Anggota Kopdit Swasti Sari Surati Kapolda NTT terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Emanuel Boli
Dilihat 77x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Anggota Kopdit Swasti Sari Surati Kapolda NTT terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Anggota Kopdit Swasti Sari, Yohanes FR. Laga Tapobali (tengah) didampingi kuasa hukum Ferdinandus Hilman, S.H (kanan) dan Leo Tata Open, S.H. Kredit: Ist.

Kupang- Sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar penyidik Polda NTT segera menuntaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan sejak sekitar satu tahun lalu.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 28 April 2025.

Dalam surat resmi tersebut, para anggota koperasi menyampaikan kekecewaan karena laporan yang mereka ajukan dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas dan transparan. Kondisi ini memicu keresahan serta ketidakpastian hukum di kalangan anggota koperasi.

Selain itu, para anggota mengatakan lambannya proses penegakan hukum berkaitan dengan dugaan manipulasi tanda tangan dalam proses penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari. Mereka menyebut proses tersebut tidak mencerminkan prinsip demokrasi serta tata kelola koperasi yang sehat.

Perwakilan anggota koperasi, Yohanes FR. Laga Tapobali, mengatakan pihaknya hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah lama disampaikan kepada kepolisian.

“Kami datang bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Sudah hampir satu tahun laporan ini berjalan, namun anggota belum mendapatkan penjelasan yang jelas terkait perkembangan penanganannya,” ujar Tapobali, Rabu (6/5/2026).

Pria yang akrab disapa Jefri Tapobali itu menegaskan, persoalan di tubuh koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan ribuan anggota.

“Kami berharap Kapolda NTT memberi perhatian serius agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Anggota koperasi berhak mengetahui sejauh mana laporan ini diproses,” tegas Tapobali.

Dalam upaya tersebut, Laga Tapobali didampingi kuasa hukum Ferdinandus Hilman, S.H., dan Leo Tata Open, S.H.

Ferdinandus Hilman menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kliennya memiliki dasar hukum serta bukti yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga meminta adanya transparansi dan kepastian penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun anggota koperasi,” kata Hilman.

Sementara itu, Leo Tata Open mengatakan penyelesaian persoalan koperasi harus dilakukan secara profesional demi menjaga marwah koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat.

“Koperasi dibangun atas prinsip demokrasi dan keterbukaan. Ketika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pengurus dan pengawas, maka harus diuji secara hukum agar semuanya terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Dia juga meminta Kapolda NTT dan jajarannya memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut karena telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan.

Para anggota koperasi turut memohon kesediaan Kapolda NTT untuk menerima mereka dalam audiensi guna menyampaikan secara langsung fakta, bukti, serta aspirasi terkait persoalan yang tengah bergulir. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjaga kepercayaan anggota terhadap tata kelola koperasi yang sehat.

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/Polda NTT.

Laporan tersebut diajukan oleh Yohanes Sason Helan (59) dan diterima pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 17.39 WITA. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam laporan polisi, pelapor mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi pada 13 September 2023 di Kota Kupang. Peristiwa tersebut berkaitan dengan dokumen Persus yang diduga menggunakan tanda tangan tanpa persetujuan pelapor.

Kasus ini bermula ketika seorang saksi berinisial KK mengunggah dokumen Persus Karyawan Kopdit Swasti Sari ke dalam grup WhatsApp karyawan. Dokumen tersebut memuat tanda tangan yang mengatasnamakan pejabat dengan jabatan General Manager (GM).

Namun, pelapor (korban) menyatakan bahwa tanda tangan tersebut digunakan tanpa persetujuan, bahkan saat dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai General Manager.

Pelapor juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin penggunaan tanda tangan tersebut untuk pengesahan dokumen tersebut. Keberatan pun telah disampaikan secara langsung dalam grup WhatsApp karyawan KSP Kopdit Swasti Sari.

Atas dasar itu, pelapor melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda NTT untuk diproses secara hukum, dengan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Sementara itu, terlapor berinisial KK saat dikonfirmasi hanya memberikan tanggapan singkat. “Biarkan saja,” ujarnya. **(EB)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan