GMNI Kritik Rencana Bupati TTS Laporkan Media dan Pengguna Media Sosial
Soe, HighlightNTT- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Bupati Eduard Markus Lioe membatalkan rencana pelaporan terhadap media daring dan akun media sosial yang mengritik penataan taman kota dan Tugu Lilin.
GMNI menilai pemerintah Kabupaten TTS seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan pembangunan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menertibkan aparatur pemerintahan yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI TTS, Bensanu Asbanu, melalui siaran pers yang diterima pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia mengritik sikap Bupati TTS yang dinilai reaktif terhadap kritik masyarakat, terutama yang disampaikan melalui media sosial.
"Langkah Bupati yang berencana menempuh jalur hukum terhadap media dan warga justru memperlihatkan kepemimpinan yang tidak memiliki skala prioritas di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat TTS," kata Bensanu.
Ia menegaskan, pemerintah daerah semestinya lebih banyak mengerahkan energi untuk menjawab persoalan mendasar, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, belum optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi kawasan pantai selatan, hingga dugaan penyimpangan yang melibatkan camat, kepala desa, dan perangkat desa.
Dorong Peningkatan PAD dan Penataan Kota
GMNI menilai Kabupaten TTS membutuhkan terobosan ekonomi, inovasi pengelolaan potensi daerah, serta efisiensi anggaran untuk meningkatkan PAD.
Bensanu menyebut sikap reaktif Bupati dalam menyikapi kritik terhadap fasilitas publik, seperti Tugu Lilin, berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan utama pembangunan daerah.
Menurut GMNI, penataan kota seharusnya diarahkan pada penyediaan fasilitas publik yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Penataan kota tidak semestinya hanya berorientasi pada proyek estetika yang justru memunculkan polemik di tengah masyarakat," kata dia.
Desak Perbaikan Jalan dan Pengembangan Potensi Kolbano
Selain peningkatan PAD, GMNI meminta pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan dan perbaikan jalan raya di berbagai kecamatan.
Organisasi mahasiswa itu menilai kerusakan infrastruktur jalan masih menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian warga.
GMNI juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan potensi laut dan kawasan pantai selatan TTS, khususnya Kolbano.
Menurut Bensanu, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata dan sektor kelautan.
Namun, potensi itu dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur pendukung.
GMNI meminta Bupati mengarahkan kebijakan dan anggaran pembangunan untuk mengoptimalkan potensi tersebut sehingga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Minta Camat dan Aparatur Desa Nakal Ditindak
Persoalan lain yang disoroti GMNI adalah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Bensanu mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana desa, pungutan liar, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintahan di tingkat bawah.
Praktik-praktik tersebut, jika terbukti, dinilai merugikan masyarakat kecil dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Oleh karena itu, GMNI mendesak Bupati TTS mengalihkan ketegasan kepemimpinannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap camat, kepala desa, serta perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut organisasi tersebut, penertiban aparatur yang diduga korup dan menyalahgunakan kewenangan merupakan persoalan yang jauh lebih mendesak dibandingkan membawa kritik masyarakat melalui media sosial ke ranah pidana.
Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI TTS juga mempersoalkan rencana pelaporan media daring dan akun media sosial tersebut dari perspektif hukum.
Mereka menilai langkah itu perlu mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), kebebasan berekspresi, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
GMNI merujuk Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang, menurut mereka, membatalkan dan membatasi penerapan sejumlah ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.
GMNI berpandangan bahwa ketentuan tersebut harus dimaknai dengan mempertimbangkan posisi pejabat publik dan konteks kritik terhadap kebijakan pemerintahan.
Organisasi itu juga menegaskan bahwa pejabat publik dan badan pemerintahan tidak semestinya menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik masyarakat ketika menjalankan kewenangan dan pelayanan publik.
Menurut GMNI, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, kritik terhadap penataan taman kota dan Tugu Lilin seharusnya terlebih dahulu dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, bukan serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.
Dua Tuntutan GMNI kepada Bupati dan Polres TTS
Melalui pernyataan sikap tersebut, DPC GMNI TTS menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, mendesak Bupati TTS Eduard Markus Lioe menghentikan sikap antikritik dan membatalkan rencana pengaduan hukum terhadap media daring serta akun media sosial yang menyampaikan kritik.
GMNI meminta Bupati mengalihkan perhatian dan energi kepemimpinannya untuk meningkatkan PAD, memperbaiki infrastruktur jalan, mengembangkan potensi kawasan pantai Kolbano, menindak aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat TTS.
Kedua, mendesak Polres TTS bersikap profesional dalam menyikapi rencana pengaduan tersebut. GMNI meminta kepolisian mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi serta pedoman penyelesaian sengketa pers dan ekspresi publik dalam menangani laporan yang berkaitan dengan kritik terhadap pejabat publik.
GMNI berharap aparat penegak hukum tidak menjadikan proses hukum sebagai instrumen untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati TTS Eduard Markus Lioe belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi HighlightNTT terkait rencana pelaporan terhadap media daring dan akun media sosial yang mengritik penataan taman kota dan Tugu Lilin. **(Agra/HighlightNTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
BP3MI NTT Tangani 123 Jenazah PMI hingga Oktober 2026, Terbaru dari Solor Selatan
Ribuan KPM PKH di Manggarai Terindikasi Judi Online, Kemensos Ambil Langkah Penonaktifan dan Penguatan Edukasi
BRI Perkuat Dukungan Sosial melalui Bantuan Ambulans di Ruteng
PMKRI Kupang Soroti Kemiskinan hingga Korupsi dalam Mimbar Bebas Sumpah Pemuda
Penanganan Stunting di Ruteng Terkendala Pemahaman Orang Tua dan Keterbatasan Alat Ukur
Bupati SBD Turun Langsung ke SPBU, Batasi Pembelian BBM
Polisi Sisir Rumah Kos di Kupang, Tiga Penghuni Jalani Tes Urine, ini Hasilnya
Bantu Keluarga Pasien dari Kampung, Junaidin Hadirkan Rumah Singgah di Borong
Pulang dari Dubai dalam Kondisi Sakit, PMI Asal Ende Jalani Perawatan di Kupang
Sebelas PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Kupang, Satu Orang Pulang Cuti dari Singapura