Akademisi dan Aktivis Perempuan Sesalkan Langkah Polda NTT Tidak Tahan 3 Anggota DPRD TTU

Emanuel Boli
Dilihat 302x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Akademisi dan Aktivis Perempuan Sesalkan Langkah Polda NTT Tidak Tahan 3 Anggota DPRD TTU
Dr. Lanny Isabela Dwisyahri Koroh, M.Hum saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kota Kupang, Rabu (2/9) siang Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Akademisi dan aktivis perempuan dan anak di Kota Kupang sesalkan penyidik Polda NTT yang tidak menahan langsung tiga anggota DPRD Kabupaten TTU usai menetapkan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi yang menyebabkan meninggalnya almarhumah dokter Icha Elizabeth Princila Utami Pakaenoni.

Mereka juga menyesalkan sikap penyidik Polda NTT yang tidak menetapkan seorang ASN sebagai tersangka dengan alasan kekurangan alat bukti.

Menurut akademisi Lanny Isabela Dwisyahri Koroh, penyidik Polda NTT seharusnya langsung menahan ketiga anggota DPRD Kabupaten TTU karena telah melakukan dugaan tindakan pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ini kan sudah memenuhi unsur untuk ditahan langsung. Ini yang paling kami sayangkan," kata Lanny Koroh kepada wartawan di Kupang pada Rabu, 2 September 2026.

Dosen Universitas Citra Bangsa ini menyebut, keputusan penyidik tidak menahan ketiga tersangka ini kembali menoreh luka baru bagi keluarga.

"Ini harus jadi atensi penyidik. Apalagi kasus ini jadi perhatian publik secara nasional," ungkapnya.

Dia menilai sikap yang diambil penyidik Polda NTT saat ini sedang bermain-main dengan kasus medis dan tidak memberikan perhatian serius dalam penanganannya.

Menurutnya, kasus dokter Icha ini dapat memengaruhi kondis mental tenaga medis di NTT dan juga mempengaruhi tenaga medis seperti dokter dari luar NTT yang ingin mengabdikan dirinya di NTT.

Aktivis Hak Asasi Manusia, Sarah Lerry Mboeik, tidak ditahannya tiga tersangka ini berdampak fatal dari kekerasan psikologis bagi tenaga medis dan perlindungan tenaga medis.

Dia menyebut kasus intimidasi atau kekerasan verbal di ruang publik yang dialami dokter Icha memiliki dampak psikologis yang sangat destruktif.

Sarah yang juga sebagai Direktur PIAR NTT ini menduga kasus ini telah masuk dalam ranah politik karena melibatkan politisi dari partai besar.

"Jangan masuk ke isu politik. Isu relasi kuasa antara pelaku dan korban. Seharusnya, relasi kuasa harus dipahami secara baik oleh polisi," ungkapnya.

Dampak dari keputusan Polisi yang tidak menahan tiga tersangka ini dapat menyebabkan orang-orang yang memiliki relasi kuasa lebih tinggi akan melakukan apapun yang mereka mau lakukan apapun terhadap orang-orang yang memiliki relasi kuasa yang lebih rendah.

Menurut dia, permintaan keluarga agar tersangka ditahan mewakili seluruh masyarakat NTT, orang yang bekerja di isu pelayanan publik, para medis dan juga aktivis perempuan yang ada di NTT.

Langkah penyidikan Polda NTT ini, kata Sarah merupakan preseden buruk bagi perlindungan tenaga medis di NTT. Hal ini bisa menyebabkan tenaga medis enggan untuk bekerja di NTT.

"Kalau ini begini, orang tidak mau bekerja di NTT dan tenga medis kerja dengan tidak aman kalau pasien adalah anak atau ponakan dari pejabat publik," ungkapnya.

Menurutnya, Polda NTT melupakan pokok persoalan seperti penegakan undang-undang perlindungan kerja dan undang-undang perlindungan tenaga medis serta menghilangkan dan mencederai kepercayaan keluarga dan publik.

"Harus mempertimbangkan juga dengan dua undang-undang itu agar rasa keadilan bagi keluarga korban," ungkapnya.

Direktur Yayasan Ume Daya Nusantara, Damaris J. Tnunay juga menyesalkan tidak ditahannya tiga anggota DPRD kabupaten TTU.

Menurutnya, kasus kekerasan verbal yang menyebabkan kematian dokter Icha bukan saja merupakan kasus kekerasan terhadap tenaga medis namun berkaitan dengan kekerasan terhadap gender dan kasus kemanusiaan.

Dia juga menyebut ada relasi kuasa dari tiga tersangka sebagai anggota DPRD. Relasi kuasa ini. Relasi kuasa ini digunakan anggota DPRD untuk memberi kekuatan dalam mengintimidasi korban almarhumah dokter Icha.

"Ini yang terjadi. Jadinya dokter Icha depresi karena diintimidasi secara terus menerus," tandasnya.

Polda NTT melalui tim penyidik Joint Investigation (JI) menghormati sepenuhnya langkah hukum yang hendak ditempuh keluarga almarhumah dr. Icha, yakni pengaduan ke Propam Mabes Polri maupun mendorong rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra kepada Highlight NTT, Rabu (2/9/2026) malam pukul 20.52 WITA.

Kombes Henry mengatakan, langkah yang dilakukan pihak keluarga merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Penahanan Tersangka Tidak Otomatis

Terkait persoalan penahanan, Henry menjelaskan bahwa penahanan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya wajib memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kewenangan penahanan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan serta pemenuhan norma hukum, sehingga penahanan bukanlah suatu kewajiban yang secara otomatis dapat diterapkan pada setiap status tersangka,” jelas dia.

Terkait progres kasus dr. Icha, Henry menyampaikan, hingga saat ini Tim JI masih bekerja secara intensif untuk melengkapi berkas perkara. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan