Polisi Hentikan Musik Pesta yang Ganggu Warga Oebufu

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 230x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Polisi Hentikan Musik Pesta yang Ganggu Warga Oebufu
Personel Polsek Kota Raja menghentikan musik pesta yang mengganggu kenyamanan warga di RT 46, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Jumat, 9 Oktober 2026. Kredit: Tribratanewskupangkota

Kota Kupang, Highlight NTT- Personel Polsek Kota Raja menghentikan musik pesta yang mengganggu kenyamanan warga di RT 46, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Jumat, 9 Oktober 2026.

Tindakan itu dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110.

Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kota Raja yang dipimpin Kepala SPKT, AIPTU Marthen Dolowala, langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut.

Setibanya di tempat kejadian, petugas memberikan imbauan kepada penyelenggara pesta agar menghentikan musik yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Polisi mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Respons tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari pelayanan Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu menjaga ketertiban saat menggelar acara atau pesta, khususnya dalam penggunaan pengeras suara atau musik, sehingga tidak mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan warga lainnya,” kata Leyfrids, Jumat.

Menurut dia, berkat respons cepat personel piket SPKT Polsek Kota Raja, musik pesta tersebut akhirnya dihentikan. Situasi di RT 46, Kelurahan Oebufu, setelah penanganan itu dilaporkan aman dan terkendali.

Polsek Kota Raja juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan polisi atau hendak melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

"Polri hadir, merespons aduan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandas Kapolsek Kota Raja. **(SM)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan