Kasus dr. Icha, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tahap I ke Kejati NTT

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 230x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Kasus dr. Icha, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tahap I ke Kejati NTT
Koalisi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan NTT Bersatu menggelar aksi damai dan bakar lilin untuk dr Icha di depan Kantor DPRD NTT, Kota Kupang, Kamis (9/7/2026). Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah mengirimkan berkas perkara tahap I kasus dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Berkas tersebut dikirim penyidik Polda NTT pada Selasa, 8 September 2026, untuk diteliti dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Hal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/547/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. SP2HP itu diperoleh Highlight NTT dari keluarga dr. Icha, Rabu (9/9) sore.

Surat tersebut ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf ditujukan kepada Gabriel Pakaenoni selaku ayah kandung dr. Icha Pakaenoni.

"Bersama ini diberitahukan kepada Saudara perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan menggunakan kekerasan verbal yang diduga mengakibatkan korban mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga meninggal dunia karena b*n*h d*r*," jelas dalam SP2HP.

Dalam SP2HP, Polda NTT menyebut sejumlah pasal dalam kasus tersebut, yakni Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c), juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c), juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga Tersangka Telah Diperiksa

Dalam surat tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda NTT menjelaskan sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan.

Pertama, penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada 24 Agustus 2026.

Kedua, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka pada 31 Agustus 2026.

Ketiga, penyidik telah memerintahkan tiga tersangka tersebut untuk melaksanakan wajib lapor yang dijadwalkan setiap Senin dan Kamis.

Keempat, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh pihak tersangka.

Polda NTT Menunggu Penelitian Jaksa

Setelah berkas perkara tahap I dikirimkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU Kejati NTT.

"Adapun rencana tindak lanjut penyidik akan menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," demikian disebutkan dalam SP2HP tersebut.

Kuasa Hukum Keluarga dr Icha Minta Berkas Tidak Bolak-balik

Kuasa hukum keluarga dr Icha, Fransisco Bernando Bessi mengatakan pihaknya juga menaruh perhatian terhadap proses pemberkasan perkara yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Rabu (9/9) siang, Sisco berharap jaksa peneliti Kejati NTT dapat memeriksa berkas perkara secara cermat, baik dari sisi formil maupun materil.

Menurut dia, kejelasan penerapan pasal sejak awal penting agar proses pemberkasan tidak berulang kali dikembalikan karena kekurangan yang sebenarnya dapat diantisipasi. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan