Kejari Kota Kupang Panggil Dua Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes
Kupang- Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes di Pengadilan Negeri Kupang terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerbitkan surat panggilan kepada dua orang saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara atas nama terdakwa Andy Langga.
Berdasarkan surat panggilan saksi tertanggal 15 Juli 2026, dua saksi yang dipanggil, yakni Dupsen Seprianus Sanu dan Fijer Epesus Foes.
Keduanya dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 08.30 WITA, untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan proses persidangan.
Kedua saksi diminta menghadap kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan tersebut.
Surat panggilan itu diterbitkan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan ditandatangani oleh Zulkarnaen, S.H., M.H., selaku Jaksa Muda pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). ** (R/HLNTT12)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Rektor IAKN Kupang Dilaporkan ke Polda NTT atas Dugaan Pemalsuan Surat
Tidak Ditahan Polda NTT, Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Dokter Icha: Mereka Kooperatif
Soal Penahanan 3 Tersangka Kasus Dokter Icha, Kuasa Hukum: Itu Kewenangan Penyidik
3 Tersangka Kasus Dokter Icha Diperiksa Polda NTT, Masing-masing Didampingi Kuasa Hukum
Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka, PIAR: Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kasus Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU jadi Tersangka, akan Diperiksa Pekan Depan
Dampingi Bildad Thonak, Sekjen DPP KAI Minta Dewan Kehormatan Objektif Periksa Pengaduan
Ricuh Sidang Sebastian Bokol, PN Kupang: Ini Pengrusakan Fasilitas Pertama dalam Lima Tahun
Rutan Ruteng Terdampak Gempa, 167 WBP Direlokasi demi Keselamatan
AMPPERA Soroti Tragedi Kebakaran Berulang di Lembata, Desak Evaluasi Total