Penyidikan Kasus Dokter Icha, Terlapor akan Diperiksa Lagi Setelah Hasil Gelar Perkara

Emanuel Boli
Dilihat 96x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Penyidikan Kasus Dokter Icha, Terlapor akan Diperiksa Lagi Setelah Hasil Gelar Perkara
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.I.K saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus 2026 siang Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melanjutkan penyidikan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau akrab disapa Dokter Icha.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi, terlapor, dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebelum menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, saat diwawancarai di Direktorat Reskrimum Polda NTT, Kamis (6/8) pukul 13.27 WITA.

"Jadi hari ini, Ditreskrimum Polda NTT melakukan pemeriksaan BAP terhadap Dokter Tri Maharani. Beliau adalah dokter ahli toksikologi yang merupakan saksi fakta, di mana pada saat tanggal 13 Juni 2026 menerima telepon dari Dokter Icha. Kita menggali keterangan sejauh mana menerima telepon dari Dokter Icha," kata dia.

Ia mengatakan, proses pemeriksaan saksi ahli masih menyesuaikan kesiapan masing-masing ahli yang telah disurati penyidik.

"Ya, karena ini kan kita sudah mengirimkan surat panggilan kepada saksi ahli. Tentu kita akan melakukan konfirmasi lagi, karena mungkin ahli ini dijadwalkan berdasarkan kesiapan mereka. Jadi, kita konfirmasi kapan siapnya, kemudian kita akan melakukan pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti kita," ujar Kombes Ricardo.

Selain pemeriksaan saksi ahli, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium sebelum menggelar perkara.

"Gelar perkara dulu, apakah ini sudah cukup untuk kita tindaklanjuti ke tahap berikutnya, atau harus kita lengkapi lagi alat bukti yang ada yang kita kumpulkan sejauh ini," jelasnya.

Kombes Ricardo menambahkan, terkait pemeriksaan lagi terhadap para terlapor (berinisial TL, NT, VL, dan MMS) akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ya, nanti setelah hasil gelar perkara, para peserta akan menyampaikan pendapatnya, kira-kira sudah cukup atau masih ada alat bukti yang kurang, atau keterangan saksi yang kurang," kata dia.

"Manakala nanti kurang, ya mungkin ada beberapa saksi yang kita minta keterangan tambahan ataupun alat bukti apa lagi yang kurang akan kita gali lagi di perkara ini," pungkasnya.

Jawab Lebih dari 30 Pertanyaan Penyidik Polda NTT

Usai menyampaikan keterangan, Dokter Tri Maharani mengungkapkan bahwa dirinya mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik terkait konsultasi yang dilakukan Dokter Icha pada 13 Juni 2026 mengenai penanganan seorang pasien gigitan ular di IGD RSU Leona Kefamenanu.

"Kalau enggak salah, lebih dari 30 pertanyaan, antara 30 sampai 40 pertanyaan," kata Dokter Tri Maharani kepada wartawan di Ditreskrimum Polda NTT.

Dokter Tri menjelaskan, penyidik menggali secara rinci kronologi konsultasi yang dilakukan Dokter Icha terhadap dirinya pada 13 Juni 2026, termasuk kondisi pasien berinisial K, isi pembicaraan selama konsultasi, serta jawaban dan saran medis yang ia berikan kepada Dokter Icha saat itu.

Selain itu, percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara dirinya dan Dokter Icha juga diminta penyidik sebagai salah satu bukti peristiwa tersebut.

Menurut Dokter Tri, tindakan medis yang dilakukan Dokter Icha terhadap pasien gigitan ular telah sesuai dengan standar penanganan yang berlaku.

Ia menyebut penanganan tersebut mengacu pada Pedoman WHO Tahun 2016, Pedoman Kementerian Kesehatan tentang Tata Laksana Hewan Berbisa, Tumbuhan dan Jamur Beracun Tahun 2023, serta Pedoman Keracunan Alami dan Nonalami Tahun 2025.

"Jadi, sebetulnya dari tiga pedoman itu sudah memenuhi syarat dan beliaunya sudah mengikuti saran yang saya berikan," pungkas spesialis toksikologi ular berbisa satu-satunya di Indonesia itu. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan