Kuasa Hukum Bildad Thonak akan Laporkan 3 Orang Terkait Dugaan Suap Rp850 Juta

Emanuel Boli
Dilihat 283x
Waktu Baca ± 6 Min
Bagikan Artikel
Kuasa Hukum Bildad Thonak akan Laporkan 3 Orang Terkait Dugaan Suap Rp850 Juta
Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu (ketiga dari kiri) didampingi lima kuasa hukum lainnya saat jumpa pers kepada wartawan di Kota Kupang, Jumat, September 2026 Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Kuasa hukum Bildad Mauridz Torino Thonak, Amos Lafu, membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam dugaan suap Rp850 juta kepada seseorang berinisial UA yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA).

Amos menyatakan, berdasarkan bukti dan penelusuran yang dilakukan tim hukum, uang tersebut diduga disetorkan oleh Izhak Rihi tanpa sepengetahuan kliennya.

Hal tersebut dikatakan Amos kepada wartawan di Kota Kupang, Jumat, 4 September 2026.

Ia mengatakan tim kuasa hukum saat ini memegang sejumlah bukti, termasuk bukti transfer yang disebut berkaitan dengan aliran uang Rp850 juta tersebut.

"Yang diduga melakukan suap di dalam perkara Saudara Izhak Rihi adalah Saudara Izhak sendiri," ungkap Amos.

Menurut dia, tim kuasa hukum juga memiliki seorang saksi kunci berinisial J. Identitas saksi tersebut, kata dia, untuk sementara dirahasiakan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.

Amos mengatakan saksi berinisial J tersebut mengetahui sejumlah informasi mengenai dugaan aliran uang Rp850 juta.

Ia menyebut informasi tersebut diperoleh setelah putusan perkara selesai, ketika Izhak Rihi diduga menceritakan kepada saksi tersebut mengenai tindakan yang telah dilakukannya.

Dia berujar, setelah perkara berakhir dengan putusan yang tidak sesuai harapan, Izhak Rihi kemudian meminta bantuan saksi kunci untuk mencari atau mengejar kembali uang Rp850 juta yang sebelumnya telah diberikan kepada seseorang berinisial UA.

"Setelah putusan kalah, Izhak kemudian mengutus seseorang yang kemudian dijadikan saksi itu untuk meminta kembali uang," katanya.

Namun, menurut informasi yang diterima tim hukum, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Saksi kunci disebut sempat mencari keberadaan UA di Mahkamah Agung, tetapi orang tersebut tidak ditemukan.

Amos mengatakan dugaan tersebut bermula ketika seseorang menghubungi Izhak Rihi melalui telepon dan mengaku bekerja sebagai pegawai Mahkamah Agung.

Orang tersebut kemudian diduga menjanjikan kemenangan dalam perkara dan meminta sejumlah uang.

"Informasinya, Izhak Rihi ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai di Mahkamah Agung, kemudian menjanjikan kemenangan dan meminta Izhak menyetor uang sejumlah Rp810 juta. Begitu selesai disetor, nomornya tidak aktif dan dicari tidak ditemukan," ujar Amos.

Dalam keterangannya, Amos menyebut terdapat penggunaan nama yang berbeda dalam transaksi atau komunikasi terkait uang tersebut. Namun, kata dia, sebagian transaksi menggunakan nama Izhak Rihi.

Ia menegaskan seluruh tindakan Izhak Rihi tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Bildad Thonak sebagai kuasa hukum.

"Semua yang dilakukan oleh Saudara Izhak Rihi ini tanpa sepengetahuan klien kami," kata Amos.

Bantah Bildad Terima Uang untuk Suap

Amos mengatakan tim kuasa hukum menyampaikan klarifikasi tersebut untuk membantah tuduhan yang selama ini diarahkan kepada Bildad Thonak.

Menurut dia, Bildad dituduh menerima Rp500 juta dari Izhak Rihi untuk digunakan menyuap, tetapi suap tersebut disebut tidak dilakukan.

Amos membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan uang yang diterima Bildad merupakan uang jasa yang menjadi haknya sebagai kuasa hukum.

Dari uang jasa tersebut, kata Amos, sebelumnya telah dibayarkan uang muka sekitar Rp300 juta.

"Padahal uang itu adalah uang jasa yang menjadi hak klien kami, baru dipanjar juga Rp300 juta sekian," sebutnya.

Menurut Amos, persoalan kemudian muncul ketika Izhak Rihi diduga melakukan tindakan di luar sepengetahuan Bildad dengan memberikan uang kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung.

Setelah upaya tersebut gagal, Izhak disebut datang dan meminta kembali uang jasa yang sebelumnya telah dibayarkan kepada Bildad.

Amos mengatakan Bildad kemudian mengembalikan uang tersebut karena ingin membantu dan menunjukkan itikad baik.

Namun, pengembalian uang itu, menurut dia, kemudian ditafsirkan sebagai bagian dari dugaan suap yang dituduhkan kepada kliennya.

"Nah, itu yang dianggap dituduhkan kepada klien kami. Sehingga kami mengklarifikasi ini supaya terang-benderang perkaranya," imbuhnya.

Amos menegaskan bukti transfer terkait dugaan setoran Rp850 juta tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Bukti transfer semua lengkap. Nanti kami akan serahkan kepada aparat penegak hukum yang berkompeten," katanya.

Akan Laporkan Pihak yang Diduga Terlibat

Selain membantah keterlibatan Bildad, Amos mengatakan tim hukum juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Ia menyebutkan bahwa terdapat seseorang berinisial IA yang disebut berprofesi sebagai wartawan dan diduga berperan sebagai penghubung dalam rangkaian komunikasi tersebut.

"Sejauh yang kami telusuri hari ini, pertama selain Saudara Izhak Rihi, kemudian ada oknum UA di Mahkamah Agung yang mengaku sebagai pegawai di Mahkamah Agung, ada juga oknum wartawan yang kami identifikasi berinisial IA," tutur Amos.

Menurut dia, berdasarkan penelusuran awal, IA diduga menjadi penghubung antara Izhak Rihi dan seseorang yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung.

"Secara garis besar, oknum IA tadi itu semacam sebagai penghubung. Dia yang menghubungkan, mengkomunikasikan sana-sini," kata Amos.

"Tapi biarlah itu, itu baru dugaan kami. Setelah kita lapor, aparat penegak hukum akan menggali dan menelusuri. Mungkin semuanya akan terang-benderang," uja dia.

Amos mengatakan tim kuasa hukum berencana melaporkan pihak-pihak yang dianggap memiliki peran dalam perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk sementara, Amos menyebut terdapat sekitar tiga orang yang akan dilaporkan berdasarkan data dan bukti awal yang dimiliki tim hukum.

"Semuanya yang terlibat, berdasarkan aliran-aliran bukti yang kami punya, semua yang punya peran akan kami laporkan."

"Soal nanti terbukti atau tidak, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan menelusuri peran mereka," pungkasnya.

Kuasa Hukum Izhak Rihi: Rp850 Juta Tak Berkaitan dengan Bildad

Kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi, membantah pernyataan Amos Lafu tersebut. Saat dikonfirmasi media Jumat (4/9) malam, Fransisco mengatakan terdapat dua persoalan berbeda yang menurut dia sengaja dicampuradukkan.

Ia berkata, perkara pertama berkaitan dengan uang Rp330 juta yang disebut melibatkan Bildad dan Izhak sejak perkara di Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat kasasi.

“Yang pertama, di laporan kode etik itu terkait dengan uang Rp330 juta yang Bildad mainkan dengan Izhak, mulai dari PN Kupang sampai dengan di kasasi. Itu satu,” kata Fransisco.

Sedangkan uang Rp850 juta, menurut Fransisco, merupakan persoalan berbeda dan tidak memiliki hubungan dengan Bildad. "Tidak ada urusan,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa seseorang berinisial J memang ditugaskan oleh Izhak Rihi untuk menelusuri dan menagih uang tersebut. Ia mengatakan J mendapat kuasa resmi dari Izhak.

“J kenal orang di polisi untuk melacak orang-orang yang tipu Izhak. Itu yang ketiga,” kata Fransisco.

Lebih lanjut, ia mengatakan dugaan penipuan terhadap Izhak Rihi sebenarnya telah dilaporkan kepada polisi sejak 24 Desember 2024.

“Yang penting, kami sudah lapor polisi itu sejak tanggal 24 Desember 2024 terhadap orang-orang yang tipu Izhak. Datanya ada semua,” ujarnya.

Fransisco mempertanyakan rencana tim hukum Bildad yang disebut akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi dan KPK. Sebab, menurut dia, laporan kepada kepolisian sudah dibuat dan prosesnya telah berjalan.

“Kalau mereka baru niat mau lapor di mana? Di KPK, di Kejaksaan? Kok ini kita sudah lapor di polisi, bagaimana ceritanya? Dan, sudah berproses. Bahkan ada data, semuanya ada. Bukan baru sekarang,” tegasnya.

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan