Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polri jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 77x
Waktu Baca ± 1 Min
Bagikan Artikel
Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polri jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kredit: Istimewa

JAKARTA- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dua perwira tinggi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiganya diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa, 3 November 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga perwira tinggi tersebut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan.

“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Konferensi pers di Mabes Polri itu turut dihadiri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir. **K-K

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan