Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 73x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum
Kuasa Hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open (kanan) saat jumpa pers belum lama ini Kredit: Dok. HighlightNTT

Kota Kupang- Pelapor Ishak Eduard Rihi meminta agar laporan dugaan penipuan terhadap advokat Bildad Thonak, S.H., diselesaikan melalui jalur damai.

Permintaan itu disampaikan saat saksi yang diajukan pelapor hendak diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Senin, 10 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Ishak Rihi melaporkan Bildad Thonak ke Polda NTT atas dugaan penipuan. Saksi yang diajukan pelapor, advokat senior John Rihi, S.H., hadir bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, S.H.

Sementara itu, Ishak Rihi hadir didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, S.H., M.H. Terlapor Bildad Thonak juga hadir bersama kuasa hukumnya, Leo Lata Open, S.H.

Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya belum dilanjutkan karena Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya datang ke Polda NTT dan meminta agar pemeriksaan saksi ditunda.

Menurut Niko, penundaan tersebut diminta agar kedua pihak terlebih dahulu dipertemukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai.

“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.

Padahal, kata Niko, John Rihi telah siap memberikan keterangan kepada penyidik. John juga telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahuinya.

“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” jelas Niko.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas persoalan uang jasa pengacara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat uang sebesar Rp330 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sedangkan Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildad Thonak.

Atas permintaan Ishak Rihi, John Rihi kemudian diberikan kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildad Thonak guna mencari jalan penyelesaian secara damai.

Kuasa Hukum Bildad Pertanyakan Perubahan Sikap Pelapor

Sementara itu, kuasa hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open, S.H., menghormati keinginan untuk berdamai. Namun, ia mempertanyakan perubahan sikap pelapor setelah proses hukum berjalan dan saksi yang diajukan pelapor telah hadir untuk memberikan keterangan.

Menurut Leo, apabila laporan telah dibuat dan proses pemeriksaan sedang berlangsung, seluruh pihak seharusnya mengikuti proses hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara terang.

“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.

Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan John Rihi ditunda, padahal saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya.

“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.

Leo menegaskan kliennya tidak takut menghadapi proses hukum dan siap memberikan seluruh bukti kepada penyidik.

“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya menjadi terang-benderang,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan Ishak Rihi meminta perdamaian setelah perkara tersebut berjalan.

“Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu. Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” kata Leo.

Menurut Leo, pihaknya tidak bermaksud menghalangi upaya perdamaian. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya siap menghadapi dan membuktikan seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

“Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegasnya.

Leo berharap penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk John Rihi, sehingga setiap keterangan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” pungkasnya. ** (R/003)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan