Keluarga Dokter Icha Cabut Kuasa Hukum Victor Manbait dan Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Kota Kupang- Keluarga almarhumah dokter Icha Pakaenoni mencabut kuasa hukum Victor Emanuel Manbait dalam penanganan perkara dugaan intimidasi terhadap dokter tersebut
Keluarga dokter Icha juga tengah menyiapkan laporan ke Mabes Polri dan meminta penanganan kasus tersebut digelar ulang di tingkat Mabes Polri.
Paman dokter Icha, Fabianus Banase, mengatakan pencabutan kuasa hukum dilakukan pada Ahad malam, 6 September 2026.
Menurut dia, keluarga masih berembuk untuk menentukan kuasa hukum baru dan kemungkinan akan menetapkannya dalam satu atau dua hari ke depan.
"Pertama, saya mau sampaikan bahwa per tadi malam, kuasa hukum Pak Victor Manbait sudah kami cabut," kata Fabianus kepada wartawan di Kota Kupang, Senin malam, 7 September 2026.
Fabianus mengatakan keluarga masih berembuk untuk menentukan kuasa hukum baru. Ia memperkirakan keputusan tersebut akan ditetapkan dalam satu atau dua hari ke depan.
Ia menuturkan, keluarga membutuhkan penyegaran dalam pendampingan hukum. Namun, ia menyebut Victor Manbait sebelumnya juga menyampaikan keinginan untuk mundur.
"Sebenarnya, kita menambah kuasa hukum, tetapi oleh Pak Victor beliau mengatakan bahwa dia mundur. Makanya, kami mungkin Pak Victor ini bisa konfirmasi juga apakah Pak Victor mundur atau kami yang mencabut kuasa. Itu nanti Pak Victor bisa tanggapi," ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa keluarga sudah memiliki calon kuasa hukum baru. Namun, nama tersebut belum diumumkan karena keluarga masih menyamakan persepsi, membangun kecocokan, serta menyusun konstruksi hukum yang akan digunakan untuk melanjutkan perkara.
Kritik terhadap Tim JI Polda NTT
Selain pergantian kuasa hukum, Fabianus menyampaikan kritik terhadap kinerja tim Joint Investigation (JI) yang menangani kasus dokter Icha.
Ia menilai tim JI yang dibentuk oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko tidak serius dan diduga tidak profesional dalam mengusut perkara tersebut.
"Tim JI ini bermain-main dengan nyawanya anak kami. Dari 52 saksi, enam saksi ahli, lalu hasil investigasi tim Kemenkes, LPSK, TPA. Hasilnya justru diduga tim JI ini tidak serius," katanya.
Menurut Fabianus, keluarga kecewa karena berbagai data dan keterangan yang telah dikumpulkan belum menghasilkan penanganan perkara sebagaimana yang mereka harapkan.
"Kenapa kami minta gelar kembali di Mabes Polri? Oleh karena memang tim JI tidak profesional dan patut diduga ada oknum nakal di situ. Ini nyawa manusia," ujar Fabianus.
Oleh karena itu, Fabi Banase meminta Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko mengevaluasi tim JI dalam penanganan perkara dokter Icha.
"Yang sekarang kami perjuangkan adalah mereka wajib ditahan. Sampai detik ini kan Polda diam," kata dia.
Fabianus menilai tidak ditahannya pihak-pihak yang oleh keluarga dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap proses penyidikan. Ia juga menyebut dokter Icha diduga sebagai korban relasi kuasa.
Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Fabianus mengatakan tim hukum keluarga tengah menyiapkan laporan resmi ke Mabes Polri. Laporan itu, kata dia, rencananya disampaikan dalam pekan ini setelah mempertimbangkan kondisi penerbangan dari NTT.
Menurut dia, ada dua hal yang akan disampaikan kepada Mabes Polri. Pertama, laporan terkait Kapolda NTT, Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, serta tim Joint Investigation.
Kedua, keluarga meminta agar penanganan perkara dokter Icha digelar ulang di Mabes Polri. "Tim hukum kami sudah siap. Karena berhubung ada erupsi dan penerbangan, dalam minggu ini kami laporkan secara ofisial," sebutnya.
Fabianus mengatakan keluarga sebelumnya telah memiliki agenda untuk berangkat ke Jakarta dan memaparkan persoalan tersebut kepada Mabes Polri.
"Kita gelar bersama tim khusus, baru nanti secara ofisial kita laporkan mereka ini. Dua Kombes ini, dengan kasubdit-kasubditnya. Demikian. Termasuk Kapolda juga kami laporkan," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polda NTT melalui tim penyidik Joint Investigation (JI) menghormati sepenuhnya langkah hukum yang hendak ditempuh keluarga almarhumah dr. Icha, yakni pengaduan ke Propam Mabes Polri maupun mendorong rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra kepada Highlight NTT, Rabu (2/9/2026) malam pukul 20.52 WITA.
Kombes Henry mengatakan, langkah yang dilakukan pihak keluarga merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
Penahanan Tersangka Tidak Otomatis
Terkait persoalan penahanan, Henry menjelaskan bahwa penahanan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya wajib memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kewenangan penahanan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan serta pemenuhan norma hukum, sehingga penahanan bukanlah suatu kewajiban yang secara otomatis dapat diterapkan pada setiap status tersangka,” jelas dia.
Terkait progres kasus dr. Icha, Henry menyampaikan, hingga saat ini Tim JI masih bekerja secara intensif untuk melengkapi berkas perkara.
Proses tersebut antara lain dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan pihak tersangka, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.
Polda NTT Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyidikan
Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa sejak awal dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, Tim JI memiliki komitmen untuk menuntaskan proses penyidikan.
“Tim JI berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga almarhumah,” tegasnya.
Polda NTT, kata Henry, juga senantiasa terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang konstruktif guna menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap proses penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Jenazah Wili Mbuik Korban Penembakan di Papua Dipulangkan ke Rote Ndao untuk Dimakamkan
Bupati di NTT Kecam Penembakan ASN Papua Pegunungan: Negara Tidak Boleh Takut Kaum Separatis
3 Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha Didesak PAW, Kuasa Hukum: Perkara Pidana Mulai Dipolitisasi
Kuasa Hukum Sebut 3 Tersangka Kasus dr Icha Tidak Memenuhi Syarat Ditahan
Kasus dr. Icha, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tahap I ke Kejati NTT
Advokat Kondang NTT jadi Kuasa Hukum Baru Keluarga dr Icha, Minta 3 Anggota DPRD TTU Nonaktif Di-PAW
Paman dr Icha Pakaenoni Minta Robertus Salu Bedakan Kapasitas DPRD dan Profesi Masa Lalu
Paman dr Icha Pakaenoni Sebut Robertus Salu "Provokator", Anggota DPRD TTU Itu Beri Klarifikasi
Kuasa Hukum Bildad Thonak akan Laporkan 3 Orang Terkait Dugaan Suap Rp850 Juta
Ban Bekas di Sekitar Gudang Milik Hotel Naka Terbakar, Api Merambat ke Area PLN UIW NTT