PMI Asal Rote Ndao Meninggal akibat Left Frontal Intraparenchymal Bleed di Malaysia

Emanuel Boli
Dilihat 151x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
PMI Asal Rote Ndao Meninggal akibat Left Frontal Intraparenchymal Bleed di Malaysia
Penjemputan jenazah Cheristofel Jerianto Giri (45), PMI asal Rote Ndao di Kargo Bandara El Tari Kupang, Senin, 15 Juni 2026 Kredit: Dok. HighlightNTT

Kupang- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Malaysia.

Kali ini, jenazah atas nama Cheristofel Jerianto Giri (45), warga Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, dipulangkan dari Malaysia ke kampung halamannya.

Jenazah tiba di Bandara El Tari Kupang pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 06.05 WITA menggunakan Pesawat Citilink QG 602.

Selanjutnya, BP3MI NTT mengantar jenazah menggunakan ambulans menuju Pelabuhan Bolok, Kupang, untuk diberangkatkan ke Pulau Rote menggunakan kapal feri yang dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WITA.

Berdasarkan Surat Kematian Nomor SB 300903 tertanggal 12 Juni 2025 yang diterbitkan JPN Daerah Penampang, Malaysia, Jerianto Giri dinyatakan meninggal dunia pada 12 Juni 2026 pukul 08.00 waktu setempat.

Penyebab kematiannya adalah Left Frontal Intraparenchymal Bleed dan telah tercatat dalam Daftar Kematian Warga Indonesia di Kota Kinabalu, Malaysia.

“Atas permintaan dari Yubilnus Thobias Giri (adik kandung), jenazah akan dikebumikan di Indonesia,” demikian tertulis dalam surat bukti pencatatan kematian.

Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, melalui Ketua Tim Layanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Amang.

Geo Amang menjelaskan bahwa Jerianto Giri berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan telah bekerja selama kurang lebih dua tahun.

“Nonprosedural, kurang lebih bekerja baru dua tahun dan tercatat sebagai PMI ke-75 yang meninggal dunia dan dipulangkan ke NTT,” kata Geo Amang kepada HighlightNTT.

Sebelumnya, Geo Amang mengingatkan masyarakat NTT yang berencana bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menuturkan, jalur resmi memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, masa penempatan di luar negeri, hingga kepulangan ke Indonesia.

“Karena di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” tutur Geo Amang.

Ia menjelaskan bahwa PMI nonprosedural umumnya menghadapi risiko lebih besar, termasuk pekerjaan berat serta kesulitan mengakses layanan kesehatan karena keterbatasan dokumen resmi.

Selain itu, PMI yang meninggal dunia dengan status nonprosedural tidak berhak memperoleh santunan asuransi ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta program perlindungan.

“Seandainya mereka berangkat secara prosedural, tentu ada uang santunan atau uang duka kurang lebih Rp80 juta. Bagi yang memiliki anak, pihak BPJS juga akan memberikan beasiswa hingga selesai sekolah," pungkasnya.

BP3MI NTT berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri guna memperoleh perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan berbagai manfaat lainnya yang telah disediakan pemerintah bagi pekerja migran Indonesia. ** (EB)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan