Kasus Dokter Icha, Ahli Toksinologi Jawab Lebih dari 30 Pertanyaan Penyidik Polda NTT
Kupang- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah meminta keterangan saksi ahli toksinologi, Dokter Tri Maharani, dalam penyidikan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Permintaan keterangan berlangsung di ruang Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (6/8/2026) mulai sekitar pukul 09.30 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
Usai menyampaikan keterangan, Dokter Tri Maharani mengungkapkan bahwa dirinya mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik terkait konsultasi yang dilakukan Dokter Icha pada 13 Juni 2026 mengenai penanganan seorang pasien gigitan ular di IGD RSU Leona Kefamenanu.
"Kalau enggak salah, lebih dari 30 pertanyaan, antara 30 sampai 40 pertanyaan," kata Dokter Tri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda NTT.
Dia menjelaskan, penyidik menggali secara rinci kronologi konsultasi yang dilakukan Dokter Icha terhadap dirinya pada 13 Juni 2026, termasuk kondisi pasien berinisial K, isi pembicaraan selama konsultasi, serta jawaban dan saran medis yang ia berikan kepada Dokter Icha saat itu.
Selain itu, percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara dirinya dan Dokter Icha juga diminta penyidik sebagai salah satu bukti peristiwa tersebut.
Menurut Dokter Tri, tindakan medis yang dilakukan Dokter Icha terhadap pasien gigitan ular telah sesuai dengan standar penanganan yang berlaku.
Ia menyebut penanganan tersebut mengacu pada Pedoman WHO Tahun 2016, Pedoman Kementerian Kesehatan tentang Tata Laksana Hewan Berbisa, Tumbuhan dan Jamur Beracun Tahun 2023, serta Pedoman Keracunan Alami dan Nonalami Tahun 2025.
"Jadi, sebetulnya dari tiga pedoman itu sudah memenuhi syarat dan beliaunya sudah mengikuti saran yang saya berikan," pungkas spesialis toksikologi ular berbisa satu-satunya di Indonesia itu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Dokter Tri Maharani telah selesai dilaksanakan.
Dia mengatakan, penyidik mendalami komunikasi antara Dokter Icha dan Dokter Tri pada 13 Juni 2026, ketika Dokter Icha menghubungi saksi ahli untuk berkonsultasi mengenai penanganan pasien gigitan ular berbisa.
"Tadi kita telah selesai melaksanakan pemeriksaan saksi Dokter Tri Maharani yang mana pada tanggal 13 Juni 2026 korban Dr. Icha pada saat kejadian menelpon Dokter Tri terkait dengan sebagai ahli racun dan kita menggali pertanyaan terkait dengan kondisi dan apa-apa saja yang dibicarakan di telepon tersebut. Dan tadi sudah selesai melakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan.
Kombes Ricardo menjelaskan, penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli lainnya guna melengkapi proses penyidikan.
"Ada lima ahli yang kita minta keterangan terkait dengan untuk mendudukkan kasus tersebut. Dan, kita sudah meminta keterangan dari 45 orang saksi sejauh ini," sebut dia.
"Setelah nanti rampung semua, termasuk nanti kita akan menentukan uji lab juga. Tentu setelah saksi ahli selesai, juga dapat hasilnya kita rampungkan pemeriksaan semua dan nanti kita jadwalkan untuk gelar perkara. Surat kepada para saksi ahli sudah kita layangkan dan tinggal menyesuaikan waktu pemeriksaannya," lanjutnya.
Menanggapi terkait pemeriksaan kembali terhadap pihak terlapor (berinisial TL, NT, VL, MMS), Kombes Ricardo mengatakan bahwa seluruh terlapor sebelumnya telah dimintai keterangan.
"Tentu setelah rampung semua, karena terlapor sudah kita ambil keterangan, nanti setelah rampung semua kita jadwalkan untuk gelar perkara. Dan, nanti kita akan lihat apakah perlu pendalaman lagi atau sudah cukup. Dan, nanti kita akan mengambil kepastian hukum seperti apa," pungkasnya. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi