Isu Permintaan "Uang Damai" dalam Kasus Dokter Icha, Ketua DPRD TTU: Tidak Ada Sama Sekali
Kefamenanu- Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, membantah isu yang menyebut keluarga maupun kuasa hukum almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni meminta sejumlah uang kepada salah satu anggota DPRD TTU sebagai syarat perdamaian.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026) malam, Kristoforus menegaskan bahwa selama proses komunikasi yang ia lakukan dengan pihak keluarga, tidak pernah ada permintaan uang sebagai syarat penyelesaian perkara.
"Tidak ada sama sekali," kata Kristoforus.
Dia berkata, komunikasi pertama dengan keluarga dilakukan pada 17 Juni 2026, ketika pihak keluarga berencana melaporkan dugaan peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu kepada kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Kristoforus mengaku menawarkan kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun, kata dia, keluarga tidak pernah meminta kompensasi berupa uang.
Keluarga hanya menginginkan para anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam insiden tersebut menggelar konferensi pers menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, kepada dr. Icha, serta kepada manajemen RS Leona.
Selain itu, kata Kristo, keluarga juga meminta agar pihak yang diduga terlibat bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan pemulihan dr. Icha akibat kejadian yang disebut membuat kondisi kesehatannya menurun.
"Mereka keluarga hanya minta agar teman-teman DPRD yang diduga terlibat pada tanggal 13 Juni di IGD RS Leona melakukan konferensi pers untuk permohonan maaf kepada publik, dr. Icha, dan manajemen RS Leona serta bertanggung jawab atas pengobatan dan pemulihan anak mereka akibat kejadian tanggal 13 Juni 2026 yang membuat dr. Icha jatuh sakit dan drop," jelas dia.
Politisi Partai Golkar itu kembali menegaskan bahwa selama komunikasi tersebut, keluarga sama sekali tidak pernah meminta uang sebagai syarat perdamaian.
"Keluarga tidak pernah minta uang untuk biaya perdamaian. Tapi tidak ada respons dari teman-teman yang diduga terlibat dalam kejadian 13 Juni 2026," ujar dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 24 Juni 2026 dirinya kembali menghubungi pihak keluarga, kali ini melalui kuasa hukum sekaligus keluarga dr. Icha, Victor Manbait, untuk menawarkan upaya damai setelah mendapat informasi bahwa sejumlah anggota DPRD TTU bersedia menempuh jalur penyelesaian tersebut.
Meski demikian, menurut Kristoforus, tawaran itu ditolak oleh pihak keluarga. Victor Manbait, lanjutnya, menyampaikan bahwa keluarga memilih menunggu keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU sebelum membahas perdamaian.
"Saya sampaikan bahwa proses ini pasti sedikit lama dan keluarga dr. Icha menyampaikan bahwa tetap menunggu putusan BK DPRD TTU, baru nanti kita bicara damai," kata dia.
"Mungkin komunikasi teman-teman DPRD dengan pihak keluarga lain saya tidak tahu, tapi kalau lewat saya, saya tegaskan bahwa keluarga dari almarhumah dr. Icha tidak pernah meminta uang untuk syarat perdamaian," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Kuasa Hukum terlapor kasus Dokter Icha Pakaenoni, Bildad Thonak mengatakan bahwa setelah kejadian (dugaan intimidasi) pada tanggal 13 Juni 2026, kuasa hukum Dokter Icha meminta sejumlah uang.
"Pada prinsipnya begini yah, setelah kejadian pada tanggal 13 Juni itu, kemudian Dokter Icha sakit dan kemudian teman-teman DPR telah berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun apa, pengacara dari Dokter Icha," ujar Bildad.
Ia melanjutkan, dalam komunikasi untuk bertemu dan meminta maaf untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ada pihak keluarga atau kuasa hukum meminta sejumlah uang supaya baru bisa terlaksananya proses perdamaian tersebut.
"Ada bukti percakapan jelas di WA (WhatsApp). Kami sudah serahkan ke teman-teman polisi, kemarin," pungkasnya melalui akun Tiktok A1 Channel, Kamis, 16 Juli 2026.
Keluarga Dokter Icha Pakaenoni Bantah
Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha membantah tudingan adanya permintaan uang sebagai syarat perdamaian dalam perkara dugaan penyiksaan psikis yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Hal tersebut disampaikan melalui klarifikasi tertulis oleh Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga dr. Icha, Victor Emanuel Manbait kepada HighlightNTT, Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.00 Wita.
Klarifikasi itu disampaikan sebagai respons atas pemberitaan media daring yang memuat pernyataan kuasa hukum salah seorang anggota DPRD TTU yang menjadi terlapor dalam dugaan penyiksaan psikis, Bildad Thonak yang menyebut adanya dugaan permintaan uang dari keluarga atau kuasa hukum keluarga dalam proses perdamaian.
Dalam klarifikasinya, keluarga menegaskan bahwa sejak awal mereka memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan di DPRD TTU, bukan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Keluarga menjelaskan, pada 16 Juni 2026 mereka melihat kondisi dr. Icha Pakaenoni mengalami penurunan kesehatan hingga harus menjalani perawatan di RS Leona akibat tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona saat menjalankan tugas pelayanan medis.
Atas kondisi tersebut, keluarga meminta agar persoalan lebih dahulu diproses melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Untuk itu, keluarga melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, guna memohon fasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Keluarga menjelaskan bahwa dalam komunikasi tersebut mereka hanya meminta agar dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, keluarga juga meminta perlindungan terhadap dr. Icha, permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan, jaminan agar karier dr. Icha sebagai Aparatur Sipil Negara tidak terdampak, serta tanggung jawab atas biaya perawatan hingga sembuh.
Selanjutnya, pada 24 Juni 2026, Ketua DPRD TTU menyampaikan kepada keluarga bahwa anggota DPRD yang bersangkutan bersedia menempuh jalan damai dan menanyakan bentuk penyelesaian yang diharapkan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, keluarga menegaskan bahwa penyelesaian yang diinginkan bukan berupa pemberian uang maupun kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan agar laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Keluarga juga menyatakan akan menghormati apa pun keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU," demikian isi klarifikasi tersebut.
Sementara itu, perwakilan keluarga dr. Icha, Fabianus Banase, menilai kuasa hukum empat terlapor terus membangun framing melalui berbagai narasi yang disampaikan kepada publik.
"Framing berulang kali dengan narasi dan diksi berbeda-beda setiap hari. Oke, kami keluarga tidak terlalu peduli itu. Mereka buktikan saja, permintaan uangnya kapan, oleh siapa, tanggal berapa, diserahkan ke siapa," kata Fabianus kepada HighlightNTT melalui pesan suara WhatsApp, Kamis (16/7).
Fabianus menegaskan bahwa pihak keluarga tetap fokus mengawal proses sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU serta proses hukum terhadap empat terlapor dalam kasus dr. Icha Pakaenoni yang saat ini sedang berjalan di Polda NTT. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi