PMI Asal Adonara Meninggal akibat Pneumonia di Malaysia, Jenazah Tiba di Kupang

Emanuel Boli
Dilihat 59x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
PMI Asal Adonara Meninggal akibat Pneumonia di Malaysia, Jenazah Tiba di Kupang
Petugas BP3MI NTT bersama keluarga menjemput jenazah Maria Goreti Benga Ola di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Sabtu, 31 Oktober 2026. Kredit: Dok. EB/HighlightNTT

Kupang, HighlightNTT- BP3MI NTT memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah Maria Goreti Benga Ola (50) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tapobali, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, dari Malaysia.

Jenazah Maria tiba di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu, 31 Oktober 2026, menggunakan pesawat Garuda Indonesia pukul 10.45 WITA.

Setibanya di Kupang, jenazah dibawa menggunakan ambulans BP3MI NTT menuju rumah duka di Kelurahan Oebufu untuk disemayamkan selama satu malam.

Selanjutnya, jenazah Maria dijadwalkan diberangkatkan ke Pelabuhan Larantuka pada Minggu, 1 November 2026, menggunakan kapal feri.

Dari Larantuka, perjalanan akan dilanjutkan dengan penyeberangan menuju Pulau Adonara, lalu ke kampung halaman almarhumah, Tapobali.

Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, melalui Ketua Tim Layanan Pemberdayaan, Muhammad Geo Amang, mengatakan Maria merupakan PMI ke-124 asal NTT yang jenazahnya dipulangkan dari luar negeri.

"Jenazah ke-124, statusnya nonprosedural. Dari 124, hanya lima yang prosedural, anak PMI ada tiga yang meninggal di negara penempatan," ungkap Geo Amang.

Sebelum jenazah dibawa ke rumah duka di Oebufu, Sr. Laurentina, SDP, terlebih dahulu memimpin doa singkat bersama keluarga almarhumah di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.

Dalam kesempatan tersebut, Suster Laurentina juga menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian yang diterbitkan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Benga Ola dinyatakan meninggal dunia pada 26 Oktober 2026 pukul 22.54 waktu setempat.

Dokumen tersebut merujuk pada Daftar Kematian tertanggal 27 Oktober 2026 yang diterbitkan Hospital Tuanku Ja'afar, Malaysia.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyebab kematian Maria adalah pneumonia atau infeksi paru-paru.

KBRI Kuala Lumpur juga mencatat bahwa jenazah Maria telah menjalani autopsi berdasarkan informasi dari pihak Hospital Tuanku Ja'afar.

Sementara itu, Gorgonius Henbus Tapobali, keluarga almarhumah, mengatakan Maria telah bekerja di Malaysia selama lebih dari 10 tahun.

Ia menyebut, selama bekerja di Malaysia, Maria mengelola rumput taman serta rumput yang dijual untuk kebutuhan taman-taman lainnya.

"Selama bekerja, Mama Maria lebih banyak duduk. Informasi yang diperoleh keluarga, dia sakit demam. Tahun lalu sempat pulang ke kampung," ujar Gorgonius saat ditemui di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.

Ketua Tim Pelayanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, mengingatkan keluarga mengenai pentingnya migrasi aman.

Ia juga mengimbau warga yang hendak bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberangkatan melalui jalur resmi, kata dia, memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan kepemilikan paspor tidak serta-merta membuat seseorang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) prosedural.

"Terkadang masyarakat menganggap dengan memiliki paspor berarti sudah resmi disebut PMI, tetapi secara regulasi tentu masih banyak dokumen persyaratan yang harus dimiliki seperti kontrak kerja, visa kerja, hasil medical, asuransi, dan beberapa dokumen jati diri lainnya," ujar Amang.

Ia mengimbau PMI yang bekerja secara nonprosedural dan kembali ke daerah asal untuk mengambil cuti agar meminta pemberi kerja membantu mengurus dokumen kontrak kerja dan visa kerja.

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, BP3MI dapat membantu proses penempatan secara resmi sehingga pekerja migran yang kembali ke negara penempatan memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

Ia menambahkan, status dan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan penting untuk memastikan pekerja migran memperoleh hak-haknya ketika menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan