Kuasa Hukum Sebut 3 Tersangka Kasus dr Icha Tidak Memenuhi Syarat Ditahan

Emanuel Boli
Dilihat 231x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Kuasa Hukum Sebut 3 Tersangka Kasus dr Icha Tidak Memenuhi Syarat Ditahan
Ketua Tim Kuasa Hukum, Rian Van Frits, SH., MH (ketiga dari kanan) bersama rekan saat mendampingi pemeriksaan terhadap ketiga kliennya di Polda NTT, Senin, 31 Agustus 2026 malam Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Ketua Tim Kuasa Hukum tiga anggota DPRD TTU nonaktif, Rian Van Frits Kapitan, menilai ketiga kliennya tidak memenuhi syarat untuk ditahan dalam kasus dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

Ia meminta penyidik Polda NTT tidak melakukan penahanan hanya karena adanya tekanan dari pihak korban.

Hal itu disampaikan Rian Van Frits Kapitan kepada HighlightNTT, Rabu, 9 September 2026 pukul 13.34 WITA.

"Saya selaku Ketua Tim Advokat tiga orang Anggota DPRD Kabupaten TTU secara tegas menyatakan tiga orang klien kami dalam kasus di RS Leona Kabupaten TTU tidak memenuhi syarat-syarat untuk ditahan," kata Rian.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap seseorang tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Ia menilai penyidik harus berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur secara jelas mengenai syarat dan kewenangan penahanan.

"Menahan orang tidak bisa sembarangan hanya karena tekanan pihak korban. Sebab, kalau tiga orang klien kami ditahan, maka hukum acara pidana dilanggar oleh penyidik. Padahal hukum acara itu sifatnya kaku, artinya tidak boleh ditafsir lain selain apa yang ditulis," ujar dia.

Rian kemudian merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya mengatur bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik, bukan kewajiban.

"Kalau kita baca Pasal 99 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan," jelas dia.

Ia berkata, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penahanan bukanlah sebuah kewajiban yang harus dilakukan penyidik terhadap setiap tersangka.

"Maka sudah jelas penahanan itu bukan kewajiban, tapi hak penyidik karena istilah KUHAP adalah wewenang, bukan kewajiban atau keharusan menahan tersangka," ujar Van.

Ia mengatakan penyidik yang hendak menahan ketiga kliennya perlu memperhatikan empat syarat penahanan dalam KUHAP.

Ia menyebutkan bahwa keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara bersamaan sebelum penahanan dilakukan.

Pertama, kata Rian, adalah syarat formil. Penahanan harus dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim.

Kedua, syarat objektif, yakni penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Adapun tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, menurut dia, hanya dapat dikenai penahanan apabila termasuk dalam tindak pidana tertentu yang telah ditentukan secara terbatas dalam ketentuan KUHAP.

Ketiga, syarat materil. Rian menyebut harus terdapat dua alat bukti untuk membuktikan terpenuhinya syarat subjektif yang rasional sebelum seseorang ditahan.

Keempat, syarat subjektif rasional. Menurut Rian, syarat ini antara lain berkaitan dengan tersangka yang mangkir dua kali berturut-turut dari panggilan penyidik.

Selain itu, tersangka memberikan informasi yang berbeda dengan fakta, berupaya melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, berupaya mengulangi tindak pidana, dan keadaan lainnya.

"Keempat syarat ini harus dipenuhi secara kumulatif atau bersamaan sebelum melakukan penahanan," imbuhnya.

"Sehingga, kalau syarat pertama sampai ketiga terpenuhi, tapi syarat keempat tidak terpenuhi, maka berteriak sampai ujung dunia pun orang memang tidak bisa ditahan penyidik," kata Rian.

Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menilai syarat subjektif rasional untuk menahan ketiga kliennya tidak terpenuhi.

"Dan, saya selaku Ketua Tim Advokat sedari awal tahu bahwa syarat subjektif rasional untuk menahan tiga orang klien jelas tidak terpenuhi," ujarnya.

Van Frits juga menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuat seseorang harus ditahan.

Ia menjelaskan, baik KUHAP yang berlaku sejak 1981 maupun KUHAP 2025 sama-sama menempatkan penahanan sebagai tindakan yang harus didasarkan pada urgensi dan ketentuan hukum acara.

"Kami juga perlu tegaskan bahwa baik KUHAP tahun 1981 maupun KUHAP 2025 menempatkan penahanan itu tidak pernah satu paket dengan status tersangka karena menahan orang itu harus berdasarkan urgensi yang diatur dalam hukum acara," katanya.

Ia menambahkan, penahanan tidak semestinya dilakukan hanya karena adanya kebencian terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak bisa menahan hanya karena kebencian kepada tersangka yang belum tentu bersalah di pengadilan," pungkas Rian.

Kuasa Hukum Keluarga dr Icha Soroti Penerapan Pasal

Kuasa hukum keluarga dr Icha, Fransisco Bernando Bessi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menyoroti aspek formil dan materil, khususnya mengenai penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

Menurut dia, terdapat beberapa ketentuan hukum yang dapat digunakan dalam perkara itu.

Namun, ia menilai Pasal 530 KUHP seharusnya menjadi salah satu pasal yang dipertimbangkan secara serius oleh penyidik.

"Yang terpenting adalah seharusnya penerapan Pasal 530 KUHP," kata Sisco Bessi kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Rabu, 9 September 2026 siang.

Ia mengatakan ketentuan mengenai ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang berstatus pejabat publik perlu menjadi perhatian.

Adapun ketentuan mengenai turut serta melakukan kejahatan atau menyuruh melakukan kejahatan.

"Kalau terkait dengan ancaman bahwa dia sebagai pejabat lalu Pasal 20 turut serta melakukan kejahatan, menyuruh melakukan, dan sebagainya, ini hanya bumbu cerita. Fokus dulu. Kenapa penerapan pasal-pasal yang aturan hukumnya minimalis, itu tidak maksimal," kata Bessi.

Menurut dia, Pasal 530 KUHP perlu dipertimbangkan karena para tersangka merupakan pejabat.

Ia menyebut ancaman dan intimidasi yang dilakukan pejabat dengan ancaman hukuman tujuh tahun menjadi alasan agar ketentuan tersebut diterapkan penyidik Polda NTT.

Dia juga menyinggung ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 99 dan Pasal 100.

“Perlu diingat, aturannya seseorang bisa ditahan, ditetapkan tersangka, dan ditangkap itu jika ancaman hukuman di atas lima tahun. Atau ada pengecualian. Misalnya, tipu gelap yang ancaman empat tahun itu bisa juga masuk pasal penahanan,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan kembali mencermati laporan polisi nomor 257 tertanggal 3 Juli 2026 untuk menentukan pasal mana yang paling tepat dan memiliki ancaman hukuman paling berat.

“Di situ aturan itu banyak sekali. Tapi, kita tidak fokus siap aturan mana harus dipakai, itu yang paling berat,” ujar dia.

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan