Dijanjikan Kerja di Kebun Sawit, PMI Asal Malaka Dideportasi Setelah 3 Bulan Dipenjara

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 61x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Dijanjikan Kerja di Kebun Sawit, PMI Asal Malaka Dideportasi Setelah 3 Bulan Dipenjara
M. J. Nahak saat tiba di Bandara El Tari Kupan, Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah dideportasi dari Malaysia. Ia didampingi Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang (kanan) dan anggota tim, Marianus E. Murin. Kredit: Aset Highlight NTT

Kupang, HighlightNTT- Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial M. J. Nahak dideportasi dari Malaysia setelah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan akibat pelanggaran keimigrasian.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, melalui Ketua Tim Layanan Pemberdayaan, Muhammad Geo Amang, membenarkan pemulangan PMI tersebut pada Minggu, 1 November 2026.

"Berinisial M. J. Nahak asal Kabupaten Malaka. Dia tiba di Kupang Sabtu, 31 Oktober 2026 malam," kata Geo Amang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan BP3MI NTT, M. J. Nahak awalnya dihubungi oleh saudaranya yang berada di Malaysia. Saudaranya itu menawarkan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit.

Untuk mengatur keberangkatannya, sang saudara kemudian memperkenalkan M. J. Nahak kepada seseorang bernama Muhammad yang berperan sebagai tekong di Medan. Melalui Muhammad, proses keberangkatan ke Malaysia diatur dengan biaya sebesar Rp 6 juta yang dibayarkan oleh J. Nahak.

Nahak kemudian berangkat dari Kupang melalui jalur penerbangan dengan rute Bandara Internasional El Tari Kupang–Bandara Soekarno-Hatta Jakarta–Bandara Kualanamu Medan.

Setibanya di Medan, ia melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi darat menuju Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Di wilayah tersebut, ia ditampung sementara sebelum diberangkatkan menuju Pahang, Malaysia Barat, menggunakan speedboat melalui jalur laut.

Setelah tiba di Malaysia, Nahak bekerja di perkebunan kelapa sawit. Namun, pekerjaannya terhenti setelah ia terjaring razia petugas Imigrasi Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ia kemudian menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Penjara Bentong. Setelah masa hukuman berakhir, ia dipindahkan ke Depo Imigrasi Kemayan untuk menjalani penahanan selama 50 hari sebelum diproses untuk dipulangkan ke Indonesia.

BP3MI NTT mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan dokumen keimigrasian serta ketenagakerjaan.

Geo Amang menegaskan, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur keberangkatan penting untuk mencegah pekerja migran menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.

"Masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri melengkapi dokumen persyaratan dan berproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengalami masalah di luar negeri," imbau Geo Amang. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan