Kuasa Hukum dan Keluarga Terima Penjelasan Dokter Forensik, Kasus Kematian Yerdi Bekliu akan SP3?

Emanuel Boli
Dilihat 135x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Kuasa Hukum dan Keluarga Terima Penjelasan Dokter Forensik, Kasus Kematian Yerdi Bekliu akan SP3?
Keluarga almarhumah Yerdi Efrosina Bekliu bersama tim kuasa hukum usai menerima penjelasan dari dokter forensik di Polresta Kupang Kota, Jumat, 3 Juli 2026 Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Tim kuasa hukum dan keluarga almarhumah Yerdi Efrosina Bekliu (22) telah menerima penjelasan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara terkait hasil Visum et Repertum dan autopsi dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Persatuan Guru (UPG) '45 NTT tersebut.

Penjelasan disampaikan dokter forensik dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.

Dalam kesempatan itu, dokter forensik, dr. Edwin, memaparkan secara komprehensif hasil pemeriksaan forensik di hadapan penyidik, keluarga korban, dan tim kuasa hukum.

Kuasa hukum keluarga, Simson Lasi, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan ahli forensik, Yerdi diketahui mengonsumsi metanol dan etanol sekitar 12 jam sebelum meninggal dunia.

"Menurut keterangan ahli tadi, kita punya anak ini (Yerdi) konsumsi metanol dan etanol 12 jam sebelum anak kita meninggal," kata Simson Lasi saat pertemuan lanjutan di Kantor Fakultas Hukum UPG '45 NTT pada hari yang sama.

Ia mengatakan, seluruh penjelasan yang disampaikan dokter forensik dilakukan secara ilmiah, sistematis, dan mendetail sehingga masyarakat diharapkan tidak membangun asumsi atau opini yang tidak berdasar.

"Jangan sampai ada isu yang berkembang di luar bahwa pengacara yang berpendapat begitu, tetapi ini adalah penjelasan dokter yang membidangi forensik," ujar Simson.

Meski demikian, Simson menegaskan pihak keluarga masih menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah kasus tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atau dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Nanti setelah dengar hasil perkara, kita dengar hasilnya, apakah kasus ini SP3 atau dilanjutkan. Perjuangan kita belum finish," kata Simson, Dekan Fakultas Hukum UPG '45 NTT.

Ia menambahkan bahwa keluarga maupun tim kuasa hukum tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan penyebab resmi kematian Yerdi kepada publik. Sebab, kata dia, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pihak kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, Erryc Save Oka Mamoh, menyampaikan bahwa secara hukum keluarga tetap memiliki hak menghadirkan ahli pembanding.

Namun, secara pribadi ia menilai kesimpulan yang disampaikan dokter forensik sudah bersifat final karena didasarkan pada kajian ilmiah.

"Kalau dari beta (saya) pribadi, kesimpulan yang disampaikan dokter tadi bersifat finish. Beta tidak mau berasumsi bahwa ini akibat perbuatan-perbuatan lain karena ini ilmiah. Memang kita punya hak untuk menghadirkan pembanding, tetapi itu kembali kepada keluarga," tuturnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Marthen Dillak. Menurut dia, terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan ilmiah dengan keterangan para saksi maupun keluarga mengenai kondisi Yerdi sebelum meninggal dunia.

"Ada kesesuaian antara kematian dan sebelum dia mati. Semua informasi, baik dari saksi-saksi maupun keluarga, bersesuaian dengan informasi ilmiah yang disampaikan dokter forensik," kata Dillak.

"Akan tetapi, sekalipun keluarga sudah menerima itu, kita tetap menunggu gelar perkara dari pihak kepolisian. Secara ilmiah, saya kira itu sudah clear," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan keluarga, Julius Beukliu yang hadir secara langsung menyaksikan penjelasan dokter forensik mengenai penyebab kematian Yerdi.

"Kalau secara ilmiah, beta pribadi terima," ucap Julius.

Meski demikian, ia berharap penyidik tetap mendalami aktivitas Yerdi sebelum meninggal dunia, termasuk riwayat komunikasi yang terdapat di telepon genggam korban serta kemungkinan adanya persoalan dengan pihak lain.

"Kami berharap penyidik dapat mengungkap komunikasi di handphone Yerdi maupun rekam jejak hubungan atau permasalahan yang mungkin dimiliki almarhumah sebelum meninggal dunia," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, ayah almarhumah, Lukas Bekliu, meminta penyidik mengizinkan keluarga mengambil barang-barang milik Yerdi yang masih berada di kos.

Permintaan tersebut disampaikan karena lokasi kos selama proses penyelidikan masih dipasang garis polisi (police line). Permintaan tersebut pun dipenuhi polisi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan pihaknya masih menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara bersama Polda Nusa Tenggara Timur.

"Kita masih jadwalkan gelar dengan Polda. Segera kalau sudah keluar jadwalnya kita kabari ya," kata AKP Jumpatua Simanjorang saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026) pukul 17.43 WITA. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan