Polda NTT Targetkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Dua Pekan Lagi

Emanuel Boli
Dilihat 111x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Polda NTT Targetkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Dua Pekan Lagi
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K, S.H., M.H Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan penanganan laporan dugaan intimidasi atau ancaman terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni Icha terus berjalan.

Setelah memeriksa puluhan saksi dan para terlapor, penyelidik Polda NTT menargetkan gelar perkara dilakukan pada dua pekan lagi guna menentukan status hukum perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko.

"Hari ini Polda NTT, khususnya tim yang dibentuk Bapak Kapolda, yaitu gabungan tim antara Dirkrimum, Dit PPA PPO, kemudian Polres Kupang, dan Polres TTU, menindaklanjuti laporan masyarakat, yaitu laporan dugaan adanya intimidasi atau ancaman yang mana terlapor ini adalah beberapa oknum anggota DPRD TTU," kata Kombes Pol. Sigit Haryono kepada wartawan di Ruang Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (14/7) siang.

Pada hari yang sama, penyelidik memeriksa sejumlah oknum anggota DPRD dan ASN yang dilaporkan. Pemeriksaan difokuskan untuk menggali informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga dr. Icha.

"Jadi kami jelaskan bahwa Polda NTT itu dengan sangat serius untuk menindaklanjuti laporan ini dengan membentuk tim gabungan, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pemeriksaan, pengambilan keterangan, kemudian mengamankan barang bukti dari para saksi yang diperiksa, baik yang ada di RSUD TTU maupun Rumah Sakit Leona TTU," ujar Sigit.

Selain melakukan pemeriksaan di TTU, penyelidik juga meminta keterangan dari keluarga korban di Kupang. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya ahli psikologi forensik, ahli kriminologi, dan ahli hukum pidana.

Kombes Sigit Haryono menuturkan, pendapat para ahli akan menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.

"Setelah semuanya terkumpul, tentunya Polda NTT akan melakukan gelar perkara apakah peristiwa yang dilaporkan ini merupakan suatu peristiwa pidana atau bukan. Seandainya setelah dilakukan gelar perkara merupakan suatu peristiwa pidana, maka akan dinaikkan statusnya menjadi proses penyidikan," katanya.

Sebaliknya, lanjut dia, apabila hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka perkara tidak akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Prinsipnya adalah kita melakukan penyelidikan yang komprehensif, melibatkan stakeholder maupun pihak-pihak dari berbagai disiplin ilmu, sehingga perkara yang menjadi perhatian publik ini nantinya adalah suatu tindakan penyelidikan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum pidana maupun secara keilmuan," jelasnya.

Ia menambahkan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi di TTU maupun Kupang. Dalam waktu dekat, penyelidik akan meminta pendapat para ahli.

"Jadi, kami sudah melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, baik di TTU maupun di Kupang. Kami akan segera melakukan koordinasi dan meminta pendapat para ahli yang kami sebutkan tadi, yaitu beberapa ahli dari psikologi, kriminologi maupun ahli pidana," ujarnya.

Saat ini, kata dia, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap tersebut, penyidik melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, pengamanan serta barang bukti.

Penyidik juga memastikan proses pendalaman dilakukan secara berimbang, baik terhadap pelapor maupun para terlapor, sehingga penanganan perkara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan KUHP serta KUHAP yang baru.

"Semua barang bukti yang terkait dengan peristiwa ini kami amankan untuk dianalisis, kemudian diambil kesimpulan apakah ada keterkaitan antara barang bukti tersebut dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh berbagai pihak sesuai laporan keluarga Dokter Icha," katanya.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain rekaman CCTV, dokumen, surat-surat, dan berbagai bukti lain yang berkaitan dengan dugaan intimidasi atau ancaman terhadap almarhumah dr. Icha.

Hingga saat ini, ungkap dia, sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan. Dengan tambahan pemeriksaan terhadap empat orang terlapor pada Selasa (14/7), jumlah keseluruhan pihak yang telah diperiksa menjadi 36 orang.

Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk mereka yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa di RSUD TTU, Rumah Sakit Leona, kondisi dr. Icha di rumah, hingga tenaga kesehatan yang memberikan perawatan setelah dr. Icha diduga mengalami tekanan.

Terkait target penyelesaian penyelidikan, Sigit mengatakan tim telah menyusun manajemen penyelidikan sejak laporan polisi diterima. Personel dibagi sesuai tugas masing-masing untuk mempercepat proses pemeriksaan di TTU maupun Kupang.

"Setelah selesai pemeriksaan terlapor, kami akan koordinasi dengan para ahli dalam minggu ini. Harapan kami minggu depan sudah ada pendapat ahli yang kami dapatkan, sehingga setelah itu, dalam artian minggu depannya lagi, kita bisa melakukan gelar perkara dan menentukan status perkara ini," tegasnya.

Empat Terlapor Telah Diperiksa

Empat terlapor dalam kasus dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026).

Keempat terlapor masing-masing Norbertus Tubani, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi PKB, Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Maria Mathildis Sau, ASN pada Dinas Peternakan TTU.

Pemeriksaan berlangsung sekitar enam hingga tujuh jam. Keempatnya datang didampingi Tim Kuasa Hukum yang diketuai advokat muda Bildad Torino Mauridz Thonak.

Setelah pemeriksaan selesai, para terlapor memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media dan menyerahkan seluruh penjelasan kepada tim kuasa hukumnya.

Juru bicara tim kuasa hukum, Amos Lafu, mengatakan seluruh fakta yang dialami para kliennya telah disampaikan kepada penyelidik dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam mengungkap perkara secara objektif.

"Semua fakta-fakta yang dialami klien kami telah disampaikan kepada penyidik. Kami berharap hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk bagaimana membuka tabir kasus ini secara terang benderang," ujar Amos kepada wartawan, Selasa (14/7) malam.

Pada hari yang sama juga, Kuasa Hukum keluarga almarhumah Dokter Icha, Victor Emanuel Manbait, berharap proses pemeriksaan terhadap terlapor berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami berharap pemeriksaan hari ini berjalan dengan lancar, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya penyidik akan bekerja secara adil dalam mengungkap fakta yang sebenarnya," ujarnya.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan kami, kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak. Terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan dan masyarakat yang terus memberikan dukungan bagi penegakan hukum dan keadilan," katanya. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan