Diduga Mabuk, Sekretaris Lurah Penkase Oeleta Dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas Dugaan Penganiayaan Siswa SMK
Kupang- Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK berusia 16 tahun.
Terlapor diketahui bernama Melki Tosi, yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Penkase Oeleta.
Laporan tersebut dibuat oleh keluarga korban pada Rabu (22/7) dini hari. Korban diketahui bernama Savio Adimusa Mabilani (16), siswa kelas X SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang.
Ayah korban, Robertus Belarminus Mabilani, mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (21/7) malam ketika Savio bersama seorang temannya berada di sekitar TK Notre Dame.
Ia menjelaskan, tidak lama kemudian Melki Tosi datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras (miras). Tanpa alasan yang jelas, Melki disebut menuding Savio sebagai orang yang kerap membakar lahan di sekitar lokasi.
"Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan langsung memukul anak saya di bagian wajah serta dada hingga terjatuh," kata Robertus kepada wartawan, Rabu pagi.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh teman korban yang berada di lokasi. Setelah kejadian, Savio pulang ke rumah sambil mengeluhkan nyeri di bagian dada dan mengalami benjolan di kening. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, Robertus mengaku mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, ungkapnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan justru berujung pada ancaman.
"Saya malah diancam akan dipukul sehingga memilih pulang," ujar dia.
Tidak lama berselang, istri Robertus juga mendatangi rumah Melki untuk mempertanyakan dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Namun, ia mengaku turut menerima ancaman serupa.
Karena tidak memperoleh penyelesaian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kupang Kota. Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/B26/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
"Dini hari tadi kami sudah membuat laporan polisi. Tadi malam anak saya juga sudah menjalani visum," kata Robertus.
Robertus juga mengungkapkan bahwa saat dirinya membuat laporan polisi, Melki bersama istrinya dan seorang anggota Polsek Alak datang ke Polresta Kupang Kota untuk meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak keluarga korban.
Ia menambahkan, pada Rabu pukul 11.00 Wita, dirinya bersama Savio dijadwalkan kembali ke Polresta Kupang Kota guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai pelapor dan korban.
Robertus berharap kepolisian segera menangani dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Melki Tosi maupun pihak Polresta Kupang Kota terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi