Polda NTT Naikkan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni ke Tahap Penyidikan
Kupang- Tim Joint Investigation Polda NTT resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda NTT, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah ahli.
"Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan maka peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana dan berikutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Sigit usai gelar perkara, sebagaimana dilansir dari ntb.idntimes.com.
Kombes Sigit menegaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan laporan tersebut merupakan tindak pidana sehingga penanganannya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga nanti statusnya akan dinaikkan ke penyidikan," tegasnya.
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari berbagai ahli, di antaranya ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha dilaporkan oleh keluarga bersama tim kuasa hukumnya ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, keluarga melaporkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), yakni Veronika Lake (PDIP), Therensius Lazakar (PDIP), Norbertus Tubani (PKB), serta Mathildis Sau yang berstatus ASN Pemerintah Kabupaten TTU dan berprofesi sebagai dokter hewan.
Keempatnya diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Icha di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Pihak keluarga menyebut dugaan intimidasi tersebut mengakibatkan Dokter Icha mengalami depresi, trauma berat, hingga guncangan mental yang membahayakan keselamatannya.
Dokter jaga RS Leona Kefamenanu itu kemudian ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kota Kupang pada 26 Juni 2026, saat masih menjalani perawatan kesehatan mental pascakejadian yang dilaporkan tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha: Tim Joint Investigation akan Terapkan Pasal Berlapis
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Dokter Icha, Victor Emanuel Manbait mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara, Tim Joint Investigation Polda NTT akan menerapkan pasal berlapis.
"Tadi sudah disampaikan oleh Tim Joint Investigation bahwa akan diterapkan pasal berlapis sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang utuh dan penegakan hukum atas peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya.
Namun demikian, Victor mengaku belum memperoleh informasi mengenai pasal-pasal apa saja yang nantinya akan digunakan oleh penyidik.
"Belum disampaikan pasal-pasal mana saja yang akan diterapkan. Tetapi disampaikan oleh tim bahwa kita memiliki semangat yang sama agar proses pidana ini bisa berjalan secara adil. Dan juga diterapkan pasal berlapis, sehingga kemungkinan tidak tertangani diminimalisir sekecil mungkin," tuturnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah perkara tersebut telah naik ke tahap penyelidikan, Victor menyebut hal itu masih menunggu hasil gelar perkara.
"Dalam gelar perkara ini akan ditentukan terlebih dahulu peristiwa pidananya. Setelah itu akan naik ke tahap penyidikan apakah naik ke tahap penyidikan dan kemudian ditetapkan tersangkanya," tandasnya.
Secara terpisah, kuasa hukum pihak terlapor, Bildad Thonak, mengatakan (penyidik akan melakukan) pencarian alat bukti secara komperhensif agar penyebab kematian Dokter Icha dapat terungkap.
"Biar ada "upaya paksa" untuk pencarian bukti yang lebih komprehensif. Biar kasus ini bisa diungkap penyebab kematian, b*n*h diri atau apa," kata Bildad saat dikonfirmasi terkait dengan naiknya kasus Dokter Icha ke tahap penyidikan, melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/7) sore. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi