Besok, Polda NTT Minta Keterangan Dokter Tri Maharani sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Dokter Icha Pakaenoni
Kupang- Besok, Kamis (6/8/2026), penyidik Polda NTT akan meminta keterangan kepada Dokter Tri Maharani sebagai saksi ahli dalam penyidikan kasus mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
"Besok jam 10.00 akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli," kata Dokter Tri Maharani di rumah almarhumah Dokter Icha, Dusun II, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, Rabu (5/8) malam usai misa 40 hari.
Dokter Tri Maharani akan memberikan keterangan terutama terkait peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026, saat Dokter Icha berkonsultasi dengannya mengenai penanganan seorang pasien kasus gigitan ular di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Spesialis toksikologi itu menuturkan, berdasarkan hasil konsultasi Dokter Icha saat itu, kondisi pasien tidak memerlukan pemberian antibisa ular karena termasuk kasus pasien lokal.
"Sebetulnya, sore itu, Dokter Icha sudah mengkonsultasikan pasien itu dan pasien itu memang pasien lokal, tidak membutuhkan antibisa ular dan hanya membutuhkan pertolongan berupa imobilisasi, kemudian suportif simptomatik kayak obat analgesik, kemudian diobservasi selama 24 sampai 48 jam, dan itu sudah dilakukan Dokter Icha," kata dia.
Ia menjelaskan, pada saat itu keluarga pasien menginginkan pemberian antibisa ular. Namun, menurut diagnosis medis, kondisi pasien tidak memerlukan antibisa.
"Namun, waktu itu keluarga pasien menginginkan antibisa ular. Tapi, kalau dia fase lokal, bahkan diagnosis diferensialnya adalah ular tidak berbisa, kalau diberi antibisa ular tentu sangat berbahaya," jelasnya.
Dokter Tri mengaku sempat memperoleh informasi bahwa dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi fakta. Namun, berdasarkan penugasannya, ia hadir sebagai saksi ahli yang diminta oleh Kementerian Kesehatan.
"Tapi, memang kemarin sempat dikatakan sebagai saksi fakta, ya. Tapi, saya enggak tahu. Yang jelas saya diminta Kementerian Kesehatan sebagai saksi ahli," pungkas Tri Maharani, yang dikenal sebagai satu-satunya dokter ahli toksikologi ular berbisa di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menyatakan bahwa penanganan perkara kematian Dokter Icha kini telah memasuki tahap penyidikan di Polda NTT.
"Untuk proses selanjutnya ini kan sudah naik ke penyidikan di Polda. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Kita berharap bahwa segera dapat ditindaklanjuti agar keluarga mendapat kepastian," kata Bupati Falentinus Kebo usai mengikuti misa 40 hari.
Polda NTT Naikkan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni ke Tahap Penyidikan
Tim Joint Investigation Polda NTT resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda NTT, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah ahli.
"Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan maka peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana dan berikutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Sigit usai gelar perkara. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi