68 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di TTS, Persetubuhan Anak Masih Dominan
Soe, Highlight NTT- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat 68 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga September 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun Highlight NTT dari Dinas P3A TTS, Kamis (1/10), persetubuhan terhadap anak menjadi kasus yang paling banyak ditemukan, disusul penganiayaan dan ingkar janji menikah.
Pola tersebut masih serupa dengan 2025. Pada tahun itu, tercatat 87 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan persetubuhan terhadap anak sebagai kasus tertinggi.
Data tersebut menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di TTS masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Dinas P3A TTS menyebutkan sejumlah upaya pencegahan telah dilakukan melalui edukasi di media sosial, sosialisasi di desa dan sekolah, serta kegiatan langsung bersama masyarakat.
Namun, kasus kekerasan masih terjadi karena dipengaruhi berbagai faktor, antara lain konsumsi minuman beralkohol, relasi kuasa, lingkungan sosial, serta rendahnya kesadaran individu untuk menerapkan nilai-nilai pencegahan.
Oleh karena itu, pencegahan dinilai tidak dapat hanya dilakukan pemerintah. Keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat perlu terlibat.
Layanan Korban
Dalam penanganan korban, Dinas P3A TTS bekerja melalui jejaring layanan bersama. UPTD PPA dan LSM Sanggar Suara Perempuan (SSP) melakukan asesmen kebutuhan korban, menyediakan rumah aman, serta tenaga pendamping.
Untuk proses hukum, Polres TTS menangani perkara sesuai ketentuan. Bantuan hukum diberikan oleh LBH APIK NTT. Dukungan juga datang dari sejumlah mitra, antara lain WVI, PLAN, dan CIS Timor.
Pendampingan psikologis dilakukan oleh tenaga berlatar belakang psikologi untuk asesmen awal. Jika diperlukan, korban kemudian dirujuk kepada psikolog profesional.
Pemulihan tidak berhenti setelah layanan diberikan. Monitoring dilakukan terhadap kondisi korban untuk memastikan mereka aman ketika kembali ke keluarga dan lingkungan.
Dengan pola tersebut, korban diupayakan tidak hanya memperoleh penanganan atas laporan, tetapi juga layanan yang menyeluruh mulai dari asesmen, pendampingan, proses hukum, hingga pemulihan.
Kendala Penanganan
Dinas P3A TTS mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam penanganan kasus kekerasan. Kendala tersebut antara lain keterbatasan anggaran, fasilitas, tenaga profesional seperti psikolog, serta kondisi geografis Kabupaten TTS yang luas sehingga menyulitkan penjangkauan korban.
Keterbatasan tersebut diatasi melalui koordinasi lintas sektor. PLAN dan WVI, misal, membantu sosialisasi dan upaya pencegahan serta memfasilitasi penanganan ketika korban tidak dapat dijangkau oleh layanan dinas.
Sementara itu, LBH APIK mendampingi proses hukum dan media atau pers membantu memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Prinsipnya, perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, sehingga keterbatasan tidak menjadi alasan pelayanan berhenti," demikian keterangan Dinas P3A TTS.
Jemput Bola dan Pelaporan Digital
Dinas P3A TTS juga menangani kasus yang tidak dilaporkan secara langsung, tetapi informasinya telah diterima. Terutama untuk kasus yang dinilai mendesak, petugas melakukan penjangkauan langsung atau jemput bola ke lokasi.
Petugas terlebih dahulu mengobservasi kondisi korban dan keluarganya. Setelah itu, korban dan keluarga diberikan pemahaman bahwa kekerasan bukan persoalan domestik, melainkan masalah publik yang harus ditangani.
"Komunikasi dilakukan secara perlahan agar korban merasa aman dan nyaman untuk bercerita," ungkap Dinas P3A TTS.
Selain penjangkauan langsung, Dinas P3A TTS telah mengembangkan layanan pelaporan berbasis digital melalui aplikasi Sipetik PPA.
Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat, termasuk korban maupun keluarga, melaporkan kasus kekerasan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.
Sipetik PPA ditujukan menjadi salah satu solusi bagi korban yang enggan atau takut melapor karena relasi kuasa, tekanan keluarga, atau stigma sosial.
Laporan yang masuk dapat diterima UPTD PPA untuk kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.
Kehadiran aplikasi tersebut memperkuat strategi penanganan kasus. Selain jemput bola di lapangan, masyarakat memiliki saluran pelaporan alternatif yang lebih mudah diakses sekaligus menjaga kerahasiaan korban.
Pencegahan Kekerasan Berulang
Dinas P3A TTS melakukan evaluasi terhadap kasus kekerasan berulang untuk memperbaiki layanan dan program. Upaya pencegahan dilakukan melalui penjangkauan setelah penanganan, monitoring kondisi keluarga dan lingkungan, serta koordinasi dengan pihak terkait apabila terdapat risiko lanjutan.
Pendampingan tidak berhenti setelah kasus dinyatakan selesai. Pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan keamanan korban.
Dalam beberapa bulan ke depan, Dinas P3A TTS akan tetap menjalankan program sesuai DPA. Langkah yang dilakukan mencakup penguatan sosialisasi dan edukasi melalui media sosial maupun tatap muka.
Selain itu, penjangkauan korban, serta peningkatan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, LSM, dan mitra lainnya.
Keberhasilan program akan diukur dari jangkauan sosialisasi, akses korban terhadap layanan, tindak lanjut laporan, dan efektivitas koordinasi antar-pihak.
Keberhasilan program, menurut Dinas P3A TTS, tidak hanya dilihat dari jumlah kasus. Indikator lainnya adalah keberanian masyarakat melapor, akses korban terhadap layanan, serta berkurangnya risiko kekerasan berulang. **(Agra/Highlight NTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sumba Barat Daya
Pendeta Ina Pimpin Doa untuk Jenazah PMI NTT ke-120 yang Tinggalkan Anak Kembar
Dua Dusun di Mandeu Raimanus Belum Terjangkau Listrik, 80 KK Menanti Kepastian
Pascagempa Manggarai, Pemulihan Air Bersih dan Jaringan Komunikasi Dikebut
Polisi Hentikan Musik Pesta yang Ganggu Warga Oebufu
PMKRI: Polisi Harus jadi Pelindung, Pengayom, dan Pelayan yang Dekat dengan Masyarakat
Dari RS Boromeus Bello ke Gereja Haukoto, Polisi Kawal Pengantaran Jenazah Romo Yalo
Pascagempa, DP3A Manggarai dan Plan Indonesia Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Warga Lapor Lewat 110, Polsek Maulafa Hentikan Musik Pesta yang Mengganggu
4 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, 3 Dipulangkan ke TTS dan Malaka