Ribuan KPM PKH di Manggarai Terindikasi Judi Online, Kemensos Ambil Langkah Penonaktifan dan Penguatan Edukasi

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 52x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Ribuan KPM PKH di Manggarai Terindikasi Judi Online, Kemensos Ambil Langkah Penonaktifan dan Penguatan Edukasi
Ketua Tim PKH Kabupaten Manggarai, Heribertus Harmin Kredit: Dok.Hafiz/HighlightNTT

Ruteng, HighlightNTT- Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat dari sekitar 25.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako di Manggarai, sebanyak 6.180 terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Menyikapi temuan tersebut, pemerintah telah menonaktifkan penyaluran bantuan sosial bagi para penerima manfaat yang terindikasi sejak periode Juli hingga September 2026 (Tahap III).

Data indikasi perjudian digital tersebut diturunkan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagian besar transaksi elektronik terdeteksi melalui dompet digital (e-wallet) seperti Dana, OVO, Gopay, dan ShopeePay.

Ketua Tim PKH Kabupaten Manggarai, Heribertus Harmin, menjelaskan bahwa temuan di lapangan terbagi dalam beberapa fenomena.

Kategori tersebut mencakup penggunaan NIK penerima oleh pihak lain, aksi sekadar membantu saldo deposit tanpa mengetahui peruntukannya, hingga keterlibatan anggota keluarga secara aktif dalam judi online.

Dalam penanganan administrasi, Kemensos menetapkan aturan ketat bagi penerima yang terbukti memiliki anggota keluarga aktif bermain judi online. Mereka diwajibkan menyertakan surat pernyataan tobat serta bukti resmi penutupan rekening.

"Kendala yang pertama ini terkait dengan kelengkapan dokumen untuk klarifikasi ini. Karena permintaan dari sana, seandainya dia menggunakan rekening BRI berarti harus dilampirkan dengan bukti penutupan akun itu, khususnya yang penjudi aktif," ujar Heribertus di Ruteng, Selasa, 27 Oktober 2026.

Heribertus menekankan pentingnya membangun kesadaran internal di tingkat masyarakat dalam menghentikan praktik perjudian online.

"Jangan dulu menyalahkan orang lain, kenapa bandarnya tidak diberantas, ya mulai dari kita sendirilah. Saya ibaratkan semacam perusahaan atau kios. Kalau kita tidak banyak pergi beli di situ, pada akhirnya dia akan bangkrut dan tutup. Tentang judi online ini, kita jangan menyalahkan dulu ke depan kenapa bandarnya tidak diberantas, ya mulai dari kita," tegas Heribertus.

Dinamika dan Kendala Temuan Lapangan

Sementara itu, Ketua Tim Pendamping PKH Kecamatan Wae Ri'i Gaspar Olaang, memaparkan dinamika yang dijumpai para pendamping di lapangan. Menurutnya, nama yang tertera pada buku rekening bansos umumnya bukan pelaku langsung aktivitas perjudian.

"Untuk Kecamatan Wae Ri'i hampir semua desa itu pasti ada. Dan rata-rata memang yang judi online ini bukan pengurus. Artinya nama pengurus itu yang tertera di buku rekening biasanya ibu-ibu, dan rata-rata yang terlibat judi online ini kalau bukan anak berarti suami," ungkap Gaspar, Selasa.

Gaspar juga menyoroti kendala pengawasan terhadap anggota keluarga yang berdomisili di luar daerah.

"Yang saya alami sih memang rata-rata yang judi ini anaknya. Anak ini tidak tinggal di sini, tinggal di luar daerah. Hal-hal itu yang menyulitkan, susah untuk kita kontrol karena tidak tinggal serumah dengan orang tua," tambah Gaspar.

Solusi Edukasi dan Langkah Pencegahan Berkelanjutan

Untuk mengatasi dan mencegah meluasnya dampak judi online di kalangan penerima bansos, Tim PKH Kabupaten Manggarai menerapkan sejumlah solusi edukasi dan preventif yang terstruktur di lapangan:

  1. Edukasi Pengelolaan Keuangan Keluarga (P2K2)

    Tim pendamping rutin menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan di tingkat kelompok, dusun, atau RT. Setiap pendamping diwajibkan melaksanakan minimal 15 kali pertemuan per bulan.

  2. Penyampaian Modul Literasi Keuangan dan Bahaya Judi

    Dalam P2K2, pendamping menyajikan enam modul utama dari Kementerian Sosial, salah satunya modul Pengelolaan Keuangan Keluarga.

    Modul ini digunakan untuk mengedukasi KPM agar menggunakan uang bansos secara bijak untuk kebutuhan pokok keluarga dan pendidikan anak, serta menjauhi perilaku konsumtif dan judi online.

    Selain itu disajikan pula modul Perlindungan Anak, Kesehatan/Stunting, dan Kesejahteraan Sosial.

  3. Penggunaan Media Visual dan Penayangan Film Edukasi

    Agar materi edukasi mudah dicerna oleh warga, sesi pengayaan dilengkapi dengan alat peraga visual serta penayangan film-film pendek tentang dampak buruk judi online dan pentingnya perencanaan keuangan rumah tangga.

  4. Sosialisasi Lintas Sektor dan Perluasan Target Warga

    Pemberian edukasi tidak terbatas hanya kepada KPM PKH. Tim pendamping menyisipkan pesan sosialisasi pencegahan judi online pada forum Musrenbangdes dan rapat-rapat desa.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat umum (non-PKH) turut waspada terhadap bahaya penyalahgunaan data NIK maupun ancaman kecanduan judi digital. **(Hafiz/HighlightNTT)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan