Kasus Dokter Icha, Kuasa Hukum: Tim Joint Investigation Polda NTT akan Terapkan Pasal Berlapis
Kupang- Tim Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar perkara kasus dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, Kamis, 23 Juli 2026.
Kepada sejumlah wartawan, Victor mengatakan, dirinya bersama keluarga diundang secara resmi oleh Tim Joint Investigation Polda NTT untuk mengikuti gelar perkara kasus Dokter Icha Pakaenoni.
"Hari ini kami bersama keluarga dan juga kuasa hukum diundang oleh Tim Joint Investigation Polda NTT untuk mengikuti gelar perkara yang mereka lakukan," ujar Victor usai mengikuti gelar perkara.
Ia menyebutkan, gelar perkara tersebut melibatkan unsur-unsur di Polda NTT, mulai dari Irwasda, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum (Bidkum), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), hingga PPA dan PPO, serta unit-unit terkait lainnya.
Victor menjelaskan, gelar perkara dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, keluarga dan tim kuasa hukum diberikan kesempatan menyampaikan pandangan serta masukan terkait proses penyidikan yang akan dilakukan.
Sementara sesi kedua, kata dia, dilaksanakan gelar perkara secara internal oleh Tim Joint Investigation bersama unit-unit terkait di Polda NTT.
Dalam gelar perkara, tim kuasa hukum lebih banyak menyoroti karakteristik struktur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai klasifikasi berbagai jenis tindak pidana.
"Kami menyampaikan terkait karakteristik struktur di dalam KUHAP yang mengatur berbagai jenis tindak pidana. Di mana salah satu bab di bab tiga puluh itu diatur khusus mengenai tindak pidana jabatan," katanya.
"Sehingga, kami mengingatkan kembali untuk semua, untuk bisa melihat secara komprehensif bahwa setiap tindak pidana yang terjadi itu oleh KUHAP telah dipetakan secara baik dan dilokalisir jenis-jenis tindak pidananya," jelas Viktor.
Dalam penanganan ini, lanjut dia, struktur atau jenis tindak pidana yang terjadi atas Dokter Icha di tanggal 13 Juni 2026 itu bisa ditempatkan sesuai dengan struktur dan karakteristik tindak pidana yang terjadi.
"Dalam hal ini, tindak pidana dugaan kita sesuai dengan laporan itu adalah tindak pidana yang dilakukan, diduga dilakukan oleh pejabat publik. Sehingga, kiranya ini menjadi titik utama dan titik berangkat menjadi pasal primer dan tentu saja dalam penyelidikan ini akan juga berkembang kemungkinan ada pasal-pasal yang akan diterapkan," kata dia.
Victor juga mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut, Tim Joint Investigation Polda NTT menyampaikan akan menerapkan pasal berlapis dalam penanganan perkara.
"Tadi sudah disampaikan oleh Tim Joint Investigation bahwa akan diterapkan pasal berlapis sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang utuh dan penegakan hukum atas peristiwa pidana yang terjadi," tegas Manbait.
Namun demikian, Victor Emanuel Manbait mengaku belum memperoleh informasi mengenai pasal-pasal apa saja yang nantinya akan digunakan oleh penyidik.
"Belum disampaikan pasal-pasal mana saja yang akan diterapkan. Tetapi disampaikan oleh tim bahwa kita memiliki semangat yang sama agar proses pidana ini bisa berjalan secara adil. Dan juga diterapkan pasal berlapis, sehingga kemungkinan tidak tertangani, diminimalisir sekecil mungkin," ujar Victor.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah perkara tersebut telah naik ke tahap penyelidikan, Victor menyebut hal itu masih menunggu hasil gelar perkara.
"Dalam gelar perkara ini akan ditentukan terlebih dahulu peristiwa pidananya. Setelah itu akan naik ke tahap penyidikan apakah naik ke tahap penyidikan dan kemudian ditetapkan tersangkanya," tandasnya.
Pada saat yang sama, ayah mendiang Dokter Icha Pakaenoni, Gabriel Pakaenoni menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT.
"Saya bersama istri dan tim menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dengan berbagai langkah untuk dapat bisa menuntaskan perkara yang dihadapi. Tegakkan Kebenaran dan keadilan," tutur Gabriel.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Joint Investigation Polda NTT sedang melakukan gelar perkara dan belum ada keterangan resmi dari mereka mengenai hasil maupun keputusan apakah perkara tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi