AMA Jakarta: Perdamaian di Adonara Harus Dibangun dengan Dialog Adat dan Kepastian Hukum
Jakarta- Sengketa tanah ulayat yang kembali terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi momentum penting untuk membangun model penyelesaian konflik yang lebih menyeluruh.
Penyelesaian sengketa tidak cukup hanya berorientasi pada penghentian konflik, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat adat melalui sinergi antara hukum adat dan hukum nasional.
Divisi Humas Angkatan Muda Adonara Jakarta (AMA Jakarta), Petrys Atulolon, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mempertemukan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang berkeadilan terhadap persoalan tanah ulayat.
"Tanah ulayat bukan sekadar aset yang memiliki nilai ekonomi. Bagi masyarakat Adonara, tanah adalah ruang hidup, identitas, sejarah, dan warisan leluhur," " kata Petrys dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
Ia menegaskan, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif atau proses peradilan, tetapi harus mengedepankan dialog adat yang bermartabat serta kepastian hukum yang adil.
Menurut Petrys, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan tersebut, kata dia, menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ruang terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) sebagai salah satu pertimbangan dalam penegakan hukum.
"Ketentuan tersebut semakin memperkuat posisi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional," jelas Atulolon.
AMA Jakarta mendorong Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk memfasilitasi kolaborasi antara lembaga adat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat.
Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui pemetaan partisipatif wilayah adat, pendataan tanah ulayat, penegasan batas wilayah berbasis kesepakatan bersama, hingga pembentukan forum mediasi yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Petrys mengatakan, rekonstruksi mekanisme penyelesaian sengketa tidak hanya bertujuan mengakhiri konflik yang terjadi, tetapi juga membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan bagi masyarakat Adonara.
"Perdamaian tidak cukup hanya ditandai dengan berhentinya pertikaian. Perdamaian harus menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat seluruh masyarakat adat," jelas dia.
"Ketika hukum adat dihormati dan hukum negara ditegakkan secara adil, di situlah marwah Lewotana akan kembali berdiri kokoh," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai konflik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan penyelesaian yang bersifat parsial belum mampu menyentuh akar persoalan.
Selain persoalan batas wilayah, kata Petrys, sengketa tanah ulayat di Adonara juga dipengaruhi oleh sejarah penguasaan tanah, perbedaan penafsiran hak ulayat.
Selain itu juga, lemahnya pendokumentasian wilayah adat, hingga belum optimalnya koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan Badan Pertanahan Nasional.
Ole karena itu, Petrys menegaskan bahwa perbedaan klaim atas tanah tidak boleh mengikis nilai persaudaraan Lamaholot yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Adonara.
"Penyelesaian sengketa tanah ulayat harus dipandang sebagai upaya kolektif untuk menjaga warisan leluhur, memperkuat persaudaraan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak," imbuhnya.
Menurut dia, sinergi antara hukum adat dan hukum nasional merupakan jalan terbaik untuk mengembalikan marwah Lewotana, menjaga keharmonisan sosial, serta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dalam bingkai NKRI. ** (R/HLNTT01)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi