Bekerja 20 Tahun di Malaysia, Charles Siga Pulang ke Nagekeo dalam Peti Jenazah
Kupang, HighlightNTT- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur kembali memfasilitasi pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT.
Kali ini, jenazah Charles Siga (43), warga Desa Wolotelu, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, tiba di Kupang pada Senin, 2 November 2026.
Jenazah Charles tiba melalui Bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 456 pada pukul 10.45 WITA. Kedatangannya disambut oleh Tim Kargo, BP3MI NTT, Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, Rumah Harapan, dan keluarga.
Berdasarkan surat keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Charles dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2026 pukul 07.20 waktu setempat. Ia meninggal akibat kanker usus stadium IV dan tekanan darah tinggi.
Almarhum telah tercatat dalam daftar kematian warga negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia. Berdasarkan informasi dari Balai Polis Pantai, IPD Brickfields, Kuala Lumpur, jenazah Charles tidak dilakukan autopsi.
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, melalui Ketua Tim Layanan Pemberdayaan, Muhammad Geo Amang, mengatakan Charles merupakan PMI ke-127 asal NTT yang jenazahnya dipulangkan sepanjang 2026. Status keberangkatannya tercatat nonprosedural.
"Ini jenazah ke-127, statusnya nonprosedural. Dari 127, hanya lima yang prosedural. Anak PMI ada tiga yang meninggal di negara penempatan," kata Geo Amang.
Ia menyebutkan, jumlah jenazah PMI asal NTT yang telah dipulangkan hingga 2 November 2026 sama dengan total pemulangan sepanjang 2025, yakni sebanyak 127 jenazah.
Dalam kesempatan tersebut, Sr. Laurentina, SDP, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia juga memimpin doa singkat di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Sr. Laurentina berharap seluruh proses pemulangan jenazah, mulai dari Kupang, Maumere, hingga Kabupaten Nagekeo, dapat berlangsung lancar dan aman.
Setelah prosesi penjemputan, jenazah Charles disemayamkan sementara di Biara Penyelenggaraan Ilahi Nasipanaf sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal.
Rencananya, jenazah akan diberangkatkan menggunakan kapal Pelni Sirimau pada Selasa dini hari, 3 November 2026, dengan rute Kupang–Lewoleba–Maumere.
Setibanya di Maumere, perjalanan akan dilanjutkan menggunakan ambulans yang difasilitasi BP3MI NTT menuju kampung halaman almarhum di Desa Wolotelu, Kabupaten Nagekeo.
Yulia Beka, sepupu kandung Charles, mengatakan almarhum telah bekerja di Malaysia selama sekitar 20 tahun. Selama berada di negara tersebut, Charles bekerja di sektor bangunan. Sebelumnya, ia pernah pulang ke Nagekeo.
"Ia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak laki-laki," ujar Yulia saat ditemui di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Senin.
BP3MI Ingatkan Pentingnya Migrasi Aman
Di tengah pemulangan jenazah tersebut, Muhammad Geo Amang kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya migrasi aman.
Ia mengimbau warga NTT yang hendak bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, keberangkatan melalui jalur resmi memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.
Amang menegaskan, kepemilikan paspor tidak serta-merta menjadikan seseorang berstatus sebagai PMI prosedural. Pekerja migran harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan dokumen ketenagakerjaan.
"Terkadang masyarakat menganggap dengan memiliki paspor berarti sudah resmi disebut PMI, tetapi secara regulasi tentu masih banyak dokumen persyaratan yang harus dimiliki, seperti kontrak kerja, visa kerja, hasil pemeriksaan kesehatan, asuransi, dan beberapa dokumen jati diri lainnya," ujar Amang.
Ia juga mengimbau PMI yang bekerja secara nonprosedural dan kembali ke daerah asal untuk mengambil cuti agar meminta bantuan pemberi kerja dalam mengurus dokumen kontrak kerja dan visa kerja.
Dengan begitu, ketika kembali ke negara penempatan, pekerja migran telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).
Amang menambahkan, status dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan sangat penting untuk memastikan pekerja migran memperoleh hak-haknya apabila menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Dijanjikan Kerja di Kebun Sawit, PMI Asal Malaka Dideportasi Setelah 3 Bulan Dipenjara
Dua PMI Nonprosedural Asal Belu dan Nagekeo Meninggal di Malaysia, BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jenazah
Kapolresta Kupang Kota: Tertib Berlalu Lintas Bukan karena Takut Ditilang
Peletakan Batu Pertama GBI Kasih Anugerah, Pemkot Kupang: Mulai dengan Yakin, Selesaikan Bersama
PMI Asal Adonara Meninggal akibat Pneumonia di Malaysia, Jenazah Tiba di Kupang
GMNI Kritik Rencana Bupati TTS Laporkan Media dan Pengguna Media Sosial
BP3MI NTT Tangani 123 Jenazah PMI hingga Oktober 2026, Terbaru dari Solor Selatan
Ribuan KPM PKH di Manggarai Terindikasi Judi Online, Kemensos Ambil Langkah Penonaktifan dan Penguatan Edukasi
BRI Perkuat Dukungan Sosial melalui Bantuan Ambulans di Ruteng
PMKRI Kupang Soroti Kemiskinan hingga Korupsi dalam Mimbar Bebas Sumpah Pemuda