PMI Asal Kupang Dipulangkan dari Arab Saudi Setelah Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 186x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
PMI Asal Kupang Dipulangkan dari Arab Saudi Setelah Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural
Lian Hengki Puan Saleh (33), akhirnya dipulangkan setelah sempat diberangkatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi. Kredit: Jho/Istimewa

Kota Kupang- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lian Hengki Puan Saleh (33), akhirnya dipulangkan setelah sempat diberangkatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi.

Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menyerahkan Lian secara resmi kepada pihak keluarga di kediamannya di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kamis, 13 Agustus 2026.

Proses pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan pihak keluarga kepada BP3MI NTT yang memohon bantuan penanganan setelah Lian mengalami kendala di negara penempatan.

Berangkat ke Arab Saudi melalui Jalur Nonprosedural

Lian diketahui berangkat ke Arab Saudi pada April 2026 melalui jalur nonprosedural. Setelah aduan diterima dan diproses untuk repatriasi, proses pemulangan Lian dimulai dari Arab Saudi pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

Setelah menempuh penerbangan panjang dan transit di Kolombo, ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu siang pukul 13.30 WIB.

Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Kupang menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG0602. Lian mendarat di Bandara El Tari Kupang pada Kamis (13/8) pukul 06.10 WITA.

Setibanya di Kupang, tim BP3MI NTT yang terdiri atas Yonas Yunias Bahan, Ujang Agus Sugema, dan Achmad Abubakar Siddin melakukan pendataan ulang serta wawancara terkait kronologi keberangkatan Lian.

Petugas kemudian mengantarkan Lian langsung ke kediamannya di Kelurahan Alak untuk melakukan serah terima resmi bersama pihak keluarga.

Tangis Haru Keluarga

Momen haru menyelimuti pertemuan Lian dengan suami dan ketiga anak mereka yang telah lama menanti kepulangannya di Alak. Rasa syukur dan lega tak mampu disembunyikan oleh pihak keluarga.

Lian beserta suaminya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada BP3MI NTT serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi dan mengawal proses pemulangan tersebut hingga ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Pengalaman pahit diberangkatkan secara ilegal menjadi pelajaran berharga bagi Lian. Ia mengaku kapok dan menegaskan tidak akan lagi mencari pekerjaan di luar negeri.

Ke depan, Lian memilih fokus mengurus rumah tangga dan mendampingi ketiga anaknya di Alak.

Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana

Dalam kesempatan tersebut, petugas BP3MI NTT turut mengedukasi korban dan keluarga mengenai pentingnya mengikuti prosedur migrasi yang aman sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta risiko besar dari pemberangkatan secara nonprosedural.

Terkait dugaan tindak pidana perekrutan ilegal, BP3MI NTT telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Seluruh dokumen pendukung, alamat lengkap di Kelurahan Alak, hingga nomor kontak korban dan suami telah diserahkan kepada kepolisian guna kepentingan penyelidikan.

Pihak Polda NTT menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan dijadwalkan segera menghubungi korban serta suaminya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, BP3MI NTT memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan hukum atas kasus tersebut. ** (JH/K)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan