Kasus Dokter Icha Pakaenoni, Kuasa Hukum Terlapor: Tidak Ada Intimidasi, Ada Diskusi yang Alot

Emanuel Boli
Dilihat 168x
Waktu Baca ± 6 Min
Bagikan Artikel
Kasus Dokter Icha Pakaenoni, Kuasa Hukum Terlapor: Tidak Ada Intimidasi, Ada Diskusi yang Alot
Tim kuasa hukum memberikan penjelasan kepada wartawan di depan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Selasa (14/7) malam usai terhadap empat terlapor dalam kasus dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Empat terlapor dalam kasus dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 14 Juli 2026.

Keempat terlapor, yaitu Norbertus Tubani, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi PKB, Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Maria Mathildis Sau, ASN pada Dinas Peternakan TTU.

Pemeriksaan berlangsung sekitar enam hingga tujuh jam. Keempatnya datang didampingi Tim Kuasa Hukum yang diketuai advokat muda Bildad Torino Mauridz Thonak.

Setelah pemeriksaan selesai, para terlapor memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media dan menyerahkan seluruh penjelasan kepada tim kuasa hukumnya.

Juru bicara tim kuasa hukum, Amos Lafu, mengatakan seluruh fakta yang dialami para kliennya telah disampaikan kepada penyelidik dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam mengungkap perkara secara objektif.

"Semua fakta-fakta yang dialami klien kami telah disampaikan kepada penyidik. Kami berharap hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk bagaimana membuka tabir kasus ini secara terang benderang," ujar Amos kepada wartawan, Selasa (14/7) malam.

Amos berkata, berdasarkan keterangan para kliennya, tidak pernah terjadi intimidasi sebagaimana yang dilaporkan. Ia menegaskan peristiwa pada 13 Juni 2026 merupakan diskusi atau percakapan yang berlangsung alot antara keluarga pasien dengan tenaga medis terkait pelayanan kesehatan.

"Karena secara prinsip, secara prinsip sekali lagi kami tegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang kami alami, khususnya oleh klien kami yang alami, secara prinsip sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi berdasarkan keterangan klien kami," katanya.

Ia menuturkan, keluarga pasien saat itu menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi pasien dan penanganan medis yang sedang dilakukan.

"Hak pasien untuk mendapatkan informasi penanganan, pelayanan pasien yang sementara berlangsung. Sehingga, itu yang terjadi. Jadi, tidak ada intimidasi yang dilakukan, semua dalam tataran koridor yang merupakan hak pasien untuk mendapatkan informasi," katanya.

Lafu mengatakan pihaknya bersyukur karena penyidik memberikan kesempatan kepada para kliennya untuk menyampaikan seluruh fakta, kronologi, serta informasi yang mereka miliki.

"Kami bersyukur diberikan ruang untuk menyampaikan seluruh fakta dan informasi yang dimiliki. Semua itu telah kami serahkan kepada penyelidik sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan," ujar Amos.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para kliennya, percakapan yang terjadi pada 13 Juni 2026 tidak hanya berlangsung antara kliennya dengan almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni.

Ia berujar, sebelum percakapan dengan Dokter Icha terjadi, telah lebih dahulu berlangsung diskusi yang cukup alot antara keluarga pasien dengan Dokter Nur serta Direktur RS Leona mengenai pelayanan medis yang diberikan kepada Kenzo Alexander (keponakan terlapor), pasien korban gigitan ular.

"Sejak awal itu, menurut klien kami, mereka tidak mendapatkan informasi penanganan atas keponakan mereka secara komperhensif dan lengkap," ungkapnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan darah pasien, menurut kliennya, tidak diinformasikan almarhumah Dokter Icha. Informasi tersebut baru diperoleh setelah Dokter Nur memberikan penjelasan bahwa hasilnya negatif, sehingga kondisi pasien tidak memerlukan pemberian suntikan antivenom.

"Nah ini informasi ini terlambat diperoleh baru setelah dokter Nur datang menjelaskan, Direktur Leona datang menjelaskan, baru akhirnya clear semua. Dan, akhirnya persoalan yang tadi awalnya terjadi diskusi yang alot itu selesai di situ setelah ada penjelasan bahwa kondisi dari pasien yang sementara ditangani itu tidak berbahaya," ujar Amos.

Ia menegaskan, perdebatan yang terjadi saat itu merupakan bentuk spontanitas keluarga pasien yang sedang panik. Sebab, keluarga memiliki pengalaman bahwa sejumlah korban gigitan ular di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meninggal dunia akibat lambannya penanganan.

"Tidak ada intimidasi. Ini dalam diskusi yang alot saja, saling mempertanyakan. Klien kami dalam kondisi yang panik mempertanyakan penanganan ini seperti apa," katanya lagi .

Alumni Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana menambahkan, setelah Dokter Nur dan Direktur RS Leona memberikan penjelasan, situasi kembali kondusif.

Ia menjelaskan, waktu itu, telah terjadi komunikasi yang baik antara keluarga pasien dengan manajemen RS Leona, termasuk dengan Dokter Icha, yang diakhiri dengan saling menyampaikan permintaan maaf.

Amos juga menjelaskan durasi pemeriksaan masing-masing klien berbeda-beda. Veronika Lake dan Maria Mathildis Sau diperiksa sekitar pukul 11.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita, sedangkan dua terlapor lainnya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.30 Wita.

Sementara itu, pada hari yang sama, Kuasa Hukum keluarga almarhumah Dokter Icha, Victor Emanuel Manbait, berharap proses pemeriksaan terhadap terlapor berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami berharap pemeriksaan hari ini berjalan dengan lancar, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya penyidik akan bekerja secara adil dalam mengungkap fakta yang sebenarnya," ujarnya kepada HighlightNTT.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan kami, kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak. Terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan dan masyarakat yang terus memberikan dukungan bagi penegakan hukum dan keadilan," katanya.

Di kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT,Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan pemeriksaan terhadap para terlapor bertujuan menggali informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan keluarga almarhumah Dokter Icha.

"Hari ini kami mengambil keterangan dari beberapa oknum anggota DPRD dan ASN terkait sejauh mana mereka dapat memberikan informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan keluarga Dokter Icha," kata Sigit.

Ia mengatakan Polda NTT menangani perkara tersebut secara serius dengan membentuk tim gabungan yang dibentuk oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, terdiri atas unsur DITPPAPPO Polda NTT, Dirkrimum Polda NTT, Polres TTU, dan Polres Kupang.

Tim tersebut melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga meminta keterangan di sejumlah lokasi, baik di Kabupaten TTU maupun Kupang.

Selain itu, penyelidik akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, di antaranya ahli psikologi forensik, ahli kriminologi, dan ahli hukum pidana, sebelum dilakukan gelar perkara.

"Setelah seluruh hasil penyelidikan dan pendapat para ahli terkumpul, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan," ucap Sigit.

"Seandainya dari serangkaian tindakan penyelidikan kemudian setelah dilakukan gelar perkara merupakan suatu peristiwa pidana, maka akan dinaikkan statusnya menjadi proses penyidikan. Namun, apabila tidak ditemukan unsur pidana, perkara tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," tegasnya.

Sigit menambahkan, penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara akademis.

"Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk meminta keterangan, mengamankan barang bukti, dan mengumpulkan fakta sehingga dapat disimpulkan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan," jelasnya.

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan