Paman dr Icha Pakaenoni Minta Robertus Salu Bedakan Kapasitas DPRD dan Profesi Masa Lalu

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 334x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Paman dr Icha Pakaenoni Minta Robertus Salu Bedakan Kapasitas DPRD dan Profesi Masa Lalu
Robertus Salu, anggota DPRD TTU dari Partai Perindo Kredit: DPP Perindo

Kota Kupang- Paman almarhumah dr Icha Pakaenoni, Fabianus Banase, menanggapi pernyataan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Partai Perindo, Robertus Salu, terkait opininya berjudul “Belajar Hukum dari Perkara dr. Icha Pakaenoni”.

Fabianus meminta Robertus membedakan kapasitasnya sebagai anggota DPRD dengan latar belakang profesinya sebagai pengacara dan akademisi pada masa lalu.

Hal tersebut disampaikan Fabianus Banase kepada HighlightNTT dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 September 2026 pukul 101.17 WITA.

Ia mengatakan, latar belakang pendidikan maupun perjalanan profesi seseorang tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas setiap sikap dan pernyataan ketika orang tersebut telah menjalankan jabatan sebagai anggota DPRD.

Ia mengatakan, keluarga tidak mempersoalkan latar belakang pendidikan maupun perjalanan profesi Robertus. Yang dipersoalkan, kata Fabi, adalah bagaimana kapasitas tersebut digunakan setelah Robertus dipercaya masyarakat untuk duduk sebagai anggota DPRD.

“Saudara hari ini bukan lagi berbicara semata-mata sebagai pengacara. Saudara juga bukan sedang menjalankan fungsi akademisi. Saudara adalah anggota DPRD aktif," ujar Fabianus.

"Karena itu, jangan mencampuradukkan kapasitas dan ruang profesi masa lalu dengan kewenangan, kedudukan, serta tanggung jawab saudara sebagai wakil rakyat," lanjutnya.

Menurut dia, Robertus tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan mengenai persoalan hukum. Namun, pandangan tersebut tetap merupakan pendapat yang dapat diuji, dikritik, dan diperdebatkan.

Fabi Banase meminta latar belakang hukum Robertus tidak ditempatkan seolah-olah menjadi "legitimasi" mutlak bahwa pendapatnya harus diterima sebagai sebuah kebenaran.

Ia juga menilai pengalaman sebagai pengacara atau akademisi tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam suatu persoalan yang masih berada dalam proses hukum.

“Kami juga ingin mengingatkan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD adalah amanah publik dengan konsekuensi etik, politik, dan hukum tersendiri,” tegas Fabi.

Menurut dia, ketika Robertus tetap memilih menjalankan jabatan sebagai anggota DPRD, kapasitas utamanya di ruang publik adalah sebagai wakil rakyat.

Oleh karena itu, Fabi Banase meminta Robertus tidak membawa status profesi masa lalu setiap kali hendak memberikan "legitimasi" terhadap suatu pernyataan.

“Kalau saudara merasa lebih tepat menjalankan peran sebagai pengacara atau akademisi, tentu terdapat mekanisme hukum yang mengatur mengenai kedudukan dan pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD,” kata dia.

“Dan, jangan menggunakan jabatan sebagai wakil rakyat untuk memberikan kesan bahwa opini pribadi saudara merupakan representasi kebenaran hukum,” tambahnya.

Keluarga Berhak Menguji Pernyataan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keluarga almarhumah dr Icha Pakaenoni memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Robertus.

Keluarga juga, ujar dia, berhak menguji pernyataan tersebut melalui mekanisme hukum maupun mekanisme organisasi yang tersedia.

"Kami meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang saudara sampaikan di ruang publik,” demikian penegasan Fabi Banase.

Ia juga menegaskan keluarga tidak akan menyerang pribadi Robertus. Mereka, kata dia, hanya akan menguji pernyataan Robertus berdasarkan fakta, aturan, dan proses hukum yang berlaku.

“Jabatan adalah amanah, bukan alasan pembenar. Gelar dan pengalaman adalah kapasitas, bukan "kekebalan" dari kritik. Dan opini hukum tetaplah opini yang harus dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.

“Kami tidak akan menyerang pribadi saudara. Kami hanya akan menguji pernyataan saudara dengan fakta, aturan, dan proses hukum yang berlaku. Selebihnya, publik yang akan menilai,” pungkas Fabianus.

Robertus Salu: Saya Kini Anggota DPRD Berlatar Belakang Hukum

Robertus mengatakan dirinya sebelumnya dikenal sebagai pengacara dan pernah mengajar di salah satu universitas di Pulau Timor.

“Dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman tersebut, saya memiliki pemahaman yang cukup mengenai persoalan hukum dan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat,” kata Robertus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9).

Robertus Salu mengatakan saat ini telah terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU atas dukungan dan kepercayaan masyarakat.

Dalam kapasitas tersebut, ia mengaku memiliki perhatian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk persoalan hukum.

Ia berkata, latar belakang keilmuan di bidang hukum membuatnya wajar memberikan pandangan terhadap suatu persoalan, terutama apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Kabupaten TTU.

“Dalam memberikan opini hukum berdasarkan ide dan disiplin keilmuan saya dengan status saya sebagai anggota DPRD aktif yang berlatar belakang ilmu hukum," tulis Salu.

"Ide dalam opini tersebut, tidak berpihak kepada siapa pun, semata-mata hanya sebagai pencerahan buat masyarakat Kabupaten TTU dalam melihat suatu persoalan hukum,” lanjutnya.

Robertus Salu juga menegaskan bahwa saat ini dirinya tidak lagi berstatus sebagai pengacara maupun akademisi, melainkan sebagai anggota DPRD TTU aktif.

Terkait rencana keluarga dokter Icha melaporkan atau mengadukan dirinya kepada DPP Partai Perindo, ia mengatakan hal tersebut merupakan hak hukum pihak keluarga dan ia menghormatinya.

“Itu hak hukum mereka. Saya menghormati. Namun, saya sama sekali tidak melanggar aturan Partai Perindo,” pungkasnya. **(TimHLNTT)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan