Keluarga dr. Icha Pakaenoni Bantah Tudingan Minta Uang untuk Berdamai, Tegaskan Fokus pada Proses Etik dan Hukum

Emanuel Boli
Dilihat 153x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Keluarga dr. Icha Pakaenoni Bantah Tudingan Minta Uang untuk Berdamai, Tegaskan Fokus pada Proses Etik dan Hukum
Kuasa Hukum keluarga Dokter Icha, Victor Emanuel Manbait (kiri), Kuasa Hukum terlapor, Bildad Thonak (tengah), dan keluarga Dokter Icha, Fabianus Banase (kanan) Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha membantah tudingan adanya permintaan uang sebagai syarat perdamaian dalam perkara dugaan penyiksaan psikis yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Hal tersebut disampaikan melalui klarifikasi tertulis oleh Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga dr. Icha, Victor Emanuel Manbait kepada HighlightNTT, Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.00 Wita.

Klarifikasi itu disampaikan sebagai respons atas pemberitaan media daring yang memuat pernyataan kuasa hukum salah seorang anggota DPRD TTU yang menjadi terlapor dalam dugaan penyiksaan psikis, Bildad Thonak yang menyebut adanya dugaan permintaan uang dari keluarga atau kuasa hukum keluarga dalam proses perdamaian.

Dalam klarifikasinya, keluarga menegaskan bahwa sejak awal mereka memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan di DPRD TTU, bukan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Keluarga menjelaskan, pada 16 Juni 2026 mereka melihat kondisi dr. Icha Pakaenoni mengalami penurunan kesehatan hingga harus menjalani perawatan di RS Leona akibat tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona saat menjalankan tugas pelayanan medis.

Atas kondisi tersebut, keluarga meminta agar persoalan lebih dahulu diproses melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.

Untuk itu, keluarga melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, guna memohon fasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU.

Keluarga menjelaskan bahwa dalam komunikasi tersebut mereka hanya meminta agar dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, keluarga juga meminta perlindungan terhadap dr. Icha, permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan, jaminan agar karier dr. Icha sebagai Aparatur Sipil Negara tidak terdampak, serta tanggung jawab atas biaya perawatan hingga sembuh.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2026, Ketua DPRD TTU menyampaikan kepada keluarga bahwa anggota DPRD yang bersangkutan bersedia menempuh jalan damai dan menanyakan bentuk penyelesaian yang diharapkan keluarga.

Menanggapi hal tersebut, keluarga menegaskan bahwa penyelesaian yang diinginkan bukan berupa pemberian uang maupun kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan agar laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Keluarga juga menyatakan akan menghormati apa pun keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU," demikian isi klarifikasi tersebut.

Keluarga juga menilai pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud, kepada siapa permintaan uang tersebut diajukan, kapan peristiwa itu terjadi, maupun fakta-fakta yang menjadi dasar tuduhan tersebut.

"Berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami langsung oleh keluarga, tidak pernah ada permintaan uang kepada Ketua DPRD TTU maupun kepada pihak lain sebagai syarat atau bagian dari proses perdamaian. Seluruh komunikasi yang dilakukan berfokus pada penyelesaian melalui mekanisme etik dan kelembagaan," tegas keluarga dalam siaran pers.

Keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda NTT maupun proses etik di Badan Kehormatan DPRD TTU.

Meski demikian, keluarga berharap seluruh pihak, termasuk pihak yang memberikan keterangan kepada media, menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik pihak lain.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan etika profesi, keluarga menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum maupun organisasi profesi apabila dipandang perlu untuk memperoleh klarifikasi serta penilaian yang objektif atas berbagai pernyataan yang telah disampaikan kepada publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Tim Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha, yakni Victor Emanuel Manbait, Cony Tiluata dan Arif Rachman.

Keluarga Nilai Terjadi Framing Berulang

Sementara itu, perwakilan keluarga dr. Icha, Fabianus Banase, menilai kuasa hukum empat terlapor terus membangun framing melalui berbagai narasi yang disampaikan kepada publik.

"Framing berulang kali dengan narasi dan diksi berbeda-beda setiap hari. Oke, kami keluarga tidak terlalu peduli itu. Mereka buktikan saja, permintaan uangnya kapan, oleh siapa, tanggal berapa, diserahkan ke siapa," kata Fabianus kepada HighlightNTT melalui pesan suara WhatsApp, Kamis (16/7).

Fabianus menegaskan bahwa pihak keluarga tetap fokus mengawal proses sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU serta proses hukum terhadap empat terlapor dalam kasus dr. Icha Pakaenoni yang saat ini sedang berjalan di Polda NTT.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum terlapor kasus Dokter Icha Pakaenoni, Bildad Thonak mengatakan bahwa setelah kejadian (dugaan intimidasi) pada tanggal 13 Juni 2026, kuasa hukum Dokter Icha meminta sejumlah uang.

"Pada prinsipnya begini yah, setelah kejadian pada tanggal 13 Juni itu, kemudian Dokter Icha sakit dan kemudian teman-teman DPR telah berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun apa, pengacara dari Dokter Icha," kata Bildad.

Ia melanjutkan, dalam komunikasi untuk bertemu dan meminta maaf untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ada pihak keluarga atau kuasa hukum meminta sejumlah uang supaya baru bisa terlaksananya proses perdamaian tersebut.

"Ada bukti percakapan jelas di WA (WhatsApp). Kami sudah serahkan ke teman-teman polisi, kemarin," pungkasnya melalui akun Tiktok A1 Channel, Kamis, 16 Juli 2026. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan