Kejari Kota Kupang Panggil Dua Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 83x
Waktu Baca ± 1 Min
Bagikan Artikel
Kejari Kota Kupang Panggil Dua Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Delfi Does dan Lucky Sanu di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada 16 Maret 206 Kredit: Dok. HighlightNTT

Kupang- Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes di Pengadilan Negeri Kupang terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerbitkan surat panggilan kepada dua orang saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara atas nama terdakwa Andy Langga.

Berdasarkan surat panggilan saksi tertanggal 15 Juli 2026, dua saksi yang dipanggil, yakni Dupsen Seprianus Sanu dan Fijer Epesus Foes.

Keduanya dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 08.30 WITA, untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan proses persidangan.

Kedua saksi diminta menghadap kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan tersebut.

Surat panggilan itu diterbitkan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan ditandatangani oleh Zulkarnaen, S.H., M.H., selaku Jaksa Muda pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). ** (R/HLNTT12)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan