Kuasa Hukum Bildad Thonak Sebut Izhak Rihi Diduga Transfer Rp850 Juta ke Oknum yang Mengaku Pegawai MA
Kota Kupang- Kuasa hukum Bildad Mauridz Thonak, Amos Lafu, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penyuapan dalam perkara Izhak Rihi di tingkat kasasi.
Amos justru menuding Izhak Rihi melakukan dugaan penyuapan dengan mentransfer uang Rp850 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung.
Hal itu dikatakan Amos kepada wartawan di Kota Kupang, Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 18.23 WITA. Dalam kesempatan itu, Amos didampingi lima kuasa hukum lainnya.
Dia menuturkan, tuduhan terhadap Bildad sebelumnya disampaikan Izhak Rihi dalam laporan kepada Majelis Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT.
Waktu itu, Bildad dituduh tidak profesional dalam menjalankan kuasa hukum dan diduga melakukan penyuapan dalam perkara Izhak di tingkat kasasi.
“Setelah kami lakukan investigasi secara mendalam, justru kami menemukan fakta bahwa sesungguhnya yang melakukan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara saudara Izhak Rihi di tingkat kasasi adalah saudara Izhak Rihi sendiri,” ungkap Amos.
Ia mengatakan tim kuasa hukum telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk bukti transfer uang yang disebut dilakukan Izhak Rihi secara bertahap kepada seseorang berinisial UA. Orang tersebut, menurut Amos, mengaku sebagai pegawai atau bekerja di Mahkamah Agung.
“Modusnya menyerahkan uang sejumlah Rp850 juta kepada seseorang oknum yang mengatakan sebagai pegawai atau bekerja di Mahkamah Agung dengan inisial UA,” ujar dia.
Amos menyebutkan, total uang Rp850 juta tersebut ditransfer dalam sejumlah transaksi. Ia merinci transaksi itu masing-masing Rp150 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, Rp200 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, Rp50 juta, dan Rp50 juta.
“Totalnya Rp850 juta,” sebut Amos.
Ia juga menduga terdapat keterlibatan seorang pengacara dengan inisial T dalam perkara tersebut. Namun, Amos mengatakan pihaknya belum membuka identitas lengkap orang tersebut.
“Kami punya saksi kunci (berinisial J), saksi kunci yang mengetahui dengan jelas mengenai arus atau alur uang Rp850 juta tersebut yang diduga sebagai uang suap,” ungkapnya.
Amos mengatakan saksi kunci tersebut saat ini berada dalam perlindungan tim kuasa hukum. Sebab, kata dia, keberadaan saksi itu berkaitan dengan proses setelah putusan kasasi perkara Izhak Rihi keluar.
Ia mengklaim uang Rp850 juta tersebut diberikan sebelum putusan perkara keluar. Namun, putusan yang kemudian terbit disebut tidak sesuai dengan harapan Izhak Rihi.
“Setelah saudara Izhak Rihi melakukan transfer Rp850 juta kepada oknum orang di Mahkamah Agung tadi, ternyata setelah putusannya keluar tidak sesuai dengan yang diharapkan, dalam artian tidak memenangkan saudara Izhak Rihi,” ujar dia.
Setelah itu, lanjut Amos, Izhak Rihi meminta saksi kunci yang kini dilindungi tim hukum Bildad untuk menagih atau mencari tahu keberadaan orang yang menerima uang tersebut.
Amos mengatakan persoalan tersebut berbeda dengan bantuan yang pernah diberikan Bildad kepada Izhak Rihi. Ia menyebut Izhak sebelumnya meminta bantuan Bildad setelah mengalami "pemecatan".
“Pak Bildad dengan sukarela, dengan penuh ketulusan hati, kemudian ingin membantu saudara Izhak Rihi dengan mengembalikan sejumlah uang jasa yang pernah dia berikan,” kata Lafu.
Amos mengatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada Kejaksaan Tinggi serta Komisi Pemberantasan Korupsi supaya ditelusuri.
“Untuk memulihkan nama baik dan kehormatan klien kami Pak Bildad, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan korupsi ini. Upaya penyuapan ini kan tindak pidana korupsi," sebutnya.
Kuasa Hukum Izhak Rihi: Rp850 Juta Tak Berkaitan dengan Bildad
Kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi, membantah pernyataan Amos Lafu tersebut. Saat dikonfirmasi media Jumat malam, Fransisco mengatakan terdapat dua persoalan berbeda yang menurut dia sengaja dicampuradukkan.
