Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha Minta BK DPRD TTU Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Emanuel Boli
Dilihat 122x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha Minta BK DPRD TTU Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kuasa hukum keluarga Dokter Icha Pakaenoni, Victor Manbait saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan bersama Tim LPSK di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Selasa (21/7) Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Kuasa hukum keluarga almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, Victor Emanuel Manbait, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tidak berdalih dengan alasan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam menunda penetapan dugaan pelanggaran kode etik.

Pernyataan Victor Emanuel Manbait tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan etik terhadap dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi yang dialami Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 .

Dalam perkara tersebut, tiga anggota DPRD TTU diduga terlibat, yakni Therensius Lazakar dari Fraksi Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Dugaan pelanggaran etik terhadap ketiga legislator TTU itu kini menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD TTU untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan yang berlaku.

Victor menjelaskan, BK DPRD TTU memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, memutus, dan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu pendapat ahli independen.

Pernyataan tersebut disampaikan Victor dalam keterangannya, Sabtu (25/7) sebagai tanggapan atas pernyataan BK DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyebut penetapan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik harus menunggu pertimbangan ahli independen.

Emanuel Manbait menegaskan bahwa alasan tersebut tidak memiliki dasar dalam Peraturan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Peraturan tersebut, lanjut dia, secara tegas memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk memeriksa, memutus, dan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik serta menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan.

"Berdasarkan Pasal 69, Badan Kehormatan berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, usul pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, dan/atau usul pemberhentian sebagai anggota DPRD. Putusan tersebut selanjutnya wajib dipublikasikan oleh DPRD," jelas Victor.

Viktor menegaskan bahwa Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat independen. Independensi tersebut, menurutnya, mengandung makna bahwa BK bertanggung jawab mengambil keputusan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan menggantungkan keputusan kepada pihak lain.

Victor mengatakan, alasan BK DPRD TTU yang menyatakan harus menunggu pendapat ahli independen setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri justru bertentangan dengan konstruksi hukum yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.

Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan: "Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen."

Menurut Victor, penggunaan frasa "dapat meminta bantuan" menunjukkan bahwa pelibatan ahli independen bersifat fakultatif atau pilihan, bukan imperatif atau kewajiban.

"Artinya, kehadiran ahli independen merupakan pilihan yang dapat digunakan apabila dipandang perlu, bukan syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum Badan Kehormatan mengambil keputusan," tegasnya.

Selanjutnya, ia berpendapat apabila pendapat ahli benar-benar dianggap sebagai syarat mutlak, maka sejak dimulainya proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi Badan Kehormatan seharusnya telah melibatkan ahli independen. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dilakukan.

"Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan apabila pada tahap akhir proses pemeriksaan Badan Kehormatan justru menjadikan pendapat ahli sebagai alasan untuk menunda penetapan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun penjatuhan sanksi," ujar dia.

Victor menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa Badan Kehormatan tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPRD yang menjadi pedoman kerjanya sendiri.

Ia berkata, alasan tersebut juga dapat dipersepsikan sebagai upaya menghindari atau menunda pelaksanaan kewenangan yang secara hukum telah diberikan kepada Badan Kehormatan.

Sebagai lembaga penegak kode etik DPRD, lanjut Victor, Badan Kehormatan dituntut menunjukkan keberanian, independensi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam setiap keputusannya.

"Menunda putusan dengan alasan yang tidak diwajibkan oleh Tata Tertib hanya akan memperlemah wibawa Badan Kehormatan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan kode etik di lingkungan DPRD," kata dia.

Oleh karena itu, Victor mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera melaksanakan kewenangannya sesuai amanat Peraturan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2024.

Kewenangan tersebut, yakni menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta memastikan putusan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD TTU. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU, Maksimus Manehat saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan