Advokat Kondang NTT jadi Kuasa Hukum Baru Keluarga dr Icha, Minta 3 Anggota DPRD TTU Nonaktif Di-PAW
Kota Kupang- Kuasa hukum baru keluarga mendiang dokter Icha Pakaenoni, Fransisco Bernando Bessi, meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan aturan hukum secara tegas dalam penanganan perkara kematian dokter Icha.
Ia menilai penerapan pasal terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan ketentuan pidana yang dinilai paling tepat dan memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Hal tersebut dikatakan Fransisco Bessi kepada wartawan saat jumpa pers di Kota Kupang, Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 11.18 WITA. Ia mengatakan dirinya baru dipercaya sebagai kuasa hukum keluarga untuk membantu mengungkap perkara kematian dokter Icha.
"Yang pertama, saya mengucapkan turut berduka yang mendalam kepada keluarga atas kematian dr Icha. Yang kedua, saya dipercaya hari ini sebagai kuasa hukum yang baru untuk membantu kasus, mengungkap kematian kasus dr Icha yang sudah kita tahu bersama," kata Fransisco, advokat kondang NTT itu.
Ia menjelaskan laporan polisi dalam perkara tersebut bernomor 257 tertanggal 3 Juli 2026. Menurut dia, proses penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim joint investigation Polda NTT dan Polres TTU melalui surat perintah penyidikan tertanggal 29 Juli 2026.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah puluhan saksi diperiksa. Selain itu, enam orang ahli juga telah dimintai keterangan oleh tim penyidik gabungan Polda NTT dan Polres TTU.
Hal yang menjadi perhatian utama, kata dia, adalah pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTU (berinisial TL, NT, dan VL) pada 31 Agustus 2026.
"Menurut kami, kita sekarang fokus ke substansi dulu perkara ini," ujar Sisco Bessi.
Soroti Penerapan Pasal
Fransisco mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menyoroti aspek formil dan materil, khususnya mengenai penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Menurut dia, terdapat beberapa ketentuan hukum yang dapat digunakan dalam perkara itu. Namun, ia menilai Pasal 530 KUHP seharusnya menjadi salah satu pasal yang dipertimbangkan secara serius oleh penyidik.
"Yang terpenting adalah seharusnya penerapan Pasal 530 KUHP," tuturnya.
Ia mengatakan ketentuan mengenai ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang berstatus pejabat publik perlu menjadi perhatian. Adapun ketentuan mengenai turut serta melakukan kejahatan atau menyuruh melakukan kejahatan.
"Kalau terkait dengan ancaman bahwa dia sebagai pejabat lalu Pasal 20 turut serta melakukan kejahatan, menyuruh melakukan, dan sebagainya, ini hanya bumbu cerita. Fokus dulu. Kenapa penerapan pasal-pasal yang aturan hukumnya minimalis, itu tidak maksimal," kata Bessi.
Menurut dia, Pasal 530 KUHP perlu dipertimbangkan karena para tersangka merupakan pejabat. Ia menyebut ancaman dan intimidasi yang dilakukan pejabat dengan ancaman hukuman tujuh tahun menjadi alasan agar ketentuan tersebut diterapkan penyidik Polda NTT.
Dia juga menyinggung ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 99 dan Pasal 100.
“Perlu diingat, aturannya seseorang bisa ditahan, ditetapkan tersangka, dan ditangkap itu jika ancaman hukuman di atas lima tahun. Atau ada pengecualian. Misalnya, tipu gelap yang ancaman empat tahun itu bisa juga masuk pasal penahanan,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan kembali mencermati laporan polisi nomor 257 tertanggal 3 Juli 2026 untuk menentukan pasal mana yang paling tepat dan memiliki ancaman hukuman paling berat.
“Di situ aturan itu banyak sekali. Tapi kita tidak fokus siap aturan mana harus dipakai, itu yang paling berat,” ujarnya.
Minta Berkas Tidak Bolak-balik
Fransisco mengatakan pihaknya juga menaruh perhatian terhadap proses pemberkasan perkara yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Ia berharap jaksa peneliti dapat memeriksa berkas perkara secara cermat, baik dari sisi formil maupun materil.
Menurut dia, kejelasan penerapan pasal sejak awal penting agar proses pemberkasan tidak berulang kali dikembalikan karena kekurangan yang sebenarnya dapat diantisipasi.
"Pada saat berkas ini tahap satu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, diperiksa oleh jaksa peneliti dari Kejati Nusa Tenggara Timur, harus jelas dulu apa supaya tidak bias, berkas ini tidak bolak-balik berkali-kali. Karena kasus ini sangat viral di Indonesia," tutur Bessi.
Ia mengatakan dirinya belum masuk terlalu jauh dalam perdebatan mengenai substansi pokok perkara karena baru menerima kuasa hukum dari keluarga dokter Icha pada hari itu.
"Terakhir, terkait perdebatan materi substansi pokok, saya belum masuk ke dalam hal ini. Saya masih fokus terkait dengan penerapan aturan tadi," ujarnya.
Dorong PAW Tiga Tersangka
Selain meminta penanganan hukum yang tegas, Fransisco mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi tiga tersangka kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik masing-masing.
Ia bahkan mendorong agar ketiga anggota DPRD TTU tersebut tidak hanya dinonaktifkan, tetapi segera diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Kami juga akan melaporkan secara resmi ke DPP atau istilah lain dari partai politik ketiga orang tersebut. Untuk apa? Jangan dinonaktifkan. Segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW)," kata Fransisco.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar ketiga tersangka dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum dan tidak lagi menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat atau konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
"Tugas kita semua di sini adalah memastikan proses hukum ini berjalan dengan baik sampai dengan yang bersangkutan tiga orang ataupun walaupun ada satu orang lagi yang berinisial MS ini juga ikut ada. Karena faktanya demikian. Ini yang akan kami kaji dan kami serahkan data-data yang baru ke penyidik," ujar dia.
Siapkan Bukti Percakapan WhatsApp
Fransisco juga mengatakan pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk membantu memperjelas perkara. Salah satunya berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyebut KUHP baru mengatur alat bukti dan pihaknya akan memaksimalkan alat bukti yang dapat digunakan dalam proses penyidikan.
"Terakhir, penerapan aturan KUHP yang baru, KUHP yang baru, ada Pasal 235, delapan alat bukti. Polisi pastinya hanya mempunyai enam karena keterangan terdakwa, pengamatan hakim, itu bukan ranah dari kepolisian," katanya.
Ia menyebut sejumlah alat bukti yang berada dalam ranah penyidikan, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang elektronik, barang bukti, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara yang diperoleh secara tidak melawan hukum.
"Enam alat bukti ini kami akan maksimal sampaikan ke penyidik untuk lebih menjelaskan situasinya seperti apa," ujar Fransisco.
Ia mengatakan bukti percakapan WhatsApp juga akan diverifikasi dan diautentikasi untuk memastikan keasliannya.
"Misalnya, bukti-bukti chatting-an WA dan lain-lain itu terverifikasi karena kan sudah dijalankan secara prosedural oleh almarhumah dr Icha. Lalu kita juga akan mengautentifikasi kebenarannya. Untuk apa? Semakin memperkuat kinerja dari teman-teman penyidik," kata dia.
Fokus pada Aspek Formil dan Materil
Fransisco kembali menegaskan bahwa untuk tahap awal dirinya akan berfokus pada aspek formil dan materil dalam perkara tersebut.
Ia menyoroti isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga, dalam hal ini Gabriel selaku ayah kandung dokter Icha.
Ia menyebutkan bahwa terdapat banyak ketentuan yang dicantumkan sehingga perlu ditentukan pasal mana yang paling tepat digunakan untuk membangun konstruksi hukum perkara.
"Yang tadi, saya fokusnya adalah persoalan formil dan materiel. Yang mana tadi saya katakan di dalam SP2HP yang didapat oleh pihak keluarga, dalam hal ini diwakili, didapat oleh Pak Gabriel selaku ayah kandung dari dr Icha. Aturan itu terlalu banyak. Kita mau fokus yang mana supaya, ibaratnya, jangan pakai sapu jagat," kata dia.
"Semua kena satu, lolos satu. Harus fokus. Dan yang dipastikan kita pakai yang terberat," ujar Fransisco.
Ia kembali menegaskan bahwa soal penahanan bukan semata-mata bergantung pada keinginan pihak keluarga, melainkan menjadi bagian dari kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Supaya apa yang tadi saya katakan, penahanan itu kan imperatif. Mereka tidaknya tergantung keputusan penyidik," katanya.
Fransisco mengatakan perkara kematian dokter Icha hingga kini masih menjadi perhatian publik. Ia menilai masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hubungan antara dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha dan kematiannya.
"Selama tiga bulan terakhir seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dan Pulau Timor, itu masih perdebatan. Ini kasus apa? Apakah karena intimidasi kemudian yang bersangkutan meninggal atau apa?" kata dia.
Menurut Fransisco, pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian.
"Pertanyaan kritisnya di situ. Ini yang kami akan jawab yang tadi saya katakan dengan aturan-aturan yang, mohon maaf, saya sudah tulis semua termasuk juga penerapan dari Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang kesehatan," jelas dia.
Ia mengatakan dokter Icha saat masih bertugas memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut, menurut dia, juga berlaku bagi tenaga kesehatan lainnya.
"Dokter Icha ini pada masih bertugas dan dilindungi dari ancaman atau apa pun itu. Bukan hanya dokter, tapi tenaga kesehatan. Koreksi kalau saya salah. Dari dokter dan tenaga kesehatan, baik bidan, suster, dan seterusnya itu pun dilindungi seperti kami ada hak imunitas," katanya.
Fransisco mengatakan ketentuan mengenai perlindungan tenaga kesehatan perlu diperhatikan dalam perkara tersebut apabila terdapat dugaan ancaman terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan profesinya.
"Mereka menjalankan profesi dengan benar. Sehingga, aturan yang diterapkan di sini ditambah dengan pejabat yang melakukan maka ada penambahan pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman yang tadi. Ini kita jelas dulu," ujarnya.
Fransisco mengatakan dirinya belum akan memberikan tanggapan terhadap narasi atau pembelaan yang dibangun oleh tiga tersangka. Alasannya, ia baru menerima kuasa hukum dari keluarga dokter Icha dan masih mempelajari fakta serta dokumen perkara.
Ia berkata, pihaknya akan menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa di Kejati NTT. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materil, Fransisco berharap ketiga tersangka dapat ditahan ketika perkara memasuki tahap berikutnya.
"Terkait begini. Pemberkasan, pengiriman berkas kan tadi saya sudah jelaskan ada penelitian dari jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," katanya.
Ia menuturkan, keluarga hanya berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
"Kami hanya fokusnya adalah jika nanti berkas ini dinyatakan oleh tim peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada saat pelimpahan, kami berharap, kami sekali lagi menggugah hati Bapak Kejati, kiranya aspirasi dari keluarga ini, tiga orang tersangka ini bisa ditahan pada saat berkas nanti dilimpahkan," ujar Fransisco.
Ia menegaskan permintaan penahanan tersebut diharapkan dilakukan setelah proses penelitian berkas selesai dan seluruh persyaratan formil serta materil dinyatakan terpenuhi.
"Sekali lagi harapan kami nanti karena tunggu dulu proses pemberkasan penelitian, baik formil dan materilnya terpenuhi, dinyatakan lengkap, akan sebelum disidangkan kami mohon supaya ditahan supaya mereka tidak melakukan hal-hal lain," tandasnya.
Fransisco menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsentrasi pada aspek hukum dan berkoordinasi dengan penyidik untuk membuat perkara kematian dokter Icha semakin terang.
Kuasa Hukum Tiga Tersangka Kasus dr Icha Tegaskan Kliennya Tak Memenuhi Syarat Ditahan
Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka dalam kasus di Rumah Sakit (RS) Leona TTU, Rian Van Frits Kapitan, menegaskan ketiga kliennya tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Ia meminta penyidik tidak melakukan penahanan hanya karena adanya tekanan dari pihak keluarga korban.
Hal tersebut dikatakan Rian Kapitan kepada HighlightNTT dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 September 2026, pukul 13.34 WITA. Menurut dia, penahanan terhadap seseorang harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
"Saya selaku Ketua Tim Advokat tiga orang anggota DPRD Kabupaten TTU secara tegas menyatakan tiga orang klien kami dalam kasus di RS Leona Kabupaten TTU tidak memenuhi syarat-syarat untuk ditahan," kata Rian.
Ia mengatakan penahanan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan dari pihak korban. Menurut dia, jika ketiga kliennya ditahan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penyidik justru berpotensi melanggar hukum acara.
"Menahan orang tidak bisa sembarangan hanya karena tekanan pihak korban. Sebab, kalau tiga orang klien kami ditahan, maka hukum acara pidana dilanggar oleh penyidik, padahal hukum acara itu sifatnya kaku, artinya tidak boleh ditafsir lain selain apa yang ditulis," ujar Rian.
Penahanan Disebut Wewenang, Bukan Kewajiban
Rian kemudian merujuk pada Pasal 99 ayat (1) KUHAP yang, menurut dia, mengatur kewenangan penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Ia menekankan penggunaan istilah "berwenang" dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik, bukan kewajiban atau keharusan.
"Kalau kita baca Pasal 99 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan. Maka sudah jelas penahanan itu bukan kewajiban, tapi hak penyidik karena istilah KUHAP adalah wewenang, bukan kewajiban atau keharusan menahan tersangka," katanya.
Namun, kata Rian, apabila penyidik hendak melakukan penahanan terhadap ketiga kliennya, ada sejumlah syarat yang menurut dia harus diperhatikan dan dipenuhi secara bersamaan.
Ia menyebut terdapat empat syarat penahanan dalam KUHAP yang harus terpenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.
Empat Syarat Penahanan
Pertama, kata Rian, adalah syarat formil, yaitu penahanan harus dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim.
"Kedua, syarat objektif, yaitu penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara. Tapi itu pun sudah ditentukan secara terbatas dalam Pasal 100 ayat 2 KUHAP," ujarnya.
Ketiga, jelas Rian, adalah syarat materil, yakni harus terdapat dua alat bukti untuk membuktikan terpenuhinya syarat subjektif rasional sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP sebelum seseorang ditahan.
Keempat adalah syarat subjektif rasional. Rian menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat menjadi pertimbangan dalam penahanan, antara lain tersangka mangkir dua kali berturut-turut dari panggilan penyidik, memberikan informasi yang berbeda dengan fakta, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Keempat syarat ini harus dipenuhi secara kumulatif atau bersamaan sebelum melakukan penahanan. Sehingga kalau syarat pertama sampai ketiga terpenuhi, tapi syarat keempat tidak terpenuhi, maka berteriak sampai ujung dunia pun orang memang tidak bisa ditahan penyidik," tegas Rian.
Syarat Subjektif Tak Terpenuhi
Rian menegaskan sejak awal pihaknya menilai syarat subjektif rasional untuk melakukan penahanan terhadap ketiga kliennya tidak terpenuhi.
Menurut Rian, status tersangka tidak secara otomatis membuat seseorang harus ditahan. Ia mengatakan ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025 tidak menempatkan penahanan sebagai satu paket dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Kami juga perlu tegaskan bahwa baik KUHAP tahun 1981 maupun KUHAP 2025 menempatkan penahanan itu tidak pernah satu paket dengan status tersangka," jelas Van Frits.
Ia beralasan penahanan harus didasarkan pada urgensi yang diatur dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, menurut dia, seseorang tidak dapat ditahan semata-mata karena statusnya sebagai tersangka atau karena adanya kebencian terhadapnya.
"Menahan orang itu harus berdasarkan urgensi yang diatur dalam hukum acara, tidak bisa menahan hanya karena kebencian kepada tersangka yang belum tentu bersalah di pengadilan," pungkas Rian.
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Jenazah Wili Mbuik Korban Penembakan di Papua Dipulangkan ke Rote Ndao untuk Dimakamkan
Bupati di NTT Kecam Penembakan ASN Papua Pegunungan: Negara Tidak Boleh Takut Kaum Separatis
3 Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha Didesak PAW, Kuasa Hukum: Perkara Pidana Mulai Dipolitisasi
Kuasa Hukum Sebut 3 Tersangka Kasus dr Icha Tidak Memenuhi Syarat Ditahan
Kasus dr. Icha, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tahap I ke Kejati NTT
Paman dr Icha Pakaenoni Minta Robertus Salu Bedakan Kapasitas DPRD dan Profesi Masa Lalu
Paman dr Icha Pakaenoni Sebut Robertus Salu "Provokator", Anggota DPRD TTU Itu Beri Klarifikasi
Keluarga Dokter Icha Cabut Kuasa Hukum Victor Manbait dan Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Kuasa Hukum Bildad Thonak akan Laporkan 3 Orang Terkait Dugaan Suap Rp850 Juta
Ban Bekas di Sekitar Gudang Milik Hotel Naka Terbakar, Api Merambat ke Area PLN UIW NTT