Ia berkata, perkara pertama berkaitan dengan uang Rp330 juta yang disebut melibatkan Bildad dan Izhak sejak perkara di Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat kasasi.
“Yang pertama, di laporan kode etik itu terkait dengan uang Rp330 juta yang Bildad mainkan dengan Izhak, mulai dari PN Kupang sampai dengan di kasasi. Itu satu,” kata Fransisco.
Sedangkan uang Rp850 juta, menurut Frasisco, merupakan persoalan berbeda dan tidak memiliki hubungan dengan Bildad. "Tidak ada urusan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seseorang berinisial J memang ditugaskan oleh Izhak Rihi untuk menelusuri dan menagih uang tersebut. Ia mengatakan J mendapat kuasa resmi dari Izhak.
“J kenal orang di polisi untuk melacak orang-orang yang tipu Izhak. Itu yang ketiga,” kata Fransisco.
Lebih lanjut, ia mengatakan dugaan penipuan terhadap Izhak Rihi sebenarnya telah dilaporkan kepada polisi sejak 24 Desember 2024.
“Yang penting, kami sudah lapor polisi itu sejak tanggal 24 Desember 2024 terhadap orang-orang yang tipu Izhak. Datanya ada semua,” ujarnya.
Fransisco mempertanyakan rencana tim hukum Bildad yang disebut akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi dan KPK. Sebab, menurut dia, laporan kepada kepolisian sudah dibuat dan prosesnya telah berjalan.
“Kalau mereka baru niat mau lapor di mana? Di KPK, di Kejaksaan? Kok ini kita sudah lapor di polisi, bagaimana ceritanya? Dan, sudah berproses. Bahkan ada data, semuanya ada. Bukan baru sekarang,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal waktu putusan perkara yang sebelumnya dijanjikan kepada Izhak Rihi. Menurut Sisko, Bildad disebut pernah menjanjikan putusan pada 16 Desember 2024, sementara orang lain yang mengaku berasal dari Mahkamah Agung menyebut putusan akan keluar pada November.
“Kalau Bildad menjanjikan tanggal keputusan 16 Desember 2024, cocok. Ini orang di Mahkamah Agung bilang putusnya di bulan November. Beda, dong tipu semua,” katanya lagi.
Menurut dia, dua persoalan tersebut harus dipisahkan dan tidak dicampuradukkan. Ia menyebut tuduhan yang disampaikan kuasa hukum Bildad sebagai bagian dari narasi yang menurutnya tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dipersoalkan.
Fransisco kembali menegaskan bahwa J memiliki kuasa dari pihak Izhak Rihi untuk menelusuri persoalan uang Rp850 juta tersebut.
“Si J itu juga dapat kuasa dari kami, ditransfer duit oleh Izhak untuk bongkar kasus ini. Bagaimana sekarang dia bilang ini seorang penyuapan? Siapa yang ajar dia? Itu kita cari. J akan lapor mereka,” tandas Fransisco. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Jenazah Wili Mbuik Korban Penembakan di Papua Dipulangkan ke Rote Ndao untuk Dimakamkan
Bupati di NTT Kecam Penembakan ASN Papua Pegunungan: Negara Tidak Boleh Takut Kaum Separatis
3 Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha Didesak PAW, Kuasa Hukum: Perkara Pidana Mulai Dipolitisasi
Kuasa Hukum Sebut 3 Tersangka Kasus dr Icha Tidak Memenuhi Syarat Ditahan
Kasus dr. Icha, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tahap I ke Kejati NTT
Advokat Kondang NTT jadi Kuasa Hukum Baru Keluarga dr Icha, Minta 3 Anggota DPRD TTU Nonaktif Di-PAW
Paman dr Icha Pakaenoni Minta Robertus Salu Bedakan Kapasitas DPRD dan Profesi Masa Lalu
Paman dr Icha Pakaenoni Sebut Robertus Salu "Provokator", Anggota DPRD TTU Itu Beri Klarifikasi
Keluarga Dokter Icha Cabut Kuasa Hukum Victor Manbait dan Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Kuasa Hukum Bildad Thonak akan Laporkan 3 Orang Terkait Dugaan Suap Rp850 Juta