PMI Asal TTS Meninggal di Malaysia, Penyebab Kematian Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Kupang- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memfasilitasi penjemputan dan pemulangan lanjutan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kali ini, jenazah atas nama Yavet Oematan (35), warga Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dipulangkan setelah meninggal dunia di Malaysia.
Jenazah Yavet Oematan tiba di Kupang menggunakan pesawat Lion Air JT 690, Jumat (7/8) pukul 08.45 Wita. Selanjutnya, BP3MI NTT memfasilitasi proses penanganan hingga pengantaran jenazah menggunakan ambulans menuju rumah duka.
Berdasarkan data BP3MI NTT, Yavet Oematan berusia 35 tahun dengan nomor paspor E9544653, telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun.
Dalam laporan BP3MI NTT, disebutkan bahwa status almarhum merupakan PMI nonprosedural.
Sementara itu, penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium (Pending Laboratory Investigation).
Dalam kegiatan tersebut, BP3MI NTT menurunkan Tim Pemberdayaan yang terdiri atas Muhamad Geo Amang, Yonas Yunias Bahan, Steven Gunawan, Elsy S. Kalendi Wawu, Januarius K. Tadon, Muhamad Nur Baria, dan Ujang Agus Sugema.
Proses penjemputan turut disaksikan oleh Suster Laurentina dari Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, keluarga PMI, dan perwakilan media.
Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, BP3MI NTT juga memberikan penyuluhan hukum secara langsung kepada keluarga mengenai tata cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedur.
Edukasi tersebut mencakup bahaya dan dampak pemberangkatan secara nonprosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai bentuk edukasi lanjutan, petugas BP3MI NTT juga membagikan brosur mengenai migrasi aman kepada keluarga yang hadir di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui penyadaran publik serta penyampaian informasi mengenai peluang kerja luar negeri yang aman dan sesuai prosedur.
Dalam proses pemulangan, BP3MI NTT turut memfasilitasi pembayaran biaya gudang kargo sebelum jenazah diberangkatkan menggunakan ambulans menuju rumah duka.
BP3MI NTT dalam laporannya juga menyampaikan bahwa hingga 7 Agustus 2026 telah menangani 94 pemulangan jenazah PMI asal Nusa Tenggara Timur sejak Januari 2026.
Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang mengatakan, dengan bekerja secara prosedural dia, pekerja migran akan memperoleh perlindungan sejak proses penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
"Kalau kita berangkat secara prosedural, tentu hak-hak terkait asuransi akan diserahkan secara utuh. Biaya pemakaman, biaya uang duka, dan kemudian beasiswa akan diberikan kepada anak yang masih usia sekolah. Kalau berangkat secara nonprosedural, hak-hak itu tidak bisa diberikan," ujar dia.** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi