Kuasa Hukum Veronika Cs Minta Penyidik Kloning HP Dokter Icha, Sebut Banyak Fakta akan Terungkap

Emanuel Boli
Dilihat 86x
Waktu Baca ± 6 Min
Bagikan Artikel
Kuasa Hukum Veronika Cs Minta Penyidik Kloning HP Dokter Icha, Sebut Banyak Fakta akan Terungkap
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum terlapor, Amos Lafu (berkaca mata) saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Selasa (14/7) Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Tim Kuasa Hukum Veronika Lake, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Maria Mathildis Sau meminta penyidik Polda NTT melakukan kloning terhadap telepon genggam (HP) milik almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha Pakaenoni.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap berbagai fakta yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha, yang diduga dilakukan oleh keempat terlapor tersebut di atas.

Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Amos Lafu, kepada wartawan usai mendampingi keempat terlapor menjalani pemeriksaan selama sekitar enam hingga tujuh jam di Mapolda NTT, Selasa (14/7) malam.

Amos mengatakan, kloning HP diperlukan untuk mengetahui aktivitas, komunikasi, maupun berbagai peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu sejak almarhumah menjalani perawatan pada 15–21 Juni 2026, kembali ke Kupang sekitar 23 Juni, hingga meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

"Pertama permintaan kami adalah dilakukan kloning HP milik almarhumah korban. Karena kami menduga akan ada banyak fakta yang tertuang di situ. Ketika dilakukan kloning akan diketahui berbagai aktivitas dan peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut," ujar Amos.

"Supaya membuat segala perkara ini terang-benderang, kita tidak berasumsi atau menjustifikasi sana-sini. Karena itu kami mendorong penyidik melakukan kloning HP. Tadi itu permintaan kami yang disampaikan secara terbuka," lanjutnya.

Selain kloning HP, ia juga meminta penyidik mempertimbangkan dilakukannya autopsi terhadap jenazah almarhumah. Sebab, menurut Amos, autopsi merupakan salah satu metode pembuktian ilmiah untuk memastikan penyebab kematian seseorang.

"Sekali lagi kami terbuka. Kami mendorong perkara ini ditangani secara profesional dengan tetap menunjukkan rasa empati. Perkara ini tidak boleh ditangani di bawah tekanan-tekanan," ucap Amos.

Amos Lafu juga memastikan seluruh kliennya siap memenuhi panggilan penyidik apabila kembali dimintai keterangan. "Kami siap menyesuaikan dengan jadwal penyidik. Kalau memang diperlukan memberikan keterangan lagi, klien kami siap hadir. Prinsip kami kooperatif dan mendukung Polri, mendukung penyidik untuk menuntaskan perkara ini," ujarnya.

Terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga almarhumah, Amos menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026 merupakan sebuah diskusi yang berlangsung alot dalam situasi panik saat pasien (Kenzo Alexander) menjalani penanganan medis akibat gigitan ular.

Ia menjelaskan, kepanikan muncul karena keluarga pasien sedang berupaya memperoleh informasi mengenai kondisi medis setelah pasien dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu ke Rumah Sakit Leona.

"Kondisi panik inilah yang memunculkan diskusi-diskusi yang alot. Tetapi bagi kami, itu masih dalam koridor hak hukum seorang pasien sesuai Undang-Undang Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif terkait pelayanan, penanganan rumah sakit," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Amos juga menyoroti proses rujukan pasien. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa alasan rujukan dari RSUD Kefamenanu ke Rumah Sakit Leona adalah karena antivenom tidak tersedia di RSUD Kefamenanu.

Namun, setelah ia melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Kefamenanu, Amos mengaku mendapat informasi bahwa antivenom justru tersedia di rumah sakit tersebut.

"Kami mendorong agar fakta ini dibuka secara terang-benderang. RSUD Kefa juga perlu dimintai keterangan mengenai kondisi saat itu. Apakah benar antivenom tidak ada sehingga pasien harus dirujuk, atau sebenarnya tersedia tetapi tetap dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Leona," katanya.

Selain itu, Amos mempertanyakan mekanisme rujukan yang dilakukan. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, RSUD Kefamenanu merupakan rumah sakit tipe B, sedangkan Rumah Sakit Leona berstatus tipe C.

"Dalam aturan dirujukan kesehatan-kesehatan itu, dirujukan hanya bisa dilakukan antara tipe B dengan tipe B, atau tipe B ke tipe A. Jadi, sebenarnya tidak bisa dirujuk dari Rumah Sakit Umum Kefa kepada Rumah Sakit Leona yang tipe C. Tapi kami tidak tahu ini alasan apa," tuturnya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, Amos Lafu mengatakan hingga kini belum ada permintaan resmi dari penyidik.

"Saya yakin penyidik dengan kewenangan yang begini besar, akan lebih mudah mendapatkan itu semua. Ya, kami menyarankan sepenuhnya kepada penyidik. Maka, tadi kami minta sekali lagi, kloning hp itu menjadi salah satu hal yang penting, karena itu akan kelihatan," ujarnya.

Mantan Ketua GMKI Kupang itu kembali menegaskan bahwa rentang waktu sejak peristiwa dugaan intimidasi pada 13 Juni hingga meninggalnya almarhumah pada 26 Juni merupakan periode yang cukup panjang dan memuat banyak aktivitas yang perlu ditelusuri.

"Semua aktivitas manusia saat ini bisa terlacak melalui telepon genggam. Karena itu kami mendorong dilakukan kloning data agar diketahui percakapan terakhir maupun aktivitas terakhir yang dilakukan almarhumah," ujarnya.

Amos, Alumni Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana menjelaskan bahwa dugaan intimidasi pada 13 Juni dan peristiwa meninggalnya dr. Icha pada 26 Juni merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda.

"Kami menilai ini dua peristiwa hukum yang berbeda. Kausalitasnya menurut kami sulit untuk dihubungkan atau dibuktikan. Tetapi, sekali lagi kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hak korban dan keluarga untuk membuat laporan polisi," tambah Amos.

Polda NTT Targetkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Dua Pekan Lagi

Kupang- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan penanganan laporan dugaan intimidasi atau ancaman terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni Icha terus berjalan.

Setelah memeriksa puluhan saksi dan para terlapor, penyelidik Polda NTT menargetkan gelar perkara dilakukan pada dua pekan lagi guna menentukan status hukum perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko.

"Hari ini Polda NTT, khususnya tim yang dibentuk Bapak Kapolda, yaitu gabungan tim antara Dirkrimum, Dit PPA PPO, kemudian Polres Kupang, dan Polres TTU, menindaklanjuti laporan masyarakat, yaitu laporan dugaan adanya intimidasi atau ancaman yang mana terlapor ini adalah beberapa oknum anggota DPRD TTU," kata Kombes Pol. Sigit Haryono kepada wartawan di Ruang Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (14/7) siang.

Pada hari yang sama, penyelidik memeriksa sejumlah oknum anggota DPRD dan ASN yang dilaporkan. Pemeriksaan difokuskan untuk menggali informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga dr. Icha.

"Jadi kami jelaskan bahwa Polda NTT itu dengan sangat serius untuk menindaklanjuti laporan ini dengan membentuk tim gabungan, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pemeriksaan, pengambilan keterangan, kemudian mengamankan barang bukti dari para saksi yang diperiksa, baik yang ada di RSUD TTU maupun Rumah Sakit Leona TTU," ujar Sigit.

Selain melakukan pemeriksaan di TTU, penyelidik juga meminta keterangan dari keluarga korban di Kupang. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya ahli psikologi forensik, ahli kriminologi, dan ahli hukum pidana. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan