Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kupang, HighlightNTT.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan percobaan tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan siap dilimpahkan kepada jaksa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VPL dan JMU. Adapun korban dalam perkara tersebut berinisial NI. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Leginov M. J. Malelak di Kantor Kejari Kota Kupang.
Kegiatan tersebut dipimpin Panit II Opsional Unit Reskrim Polsek Maulafa, AIPTU Ayub Y. F. Kapitan bersama penyidik pembantu AIPDA Elyazar H. Obotunga, BRIGPOL Jefri D. Haba, serta anggota Buser Polsek Maulafa.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, pada 3 Mei 2026. Dalam proses penyidikan, kedua tersangka diamankan petugas di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kupang.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap perkara dan membawa para tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalung Korban Ditarik Saat Pulang dari Gereja
Peristiwa yang menjerat kedua tersangka terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 08.53 WITA, di Jalan Titusnau, RT 013/RW 005, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Saat itu, korban baru pulang dari gereja dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di sekitar perempatan Jalur 40, korban melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang mengikuti dari belakang.
Ketika korban hendak berbelok ke kiri, kedua orang tersebut mendekati dan memepet sepeda motornya. Salah seorang di antaranya kemudian menarik kalung yang dikenakan korban hingga putus.
Menyadari kalungnya ditarik, korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan kata “pencuri”.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut turut mengejar para pelaku.
Dalam perkara ini, penyidik memproses perbuatan kedua tersangka sebagai dugaan percobaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara siap dilimpahkan kepada JPU.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kapolsek juga berujar bahwa memastikan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur.
Ia menegaskan, Polsek Maulafa akan terus memberikan pelayanan dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat, terutama terkait tindak pidana yang meresahkan dan mengganggu rasa aman warga.
“Polsek Maulafa berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," kata dia.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas dia.
Kegiatan penyerahan tahap II tersebut berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan oleh Kejari Kota Kupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(HPKK)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu
Mengapa Paman dr Icha Ingin 3 Tersangka DPRD TTU Ditempatkan di Nusakambangan?