Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake Diberhentikan Sementara dari DPRD TTU

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 109x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake Diberhentikan Sementara dari DPRD TTU
Therensius Lazakar, Anggota DPRD TTU dari Fraksi Partai Golkar usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Selasa, 14 Juli 2026. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kefamenanu- Kasus dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara kepada tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, Rabu, 29 Juli 2026.

Ketiganya dinyatakan melanggar Kode Etik DPRD dalam perkara dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat pelayanan publik di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 001/KEP/BK-DPRD/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Kode Etik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara atas Dugaan Intimidasi, Tekanan Verbal, dan Perlakuan yang Merendahkan Tenaga Kesehatan dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Dalam pertimbangannya, BK DPRD menyatakan bahwa anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang wajib menjaga citra, moral, martabat, kehormatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang diterima, ditemukan adanya tindakan yang dinilai tidak mencerminkan kewajiban tersebut.

BK menjelaskan bahwa laporan berasal dari pengaduan mengenai dugaan intimidasi, tekanan verbal, serta perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan yang sedang bertugas di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Selama proses pemeriksaan, BK mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap para teradu, pengadu, saksi-saksi, serta mempelajari berbagai dokumen pendukung.

Berdasarkan hasil tersebut, BK menyimpulkan bahwa para anggota DPRD telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban menjaga sikap, perilaku, citra, martabat, kehormatan, serta tidak menggunakan kedudukan sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak lain yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Kronologi Kejadian

Dalam putusannya, BK menguraikan bahwa pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, seorang pasien bernama Kenzo Taslim berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular berbisa dirujuk dari RSUD Kefamenanu ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Setelah pasien diterima di IGD, dokter jaga bersama tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan awal berupa pemasangan infus, pemberian terapi suportif, pemeriksaan laboratorium, serta konsultasi medis dengan dokter yang memiliki kompetensi dalam penanganan gigitan ular berbisa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pasien dikategorikan mengalami gigitan ular fase lokal sehingga dilakukan observasi dan terapi sesuai standar pelayanan medis.

Situasi berubah ketika keluarga pasien datang ke IGD dan terjadi komunikasi dengan tenaga kesehatan mengenai penanganan pasien. Dalam komunikasi tersebut, para anggota DPRD yang hadir menyampaikan keberatan serta mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit.

Berdasarkan keterangan para saksi, yakni Novia Halek, Bonefasius Teme, Basilus Irkardus Banunaek, Creastri Masaubat, dr. Nurul Auliya, dan dr. Rizky Anugrah Dewati, BK menyatakan penyampaian keberatan dilakukan dalam suasana yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas.

BK juga menemukan adanya penyampaian identitas sebagai anggota DPRD, khususnya anggota Komisi III yang membidangi kesehatan, dalam proses komunikasi dengan tenaga kesehatan.

Selain itu, terdapat pernyataan mengenai pelibatan pihak luar atau media yang dinilai tidak sesuai dengan standar kepatutan hubungan antara anggota DPRD dan penyelenggara pelayanan publik.

Situasi akhirnya kembali kondusif setelah pihak manajemen Rumah Sakit Leona, dokter yang menangani pasien, dan Direktur Rumah Sakit memberikan penjelasan kepada keluarga pasien. Dalam putusan disebutkan bahwa keluarga pasien kemudian menyampaikan permintaan maaf.

Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, BK menyatakan ketiga anggota DPRD telah melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

- Pasal 5 Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD mengenai kewajiban menaati sumpah/janji jabatan dan mendahulukan kepentingan umum.

- Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai kewajiban menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan, dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat.

- Ketentuan dalam Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD mengenai kewajiban menjaga hubungan dengan pihak lain.

- Pasal 29 huruf (g) Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang larangan memanfaatkan jabatan serta mempengaruhi pihak lain demi kepentingan pribadi maupun golongan.

BK berpendapat tindakan para anggota DPRD bertentangan dengan kewajiban menjaga sikap dan perilaku, menjaga citra serta kehormatan lembaga DPRD, menghormati pihak lain dalam hubungan kerja, serta tidak menggunakan kedudukan sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak lain yang sedang menjalankan profesinya.

Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

Melalui diktum keempat, BK menetapkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara kepada:

- Therensius Lazakar, S.E., Anggota Komisi I DPRD TTU;

-Norbertus Tubani, S.Sos., Ketua Komisi III DPRD TTU;

-Veronika Lake, S.ST., M.M., Sekretaris Komisi III DPRD TTU.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa selama menjalani pemberhentian sementara, ketiganya tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BK juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka yang bersangkutan berhak memperoleh rehabilitasi.

Ada Pendapat Berbeda

Keputusan tersebut turut memuat dissenting opinion dari anggota BK DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, S.H.

Dalam pendapat berbeda itu, Hubertus menilai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Lalu, Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, ketiga anggota DPRD tersebut telah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD.

Karena itu, menurutnya, berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan, sanksi yang semestinya dijatuhkan bukan pemberhentian sementara, melainkan pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU tersebut ditetapkan di Kefamenanu pada 27 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua BK Maximus Taek, Wakil Ketua Hubertus Kun Bana, S.H., serta anggota  Ir. Velix Anunut. ** (Tim)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan