Dilaporkan ke Polisi, Ketua Terpilih Pengurus Kopdit Swasti Sari Buka Suara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen RAT
Kupang– Ketua Terpilih Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, angkat bicara setelah dirinya bersama lima pengurus terpilih lainnya dilaporkan ke Polresta Kupang Kota.
Laporan tersebut diajukan oleh anggota sekaligus peserta RAT Tahun 2026, Yohanes FR Laga Tapobali, terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: LP/B/493/V/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.46 WITA.
Saat dikonfirmasi, Wilhelmus Geri mempertanyakan dasar laporan tersebut, khususnya terkait tudingan dugaan pemalsuan dokumen RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Sebab, menurut Wilhelmus, untuk menyatakan suatu dokumen palsu, harus ada pembanding berupa dokumen asli.
“Kalau dikatakan pemalsuan, berarti harus ada yang asli sebagai pembanding. Menurut hemat saya sebagai ketua terpilih, dokumen itu asli,” katanya kepada HighlightNTT, Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 14.42 WITA.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan struktur kepengurusan dilakukan sesuai mekanisme organisasi setelah penetapan pengurus terpilih.
Wilhem Geri berkata, dalam proses tersebut, pengurus terpilih bermusyawarah untuk menentukan struktur secara kolektif.
Dia menjelaskan, rapat awal dipimpin oleh peraih suara terbanyak, yakni Yohanes Sason Helan. Namun, dalam dinamika rapat, yang bersangkutan memilih untuk keluar (walk out) dari forum.
“Beliau yang memiliki suara terbanyak memimpin rapat, tetapi kemudian memilih walk out. Setelah itu, rapat tetap dilanjutkan oleh kami yang masih memenuhi kuorum,” tutur Geri.
Rapat tersebut berlangsung pada 17 April 2026. Setelah tersisa enam orang pengurus, Wilhelmus melanjutkan memimpin rapat dan menghasilkan kesepakatan struktur organisasi. Dalam hasil kesepakatan tersebut, Wilhelmus ditetapkan sebagai ketua.
Adapun susunan pengurus yang disepakati meliputi: Ketua: Wilhelmus Geri, Wakil Ketua I: Yohanes Sason Helan, Wakil Ketua II: Maria Regina Knaofmone, Sekretaris I: Frans Krowin, Sekretaris II: Gerardus Gaga, Bendahara I: Margarita Muli, Bendahara II: Yohanes Vianey Anggal.
Terkait proses pemilihan, Wilhelmus menegaskan bahwa anggota koperasi tidak memilih jabatan ketua secara langsung, melainkan memilih pengurus secara umum.
“Dalam pemilihan di 30 cabang, tidak ada pemilihan ketua. Anggota memilih pengurus, bukan memilih jabatan seperti ketua atau wakil ketua,” tegasnya.
Geri berkata, tidak ada aturan dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga yang menyatakan bahwa peraih suara terbanyak otomatis menjadi ketua.
“Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan suara terbanyak harus menjadi ketua. Penentuan ketua dilakukan oleh tujuh pengurus terpilih secara kolektif,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa hal tersebut juga telah dibahas dalam penyusunan anggaran rumah tangga yang berlangsung pada 25 April 2026 di Hotel Kristal.
Ia menjelaskan, pengangkatan pengurus dan pengawas terpilih tertuang dalam pasal 54 Anggaran Rumah Tangga (ART). Pada ayat satu (1) disebutkan bahwa pengurus memfasilitasi penentuan komposisi pengurus dan pengawas terpilih
Kemudian, pada ayat dua (2) menyatakan, hasil rapat penentuan diserahkan kepada pengurus untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan rapat untuk disahkan dalam rapat anggota, dan ayat tiga (3), pengangkatan pengurus dan pengawas terpilih dalam anggota.
Menanggapi laporan ke polisi, Wilhelmus menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum. Namun, dia menekankan pentingnya kejelasan apakah laporan tersebut bersifat pribadi atau mewakili organisasi.
“Kalau laporan itu bersifat pribadi, saya siap bertanggung jawab secara individu. Tapi kalau mengatasnamakan pengurus terpilih, maka secara organisasi akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai penutup, Wilhelmus menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi laporan tersebut.
“Secara organisasi kami siap menghadapi proses ini. Kami akan membahas secara bersama untuk memahami alasan laporan dan menentukan langkah yang tepat jika ada pemanggilan dari kepolisian,” pungkasnya.
Pernah Menyatakan Diri sebagai Calon Wakil Ketua I
Berdasarkan surat pernyataan komitmen tertanggal 27 Februari 2026, Wilhelmus Geri menyatakan bahwa sebagai Calon Wakil Ketua 1 Pengurus Kopdit Swasti Sari untuk Periode 2026-2028.
Dalam surat tersebut, ia berkomitmen dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, berkomitmen untuk mematuhi dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan kegiatan koperasi
Selain itu, ia menyatakan berkomitmen menaati peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain surat pernyataan komitmen, terdapat Surat Izin dari istri Wilhelmus untuk menjadi Calon Wakil Ketua 1 Pengurus Kopdit Swasti Sari.
Secara terpisah, saat dihubungi, Yohanes Sason Helan belum memberikan tanggapan terkait dinamika Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Kopdit Swasti Sari, termasuk alasan dirinya melakukan walk out dalam rapat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pelapor, Yohanes FR. Laga Tapobali menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum telah melaporkan persoalan yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari kepada pihak kepolisian.
“Bersama kuasa hukum saya, tadi kami sudah membuat laporan kepada polisi terkait persoalan yang dihadapi di KSP Kopdit Swasti Sari,” ujarnya.
Yohanes FR. Laga Tapobali, akrab disapa Jefri Tapobali, menjelaskan bahwa terdapat dugaan kesalahan dalam proses yang berlangsung di dalam koperasi.
Dia berkata, koperasi merupakan lembaga yang berjalan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus mendapat persetujuan anggota.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 ayat (1). **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi