BP3MI NTT Tangani 123 Jenazah PMI hingga Oktober 2026, Terbaru dari Solor Selatan

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 28x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
BP3MI NTT Tangani 123 Jenazah PMI hingga Oktober 2026, Terbaru dari Solor Selatan
BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan jenazah Kristina Kelesan Wokal (44) pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Kenere, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur Kredit: Aset Highlight NTT

Kupang, HighlightNTT- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemulangan jenazah Kristina Kelesan Wokal (44) pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Kenere, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, yang meninggal dunia di Malaysia.

Jenazah Kristina tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari, Kupang, pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.45 Wita, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 456.

BP3MI NTT kemudian memfasilitasi pemulangan lanjutan jenazah menuju kampung halaman hingga ke rumah duka di Pulau Solor.

"Kristina telah bekerja di Malaysia selama satu tahun. Ia tercatat sebagai PMI nonprosedural," kata Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida melalui Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, Kamis, 29 Oktober 2026.

Adapun penyebab kematiannya masih berstatus pending laboratory investigation atau menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,

Turut hadir dalam proses penjemputan tersebut Suster Laurentina dari Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, dan keluarga PMI.

Jenazah Kristina diberangkatkan dari Kupang menuju Larantuka, Kabupaten Flores Timur, menggunakan kapal motor penyeberangan (KMP) Ile Labalekan pada pukul 14.00 Wita.

BP3MI NTT mencatat jumlah jenazah PMI yang ditangani sejak Januari hingga 29 Oktober 2026 mencapai 123 jenazah.

Sebelumnya, Ketua Tim Pelayanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, mengingatkan keluarga mengenai pentingnya migrasi aman.

Ia juga mengimbau warga yang hendak bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberangkatan melalui jalur resmi, kata dia, memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan kepemilikan paspor tidak serta-merta membuat seseorang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) prosedural.

"Terkadang masyarakat menganggap dengan memiliki paspor berarti sudah resmi disebut PMI, tetapi secara regulasi tentu masih banyak dokumen persyaratan yang harus dimiliki seperti kontrak kerja, visa kerja, hasil medical, asuransi, dan beberapa dokumen jati diri lainnya," ujar Amang.

Ia mengimbau PMI yang bekerja secara nonprosedural dan kembali ke daerah asal untuk mengambil cuti agar meminta pemberi kerja membantu mengurus dokumen kontrak kerja dan visa kerja.

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, BP3MI dapat membantu proses penempatan secara resmi sehingga pekerja migran yang kembali ke negara penempatan memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

Ia menambahkan, status dan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan penting untuk memastikan pekerja migran memperoleh hak-haknya ketika menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan