Ketua BPH PB PGRI Apresiasi Kinerja Penyidik, Minta Kasus Yerdi Bekliu Diungkap Terang Benderang
Kupang- Ketua Badan Penyelenggara Harian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (BPH PB PGRI - NTT), Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Kupang Kota dalam menangani kasus kematian mahasiswi Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, Yerdi Efrosina Bekliu.
Ia meminta agar penyidik segera menggelar perkara secara transparan dengan melibatkan kuasa hukum dan keluarga korban.
Dalam jumpa pers di Kota Kupang, Kamis (18/6) malam, Semuel menilai penyidik telah bekerja keras dan profesional untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.
“Pihak kampus mengapresiasi kinerja kerja dari penyidik Kepolisian Polresta Kupang Kota yang begitu kerja keras, kerja cerdas sehingga dapat menghasilkan fakta-fakta," kata Dr. Semuel.
Ia berujar, fakta-fakta yang ditemukan penyidik nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Semuel menegaskan bahwa pihak kampus telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada tim hukum yang ditunjuk untuk mengawal proses penyelidikan hingga tuntas.
“Kami berharap tim hukum dapat terus proaktif mengawal kasus ini serta meluruskan berbagai opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan, seluruh pihak saat ini menantikan kejelasan hasil penyelidikan guna mengetahui apakah terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas meninggalnya mahasiswi tersebut.
Selain itu, Semuel berharap proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, hingga dokter pelaksana autopsi dapat menghasilkan kesimpulan.
“Begitu banyak proses penyelidikan terhadap saksi-saksi yang dimintai keterangan dan juga dokter yang melakukan autopsi agar memang benar-benar semua ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Dr. Semuel.
Ia mengatakan, sejak awal pihak kampus mendukung dilakukannya autopsi forensik maupun autopsi klinis guna mengungkap penyebab kematian korban secara ilmiah.
"Saya sangat mengharapkan agar ketika melakukan gelar perkara penasihat hukum dapat mengikuti, mengawasi, dan mengawal kasus ini karena orang tua (orang tua korban) tidak paham tentang hukum," ucapnya.
Ketua Pertina NTT itu berharap agar advokat yang diberi kuasa mengawal dan mengawasi kasus Yerdi agar bisa terang benderang dan tuntas.
Dr. Semuel Haning juga mendorong agar hasil autopsi yang telah diterima penyidik Polresta Kupang Kota dapat disampaikan kepada publik.
“Hasil otopsi yang sudah dikantongi penyidik sebaiknya dapat diekspos berdasarkan bukti-bukti yang cukup sehingga masyarakat yang selama ini menunggu hasil penyelidikan Kepolisian Polresta Kupang Kota mendapatkan hasil yang baik.,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Marthen Dillak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Kupang Kota.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, teknisi CCTV, serta menunggu hasil autopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara.
“Besok, (Jumat, 19 Juni 2026), kami bersama keluarga korban akan menemui penyidik. Pertemuan itu masih bersifat tertutup,” ujar Marthen kepada HighlightNTT melalui panggilan WhatsApp, Kamis (18/6) sore.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, mengatakan pihaknya telah menerima hasil autopsi dan memeriksa dokter pelaksana autopsi sebagai ahli dalam proses penyelidikan
“Sudah kami terima hasil otopsinya. Dokter pelaksana otopsi juga sudah diperiksa sebagai ahli siang ini. Dijadwalkan setelah ini kami lakukan gelar perkara dahulu,” kata AKP Jumpatua Simanjorang saat dikonfirmasi, Kamis (18/6) siang.
Untuk diketahui, Yerdi Efrosina Bekliu (22), mahasiswi semester IV Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UPG 1945 NTT.
Ia ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi