Meninggal di Malaysia karena Coronary Atherosclerosis, Jenazah PMI Asal Lembata Dipulangkan melalui Kupang
Kupang- Tim Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia.
Kali ini, jenazah PMI atas nama Helena Peni Deona (60), warga Dusun Kluang, Desa Belabaja, Kampung Boto, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, tiba di Bandara El Tari Kupang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 06.00 WITA menggunakan pesawat Citilink QG 602.
Almarhumah diketahui telah bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia selama kurang lebih 32 tahun. Setibanya di Kupang, jenazah disambut oleh Tim BP3MI NTT, Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, serta keluarga Lembata di Kota Kupang.
Adik kandung almarhumah, Dortildis Utung Deona, yang turut mendampingi proses pemulangan jenazah dari Malaysia, juga tiba di Bandara El Tari Kupang.
Sebelum diberangkatkan menuju Biara Penyelenggaraan Ilahi di Nasipanaf, jenazah terlebih dahulu didoakan di Terminal Kargo Bandara El Tari. Prosesi doa dipimpin oleh Suster Laurentina.
Jenazah disemayamkan selama dua hari di Biara Penyelenggaraan Ilahi sebelum diberangkatkan menggunakan kapal feri menuju Larantuka pada Minggu (9/8).
Setibanya di Larantuka pada Senin (10/8), perjalanan selanjutnya ke Kabupaten Lembata untuk dimakamkan di kampung halamannya, Boto.
Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 00027/SBPM-KK/0826/09 yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Helena Deona bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor PENAMPANG/0098363/26 tertanggal 3 Agustus 2026 yang diterbitkan Kepolisian Daerah Penampang, Malaysia, Peni Deona dinyatakan meninggal dunia pada 3 Agustus 2026 pukul 10.21 waktu setempat.
Penyebab kematian dinyatakan sebagai coronary atherosclerosis, yakni penyempitan pembuluh darah koroner akibat penumpukan plak.
KJRI Kota Kinabalu juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Kepolisian Daerah Penampang, terhadap jenazah almarhumah telah dilakukan proses otopsi.
Pemulangan jenazah ke Indonesia dilakukan atas permintaan adik kandung almarhumah, Dortildis Utung Deona, pemegang Paspor Nomor E5305667, agar almarhumah dapat dimakamkan di kampung halamannya.
Proses pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan penerbangan, yakni dari Kota Kinabalu menuju Kuala Lumpur pada 5 Agustus 2026 menggunakan penerbangan MH2639.
Selanjutnya, jenazah diterbangkan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta pada 6 Agustus 2026 dengan penerbangan AG503, sebelum akhirnya diberangkatkan dari Jakarta menuju Kupang pada 7 Agustus 2026 menggunakan penerbangan AG602 dan tiba sekitar pukul 06.05 WITA.
Pemulangan jenazah Helena Peni menjadi kasus pemulangan PMI meninggal dunia ke-93 yang difasilitasi BP3MI NTT sepanjang tahun 2026.
Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan bekerja secara prosedural, kata dia, pekerja migran akan memperoleh perlindungan sejak proses penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
"Kalau kita berangkat secara prosedural, tentu hak-hak terkait asuransi akan diserahkan secara utuh. Biaya pemakaman, biaya uang duka, dan kemudian beasiswa akan diberikan kepada anak yang masih usia sekolah. Kalau berangkat secara nonprosedural, hak-hak itu tidak bisa diberikan," kata dia, belum lama ini. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi