Hari ini, Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni, akan Naik ke Tahap Penyidikan?

Emanuel Boli
Dilihat 219x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Hari ini, Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni, akan Naik ke Tahap Penyidikan?
Ayah, ibu, dan keluarga Dokter Icha Pakaenoni didampingi Tim Kuasa Hukum hadir di Polda NTT, Kamis (23/7) untuk mengikuti gelar perkara kasus dugaan penyiksaan terhadap Dokter Icha Pakaenoni Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akan menggelar perkara kasus dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, Kamis, 23 Juli 2026.

Kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, mengatakan kehadiran pihak keluarga bertujuan mengikuti gelar perkara terkait dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi terhadap mendiang Dokter Icha.

Sebelum meninggal dunia, Dokter Icha diduga diintimidasi oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan satu aparatur sipil negara (ASN) TTU beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum keluarga korban, Victor Emanuel Manbait berharap agar gelar perkara hari ini menjadi langkah penting agar penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kita berharap gelar perkara ini menjadi titik maju untuk kemudian perkara ini segera naik tingkat penyidikan," kata Victor Manbait kepada wartawan di Ruang Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WITA.

Tampak hadir di ruang Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, ayah dan ibu Dokter Icha bersama keluarga yang diwakili Fabianus Banase. Mereka didampingi kuasa hukum Victor Emanuel Manbait beserta tim.

Pantauan di lokasi, turut hadir Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon. Sejumlah awak media juga tampak berada di lokasi untuk meliput jalannya gelar perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT sedang melakukan persiapan gelar perkara dan belum ada keterangan resmi dari penyelidik mengenai hasil maupun keputusan apakah perkara tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan