Membaca RUU Reforma Agraria dari NTT: Akademisi hingga Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Hak Rakyat dan Hukum Lokal

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 169x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Membaca RUU Reforma Agraria dari NTT: Akademisi hingga Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Hak Rakyat dan Hukum Lokal
Diskusi Publik “Reforma Agraria untuk Siapa? Membaca RUU Reforma Agraria dari Perspektif Rakyat NTT” di Kupang Kredit: Dok. Pribadi

Kupang - Lingkar Pelajar Demokrasi Rakyat bekerja sama dengan BEM FEB Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang menggelar diskusi publik bertema “Reforma Agraria untuk Siapa? Membaca RUU Reforma Agraria dari Perspektif Rakyat NTT”.

Acara yang berlangsung di Aula St. Paulus Gedung Rektorat Unwira Kupang pada Selasa (15/9/2026) ini menyoroti persoalan Reforma Agraria serta pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Yusak H.T. Benu, menjelaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan RUU Reforma Agraria memerlukan kolaborasi lintas sektor.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi ranah ATR/BPN, melainkan juga melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ESDM, serta lembaga pemerintah lainnya.

Ia menekankan bahwa dalam proses legalisasi aset, BPN senantiasa berpedoman pada regulasi hukum yang berlaku dan membutuhkan pengawalan publik agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal.

Dari sudut pandang masyarakat adat, Tokoh Adat Amanuban, Pino Ope Nope, mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan hukum adat ke dalam kebijakan agraria nasional.

Ia memberi contoh tradisi pengelolaan cendana di Pulau Timor yang memiliki aturan adat terperinci hingga tahap pemanfaatan dan perdagangan.

Menurutnya, hukum negara kerap tidak mengatur hingga ke tataran detail tersebut, sehingga pengalaman lokal masyarakat adat sangat krusial untuk dimasukkan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

Sejalan dengan hal itu, Koordinator KPA NTT, Honorarius Quintus Ebang, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak sebatas pembagian sertifikat tanah, melainkan mencakup jaminan keberlanjutan pengolahan tanah oleh warga.

Ia mengingatkan pentingnya membedakan antara sengketa tanah dan konflik agraria yang memiliki dampak jauh lebih luas.

Masalah agraria ini dinilainya menjadi kebutuhan mendesak bagi berbagai daerah di Indonesia yang tengah menghadapi konflik serupa.

Dosen Ilmu Pemerintahan Unwira Kupang, Didimus Dedi Dhosa, turut menyoroti dasar penyusunan kebijakan.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan agraria harus lahir dari kajian akademik berbasis kondisi empiris masyarakat di lapangan.

Negara diharapkan hadir secara nyata untuk menjamin keterlibatan masyarakat lokal serta memastikan hak atas pengelolaan lahan dikembalikan sesuai aturan.

Rangkaian diskusi tersebut ditutup dengan pandangan mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki.

Ia menegaskan kembali bahwa muara utama Reforma Agraria adalah kesejahteraan dan keberlanjutan hidup rakyat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ia mendorong hadirnya kelembagaan yang memiliki kewenangan jelas dalam menyelaraskan berbagai regulasi guna mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di masa mendatang.**(RTC)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan