PIAR NTT Minta Polda NTT Periksa Petugas Imigrasi dalam Kasus Cathrine Rohi

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 514x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
PIAR NTT Minta Polda NTT Periksa Petugas Imigrasi dalam Kasus Cathrine Rohi
Koordinator Pelaksana PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik Kredit: Istimewa/PK

Kota Kupang- Perkumpulan Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT mendesak Polda NTT mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang, almarhumah Cathrine Septiani Rohi.

PIAR NTT meminta penyidik tidak hanya mengusut aspek dugaan TPPO, tetapi juga dugaan kekerasan berbasis gender,dan pemalsuan identitas.

Selain itu, PIAR meminta penyidik mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi kependudukan, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan dokumen korban.

Sikap tersebut disampaikan PIAR NTT melalui pernyataan resmi diterima dari Koordinator Pelaksana Sarah Lery Mboeik di Kupang, Kamis, 17 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi proses hukum yang tengah berjalan di Subdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda NTT.

PIAR NTT menjelaskan kasus Cathrine merupakan persoalan kompleks yang tidak berhenti pada dugaan TPPO.

Lembaga itu menyebut korban diberangkatkan ke luar negeri pada 2013 ketika masih berusia 13 tahun, tetapi identitasnya diduga dimanipulasi sehingga tercatat berusia 22 tahun.

Menurut PIAR NTT, kondisi tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak perempuan dan pelanggaran terhadap hak korban.

Lembaga itu meminta penyidik menggunakan perspektif perlindungan anak dan gender dalam mengungkap proses perekrutan, manipulasi identitas, pemberangkatan, serta eksploitasi yang dialami korban hingga meninggal dunia.

Dugaan Pemalsuan Identitas

Dalam pernyataannya, PIAR menyebut tahun kelahiran korban tercatat 1999, tetapi diduga diubah menjadi 1991 dalam Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Sementara itu, tahun kelahiran korban disebut tercantum 1989 dalam surat keterangan domisili yang diterbitkan Kelurahan Merdeka.

PIAR NTT menilai perubahan identitas tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut proses administrasi kependudukan dan keberangkatan seorang anak ke luar negeri.

"Kami menuntut penyidik untuk memeriksa dan menyeret oknum pejabat atau aparatur sipil yang memfasilitasi penerbitan dokumen palsu tersebut," kata PIAR NTT dalam pernyataannya.

PIAR juga meminta hukum tidak hanya menyasar pihak yang berperan sebagai calo, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses administrasi.

Selain administrasi kependudukan, PIAR NTT meminta Polda NTT menyelidiki proses penerbitan paspor Cathrine di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 2013.

Menurut PIAR, penyidik perlu memeriksa pejabat atau petugas yang melakukan wawancara dan verifikasi ketika paspor korban diterbitkan.

Lembaga itu mempertanyakan bagaimana anak berusia 13 tahun dapat tercatat sebagai perempuan berusia 22 tahun.

PIAR NTT meminta dugaan kelalaian, kesengajaan, atau kerja sama dengan pihak lain dalam proses penerbitan paspor diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Minta Polda Telusuri Aliran Uang

Dalam rekomendasinya, PIAR NTT mendesak Kapolda NTT dan Ditreskrim PPA-PPO menerapkan ketentuan pidana secara berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan ketentuan perlindungan anak.

Penyidik juga diminta menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana yang diduga menghubungkan agensi atau sindikat, calo lokal, oknum birokrasi, dan pihak lainnya.

PIAR NTT menyebut penelusuran aliran dana penting untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik jaringan dugaan TPPO tersebut.

Lembaga itu juga meminta Polda NTT berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk menelusuri kondisi di lokasi kerja Cathrine.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kematian korban secara objektif dan transparan.

Minta Keluarga Korban Dilindungi

PIAR NTT mengecam segala bentuk tekanan psikologis, pembatasan ruang gerak, ataupun intimidasi terhadap keluarga Cathrine selama proses pencarian keadilan.

Menurut PIAR, kehadiran aparat negara semestinya memberikan rasa aman kepada keluarga korban dan saksi, bukan menimbulkan tekanan.

PIAR NTT juga mendesak Polda NTT membuka perkembangan penyidikan kepada publik dan keluarga korban secara transparan.

Transparansi, menurut PIAR NTT, penting untuk memastikan proses hukum berjalan akuntabel.

Selain itu, Polda diminta memberikan perlindungan penuh kepada keluarga korban dan saksi-saksi kunci dari kemungkinan ancaman atau tekanan balik.

PIAR NTT turut meminta Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang melakukan audit investigatif terhadap proses penerbitan dokumen kependudukan Cathrine pada 2013.

Jika ditemukan pelanggaran, PIAR meminta oknum aparatur sipil negara yang terlibat diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme etik dan hukum pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

Pemerintah daerah juga didesak mengaktifkan dan mengevaluasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Pengawasan keberangkatan PMI nonprosedural, menurut PIAR, perlu diperketat sejak tingkat desa dan kelurahan.

Sistem deteksi dini terhadap kekerasan berbasis gender dan eksploitasi anak juga dinilai perlu diperkuat.

Untuk keluarga korban, PIAR meminta pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial memberikan pendampingan pemulihan hak, termasuk trauma healing serta pendampingan hukum dan sosial secara berkelanjutan.

Imigrasi Diminta Buka Arsip

Kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, PIAR NTT meminta investigasi internal terhadap penerbitan paspor Cathrine.

PIAR meminta arsip penerbitan paspor korban dibuka dan diperiksa kembali, termasuk proses wawancara dan verifikasi dokumen pada 2013.

Jika penyelidikan menemukan unsur kesengajaan atau kerja sama petugas dengan calo maupun agensi untuk meloloskan dokumen korban, PIAR meminta pihak yang terbukti terlibat diproses secara hukum.

PIAR juga mendesak Imigrasi memperketat sistem profiling dan verifikasi dokumen bagi pemohon paspor calon PMI, terutama perempuan dan anak muda, untuk mencegah manipulasi identitas oleh jaringan TPPO.

"PIAR NTT tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat kecil diinjak-injak oleh jaringan mafia kemanusiaan."

"Kami akan terus berdiri di garda depan bersama keluarga korban untuk memastikan keadilan bagi almarhumah Cathrine Septiani Rohi ditegakkan seadil-adilnya," demikian pernyataan PIAR NTT.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Imigrasi atau otoritas terkait belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan PIAR NTT.

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan