Media Portal NTT dan Poros NTT Dilaporkan ke Polisi, Ketua JOIN: Produk Jurnalistik Memiliki Mekanisme Khusus

Emanuel Boli
Dilihat 94x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Media Portal NTT dan Poros NTT Dilaporkan ke Polisi, Ketua JOIN: Produk Jurnalistik Memiliki Mekanisme Khusus
Pose bersama para jurnalis di Kota Kupang, NTT, Jumat, 8 Mei 2026 Kredit: HighlightNTT

Kupang- Ketua Jurnalis Online Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Joey Rihi Ga, angkat bicara terkait laporan Fidelis Patman Werang terhadap media Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur.

Werang melaporkan Portal NTT (portalntt.com) karena menayangkan berita berjudul “Fidelis Patman Werang Diduga Miliki Tunggakan Pokok, Tapi Diloloskan Untuk Jadi Peserta RAT Kopdit Swasti Sari” pada Selasa, 5 Mei 2026.

Selanjutnya, Poros NTT (porosnttnews.com) menerbitkan berita dengan judul “Diduga Miliki Tunggakan Pokok, Peserta RAT Tetap Diloloskan” pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 00.30 WITA.

"Pemberitaan yang dilaporkan merupakan sengketa pers sehingga mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Joey dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Kupang, Jumat, 8 Mei 2026.

Dia berkata, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk Fidelis Patman Werang.

Ia menjelaskan, produk jurnalistik memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan perkara pidana umum.

“Materi yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan telah dilakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.

JOIN NTT juga meminta Kepolisian Resor Flores Timur untuk menaati mekanisme penanganan sengketa pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Joey menegaskan, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum masuk ke tahap penyidikan.

“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” katanya.

Selain itu, JOIN NTT juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut Joey, Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 mengecualikan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.

Ia mengatakan, transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana puluhan ribu anggota merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan media.

Joey juga mengimbau Fidelis Patman Werang untuk menggunakan hak jawab atau mengadukan sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.

“Jurnalis Online Indonesia Wilayah NTT siap memfasilitasi mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.

JOIN NTT berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan taat asas hukum dalam menangani laporan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Ketua Serikat Pers Republik Indonesia NTT, Bony Lerek.

Bony mengatakan, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, dan hak koreksi jika ketiga dan itu perintah UU pers dan keputusan MK terbaru terkait sengketa pers.

“Jadi menurut saya langkah hukum yang dilakukan oleh Patman Werang dengan melaporkan produk jurnalis Portal ntt dan Poros NTT sebagai langkah salah alamat dan patut diduga ingin menghambat kerja jurnalis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak langsung diproses sebagai tindak pidana.

Menurut Bony, laporan polisi hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur serangan pribadi atau penghinaan yang bersifat ad hominem di luar konteks karya jurnalistik.

“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik punya mekanisme sendiri,” tambahnya.

Pernyataan JOIN NTT dan SPRI NTT kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Organisasi pers berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers demi menjaga kebebasan jurnalistik dan demokrasi.

Secara terpisah, Patman Werang saat dikonfirmasi mengatakan telah melaporkan kedua media tersebut.

"Betul, saya laporkan dua media, portal dan poros. Untuk info (informasi) selanjutnya silahkan komunikasikan dengan tim kuasa hukum saya," katanya. **(EB)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan