Kejari Kota Kupang Panggil Dua Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes
Kupang- Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes di Pengadilan Negeri Kupang terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerbitkan surat panggilan kepada dua orang saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara atas nama terdakwa Andy Langga.
Berdasarkan surat panggilan saksi tertanggal 15 Juli 2026, dua saksi yang dipanggil, yakni Dupsen Seprianus Sanu dan Fijer Epesus Foes.
Keduanya dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 08.30 WITA, untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan proses persidangan.
Kedua saksi diminta menghadap kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan tersebut.
Surat panggilan itu diterbitkan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan ditandatangani oleh Zulkarnaen, S.H., M.H., selaku Jaksa Muda pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). ** (R/HLNTT12)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu