Bildad Thonak Bantah Tuduhan "Mafia Kasus", Laporkan Izhak Rihi ke Polresta Kupang Kota

Emanuel Boli
Dilihat 31x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Bildad Thonak Bantah Tuduhan "Mafia Kasus", Laporkan Izhak Rihi ke Polresta Kupang Kota
Bildad Thonak (kedua dari kiri) saat jumpa pers di kantornya, Oebobo, Kota Kupang, Minggu (2/8) malam. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Advokat senior Nusa Tenggara Timur (NTT), Bildad Torino Mauridz Thonak, membantah keras tuduhan yang dilayangkan mantan kliennya, Izhak Eduard Rihi, terkait dugaan praktik "mafia kasus" dan penipuan.

Merasa nama baik dan reputasinya dicemarkan, Bildad menempuh jalur hukum dengan melaporkan Izhak ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diterima Polresta Kupang Kota dengan Nomor:LP/B/855/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 2 Agustus 2026 pukul 15.43 WITA.

Bildad menyampaikan klarifikasi tersebut di kantornya di kawasan Oebobo, Kota Kupang, Minggu (2/8) menyusul laporan yang sebelumnya diajukan Izhak Eduard Rihi ke Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI - NTT) terkait dugaan pelanggaran etik advokat.

"Saya dilaporkan ke dewan etik dalam dugaan sebagai mafia kasus dan sebagainya yah. Pada malam hari ini saya mengatakan bahwa saya membantah tuduhan-tuduhan tersebut," kata Bildad.

Ia menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah yang keji, tidak berdasar, dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kenapa saya laporkan? Karena apa yang dilakukan oleh Izhak Rihi tidak benar menurut hukum sama sekali," jelas dia.

Bildad menjelaskan, dirinya pernah menjadi kuasa hukum tambahan Izhak Eduard Rihi ketika menangani sengketa hukum antara Izhak, yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank NTT, dengan para pemegang saham pada tahun 2023.

Ia mengaku menerima kuasa untuk menangani perkara tersebut dengan nilai jasa hukum sebesar Rp500 juta yang mencakup proses persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi.

Karena saat itu Izhak belum memiliki dana untuk membayar jasa hukum, kata Bildad, mantan kliennya tersebut menyerahkan BPKB sebuah mobil Pajero merah sebagai jaminan pembayaran.

"Atas ikatan BPKB tersebut saya memperjuangkan perkaranya. Di tingkat Pengadilan Negeri kami menang, tetapi dia tidak membayar saya apa-apa," tutur Thonak.

Bildad mengungkapkan, dalam perjalanan perkara, Izhak sempat meminta kembali BPKB kendaraannya meskipun kewajiban pembayaran jasa hukum belum dilunasi.

Untuk mendukung keterangannya, ia mengaku memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

"Setelah saya perjuangkan pada tingkat Pengadilan Negeri menang dan pada tingkat kasasi dia kalah, kemudian dia mulai "rewel"  dengan segala alasan yang dia pakai," ujar dia.

"Saya sudah mengembalikan BPKP dan dia belum membayar lunas jasa-jasa hukum saya dan kemudian dia menuduh saya bahwa saya "mafia kasus", menipu, saya tidak mengenal apa-apa soal itu."

Bildad menyebutkan bahwa dari total kesepakatan jasa hukum Rp500 juta, Izhak baru membayar sekitar Rp300 juta secara bertahap, sehingga masih memiliki kewajiban sebesar  Rp200 juta.

"Dia harus ingat masih punya utang kepada saya Rp200 juta yang belum dibayar. Jangan memutarbalikkan fakta," terangnya.

Meski demikian, Bildad mengaku tetap mengembalikan BPKB kendaraan tersebut. Bahkan, ia menyebut sempat mengembalikan uang yang telah diterimanya demi menjaga integritas sebagai advokat.

"Kenapa saya mengembalikan uang? Saya hanya menjaga integritas saya sebagai Bildad Thonak. Karena dia bilang sudah bayar mahal tetapi kalah, ya sudah saya kembalikan uangnya," tegas Bildad.

Ia juga mempertanyakan alasan Izhak baru mempersoalkan perkara yang terjadi sejak tahun 2023. "Perkara ini sudah sangat lama. Kenapa sekarang baru ribut? Jangan kemudian dia punya persoalan, ditunggangi lalu merusak nama baik saya," katanya.

Laporkan Izhak Rihi ke Polisi

Dalam laporan yang dibuat di Polresta Kupang Kota, Bildad melalui kuasa hukumnya, Leo Lata Open melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan isi laporan polisi, bahwa adanya pemberitaan di salah satu portal berita online serta unggahan akun media sosial yang mencantumkan nama Bildad terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Dalam pemberitaan itu juga disebutkan bahwa dirinya meminta sejumlah uang kepada Izhak Eduard Rihi untuk menangani perkara. Namun, pihak Bildad membantah hal itu tidak benar.

"Maka dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga datang membuat laporan guna dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan," demikian tertulis dalam uraian laporan polisi.

Hingga berita ini diterbitkan, Izhak Eduard Rihi belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan maupun klarifikasi terkait pernyataan dan laporan yang disampaikan oleh Bildad Torino M. Thonak. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan