Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 69x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni
Adik mendiang dr. Icha Pakaenoni, dr. Tiara Pakaenoni (kedua dari kiri) saat mengikuti aksi damai para dokter dan nakes dan bakar lilin untuk di depan Kantor DPRD NTT, Kota Kupang, Kamis, 9 Juli 2026. Kredit: Dok. EB/HighlightNTT

JKT, HighlightNTT- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan terdapat empat bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Kesimpulan itu mencakup pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan yang adil dan layak, hak perempuan, serta potensi terhambatnya pemenuhan hak memperoleh keadilan.

Kesimpulan tersebut disampaikan Komnas HAM setelah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian dokter Icha, yang ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam keterangan pers Nomor 54/HM.00/X/2026 tertanggal 2 November 2026, Komnas HAM menyoroti dugaan intimidasi terhadap dr Icha ketika menjalankan tugas sebagai dokter jaga di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada 13 Juni 2026.

Komnas HAM menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait perlindungan tenaga medis saat menjalankan tugas dan pemenuhan hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan.

Pemantauan dilakukan berdasarkan kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam proses pemantauan, Komnas HAM telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Polda NTT, manajemen RS Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah beserta kuasa hukumnya, serta ahli psikologi forensik.

Dari rangkaian pemantauan tersebut, Komnas HAM memperoleh sejumlah temuan faktual. Temuan itu meliputi status hubungan kerja almarhumah, peristiwa intimidasi di ruang IGD RS Leona pada 13 Juni 2026, respons petugas keamanan, serta kondisi kamera pengawas atau CCTV di ruang IGD.

Komnas HAM juga mendalami kondisi dr. Icha setelah peristiwa tersebut, kronologi kematiannya, upaya keluarga menyampaikan pengaduan beserta hasil pemeriksaan, pendapat ahli psikologi forensik mengenai peristiwa di ruang IGD, serta riwayat kerentanan yang dialami almarhumah sebelumnya.

Tiga Pihak Diminta Menindaklanjuti

Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi kepada Menteri Kesehatan RI, Kapolda NTT, dan Direktur RS Leona Kefamenanu.

Pertama, Komnas HAM meminta Menteri Kesehatan RI melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah yang sebelumnya disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menteri Kesehatan juga diminta memperkuat kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga medis dari tindakan intimidasi dengan pendekatan berbasis HAM, inklusi, dan keadilan gender.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi sistem keamanan fasilitas pelayanan kesehatan serta penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, dan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi.

Kedua, Komnas HAM meminta Kapolda NTT melanjutkan penyidikan kasus kematian dr. Icha secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kepolisian juga diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Kapolda NTT juga diminta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga almarhumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan Direktur RS Leona Kefamenanu mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis di lingkungan rumah sakit.

Evaluasi tersebut mencakup pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi terhadap tenaga medis.

Manajemen rumah sakit juga diminta memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender. Setiap pengaduan tenaga medis harus ditindaklanjuti secara serius.

Keterangan pers tersebut ditandatangani Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta pada 2 November 2026. Sementara itu, narahubung dalam penyampaian rekomendasi tersebut adalah Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM. **(RHLNTT01)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan