3 Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha Didesak PAW, Kuasa Hukum: Perkara Pidana Mulai Dipolitisasi

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 655x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
3 Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha Didesak PAW, Kuasa Hukum: Perkara Pidana Mulai Dipolitisasi
Ketua Tim Advokat tiga tersangka kasus dr Icha, Rian Van Frits Kapitan, SH., MH (tengah) saat jumpa pers di Polda NTT, Senin, 31 Agustus 2026. Waktu itu, Rian bersama rekan mendampingi pemeriksaan terhadap ketiga kliennya tersebut. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Ketua Tim Advokat tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka dalam kasus dr Icha Pakaenoni, Rian Van Frits Kapitan, menilai desakan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kliennya bertentangan dengan permintaan kuasa hukum keluarga korban agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP.

Hal itu dikatakan pengacara Van Frits Kapitan dalam keterangan tertulis kepada HighlightNTT, Kamis, 10 September 2026 siang pukul 13.32 WITA.

Rian menyampaikan tanggapan tersebut setelah kuasa hukum keluarga dr Icha Pakaenoni, Fransisco Bernando Bessi, mendesak PAW terhadap tiga anggota DPRD TTU nonaktif, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Sehari sebelumnya, Rabu, 9 September, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan desakan PAW dalam jumpa pers di Kota Kupang bersama keluarga dr Icha Pakaenoni.

Van Frits mengatakan, jika kuasa hukum keluarga korban meminta penyidik berfokus menerapkan Pasal 530 KUHP, seharusnya proses hukum pidana tersebut terlebih dahulu ditunggu hingga menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) .

"Kalau meminta penyidik fokus menerapkan Pasal 530 maka seharusnya ditunggu saja sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tiga orang klien kami bersalah karena melanggar Pasal 530 KUHP," ujar Van Frits Kapitan.

Ia menegaskan, apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap, proses kode etik terhadap tiga kliennya dapat ditempuh oleh partai politik. Proses tersebut, kata dia, dapat menjadi dasar bagi partai untuk memberikan sanksi, termasuk mengusulkan PAW.

Rian juga menjelaskan bahwa tiga kliennya, berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Partai Politik, tidak dapat serta-merta diusulkan untuk PAW.

Menurut dia, terlebih dahulu harus ada proses pemeriksaan kode etik melalui Mahkamah Partai atau lembaga sejenis yang berada di internal partai politik. Pelanggaran kode etik juga harus dibuktikan sebelum sanksi berupa usulan PAW dijatuhkan.

"Jadi, desakan untuk tiga orang klien kami di-PAW justru bertentangan dengan desakan (pengacara keluarga korban,- red) agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP," kata dia.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kupang itu kemudian menilai bahwa penanganan perkara pidana yang menjerat tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersebut mulai mengarah pada politisasi.

Sebab, menurut dia, istilah PAW sebagai anggota DPRD TTU memiliki konsekuensi politik, karena posisi tiga kliennya nantinya akan digantikan oleh kader lain dari partai politik masing-masing.

"Ini politisasi padahal orang belum tentu bersalah," pungkas Rian.

Untuk diketahui, tersangka Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai PKB, dan Veronika Lake dari Partai PDI Perjuangan.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga dr Fransisco Bernando Bessi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi tiga tersangka kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik masing-masing.

Ia bahkan mendorong agar ketiga anggota DPRD TTU tersebut tidak hanya dinonaktifkan, tetapi segera diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Kami juga akan melaporkan secara resmi ke DPP atau istilah lain dari partai politik ketiga orang tersebut. Untuk apa? Jangan dinonaktifkan, segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW)," kata Fransisco kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Rabu (9/9).

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar ketiga tersangka dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum dan tidak lagi menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat atau konstituen di daerah pemilihan masing-masing. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan