Berstatus PMI Nonprosedural, Jenazah Agustinus Berek Dipulangkan ke Malaka

Emanuel Boli
Dilihat 327x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Berstatus PMI Nonprosedural, Jenazah Agustinus Berek Dipulangkan ke Malaka
Isak tangis keluarga saat menjemput jenazah Ronaldi Agustinus Berek (24) di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Senin, 5 Oktober 2026 siang Kredit: Highlight NTT/EB

Kota Kupang, Highlight NTT- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke-116.

Kali ini, jenazah atas nama Ronaldi Agustinus Berek (24), warga Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.

Agustinus Berek meninggal dunia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 06.45 waktu setempat.

Berdasarkan dokumen Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Agustinus tercatat berstatus PMI undocumented atau nonprosedural.

Jenazah Agustinus Berek tiba di Bandara El Tari Kupang pada Senin, 5 Oktober 2026, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 456 sekitar pukul 10.45 WITA.

Penjemputan dilakukan di Terminal Kargo Bandara El Tari oleh Tim Kargo, Tim BP3MI NTT, Tim Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, serta keluarga.

Berdasarkan Daftar Kematian Nomor 2326223 tanggal 2 Oktober 2026 dari Balai Polis Pantai, Daerah Brickfields, Kuala Lumpur, Berek dinyatakan meninggal karena kanker usus dan sakit buah pinggang. Terhadap jenazah tidak dilakukan autopsi.

Keluarga mengatakan Agustinus Berek berangkat ke Malaysia pada 2022 bersama keluarganya. Selama sekitar empat tahun bekerja di Malaysia, Ronaldi disebut bekerja sebagai pengemudi.

"Di sana, dia bawa oto begitu. Penyebab kematian kanker usus. Ia berangkat dengan keluarga. Masih muda dan belum menikah. Mereka tiga bersaudara, dia laki-laki tunggal," kata sepupu Ronaldi, Kristin Jesin Natalia Salem, saat ditemui di Terminal Kargo Bandara El Tari.

Sebelum keberangkatan, Suster Laurentina, SDP, menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia juga memimpin doa sebelum jenazah diberangkatkan menuju Kabupaten Malaka.

Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, melalui Steven Gunawan dari BP3MI NTT, mengatakan Ronaldi merupakan PMI nonprosedural.

Steven secara khusus mengimbau masyarakat Kabupaten Malaka agar memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.

"Imbauan khusus untuk saudara dari Malaka, karena Malaka paling banyak. Malaka ini kan pola migrasinya di mana keluarga yang sudah lama bekerja di Malaysia, informasikan ke keluarga yang masih di kampung untuk diajak bekerja ke Malaysia," ungkap Steven.

Ia mengatakan bekerja ke luar negeri merupakan hak setiap warga negara. Namun, kata dia, harus dijalankan melalui prosedur yang resmi.

"Bekerja ke luar negeri itu hak setiap orang, akan tetapi bekerja secara prosedural agar tidak ada masalah di negara tujuan," tandasnya.

Jenazah PMI NTT ke-115 Asal Nagekeo

Sebelumnya, Elizabeth Pasu (40) warga Dusun IV, Desa Kelimado, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia di Hospital Melaka, Malaysia, pada 22 September 2026.

Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 00523/SBPM-JB/0926/09 yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Elizabeth meninggal pada pukul 14.29 waktu setempat.

Dalam dokumen tersebut disebutkan penyebab kematian Elizabeth adalah septic shock secondary pulmonary tuberculosis with multi organ failure, atau syok septik yang disebabkan tuberkulosis paru dengan kegagalan multi-organ.

KJRI Johor Bahru juga mencatat bahwa terhadap jenazah Elizabeth telah dilakukan autopsi berdasarkan informasi dari Hospital Melaka.

Atas permintaan Adrianus Meo Doi yang tercatat sebagai ayah kandung Elizabeth, jenazah kemudian diproses untuk dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan oleh keluarga.

Pemulangan jenazah dilakukan melalui sejumlah penerbangan dari Malaysia menuju NTT. Berdasarkan dokumen KJRI, jenazah diberangkatkan pada 2 Oktober 2026 menggunakan penerbangan MH 1058 dari Johor Bahru menuju Kuala Lumpur.

Selanjutnya, pada Sabtu, 3 Oktober 2026, jenazah diterbangkan menggunakan MH 871 dari Kuala Lumpur menuju Surabaya.

Dari Surabaya, jenazah Elizabeth diberangkatkan menuju Kupang pada Minggu 4 Oktober 2026 menggunakan penerbangan JT0591.

Setibanya di Kupang, jenazah PMI NTT ke- 115 itu kemudian diberangkatkan melalui penerbangan menuju Ende dan perjalanan selanjutnya ke Nagekeo. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan